Konten dari Pengguna

Ketahui Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Sumber: Pexels/fauxels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Sumber: Pexels/fauxels

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong untuk menjadi sarana dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pendekatan ekonomi kerakyatan. Namun, seperti apa sebenarnya tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih?

Pemerintah berencana meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli 2025. Koperasi ini akan dibangun berdasarkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan semangat saling membantu.

Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang Perlu Dipahami

Ilustrasi Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Sumber: Pexels/fauxels

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu program pemerintah Indonesia 2024-2029 untuk memperkuat perekonomian desa dan kelurahan.

Berdasarkan laman resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, merahputih.kop.id, tujuan koperasi ini adalah meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.

Adapun tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025:

1. Musyawarah Desa atau Kelurahan Khusus

Pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus dihadiri oleh pemerintah desa/kelurahan, masyarakat umum, BPD, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, dan kelompok marginal.

Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus membahas rencana usaha koperasi, model bisnis, potensi risiko, prospek bisnis, serta kebutuhan modal.

2. Penentuan Model Koperasi

Selain itu, Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus juga bertujuan untuk menentukan model koperasi yang terbagi menjadi:

  • Pendirian Koperasi Baru: membentuk koperasi dari awal dengan merekrut anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.

  • Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada: memperluas cakupan usaha koperasi aktif yang sudah ada.

  • Revitalisasi Koperasi: menghidupkan kembali koperasi yang sudah tidak aktif agar bisa kembali berkontribusi bagi ekonomi desa/kelurahan.

3. Rapat Pendirian Koperasi

Jika memilih model Pendirian Koperasi Baru, maka dilanjutkan dengan melakukan rapat pendirian. Rapat ini membahas dan menetapkan nama koperasi, alamat, tujuan, permodalan, serta struktur pengurus dan pengawas.

4. Penyusunan Notulen Rapat

Notulen rapat pendirian koperasi harus dilampiri daftar hadir rapat pendirian, fotokopi KTP para pendiri sesuai daftar hadir, dan surat rekomendasi dari kantor desa/kelurahan. Semua ini akan dituangkan dalam penyusunan rancangan Anggaran Dasar.

5. Pengajuan Pembuatan serta Pengesahan Akta Pendirian

Selanjutnya, NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) mendaftarkan nama koperasi ke sistem SABH dan memastikan adanya simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagai modal pendirian. Kemudian, akta pendirian diajukan ke Ditjen AHU Kemenkumham untuk disahkan.

Dengan memahami tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, masyarakat bisa menjalani proses pendirian koperasi lebih efisien. Harapannya, koperasi ini bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri dan menyejahterakan. (ALF)

Baca juga: Batas Usia Pengurus Koperasi Merah Putih yang Perlu Diketahui Pelamar