Ganjil Genap Jakarta 25-26 Desember 2025, Apakah Ada?

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi seputar Ganjil Genap Jakarta 25-26 Desember 2025 penting untuk diketahui oleh para pengguna jalan yang akan bepergian di wilayah Jakarta. Sebab, Jakarta menjadi kota yang menerapkan rekayasa lalu lintas tersebut di sejumlah ruas jalan.
Hadirnya Ganjil Genap di Jakarta adalah solusi untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi. Jakarta sebagai kota metropolitan selalu dipadati oleh kendaraan setiap hari, terutama di beberapa titik jalan yang mengakibatkan kemacetan panjang pada jam-jam sibuk.
Apakah Ada Ganjil Genap Jakarta 25-26 Desember 2025?
Sebagai langkah untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, maka Ganjil Genap diterapkan pada hari kerja, yakni setiap Senin hingga Jumat. Lantas, apakah Ganjil Genap Jakarta 25-26 Desember 2025 diberlakukan?
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, sistem Ganjil Genap di Jakarta pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 akan ditiadakan. Hal ini sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selain itu, ditiadakannya sistem Ganjil Genap juga sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3. Dalam pasal disebutkan sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Jadi sistem Ganjil Genap tidak akan berlaku di Jakarta pada hari libur nasional, termasuk saat Natal dan Tahun Baru. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dapat melintas di berbagai ruas jalan di Jakarta tanpa perlu memerhatikan pelat nomor kendaraan.
Biasanya saat sistem Ganjil Genap diberlakukan terdapat pembatasan kendaraan yang dapat melintas. Bagi kendaraan dengan pelat nomor ganjil, maka hanya dapat melintas saat tanggal ganjil dan begitu pula sebaliknya.
Meski Jakarta menerapkan Ganjil Genap, tetapi tidak semua ruas jalan diberlakukan aturan tersebut. Dikutip dari situs smartcity.jakarta.go.id, berikut adalah sejumlah lokasi yang diberlakukan Ganjil Genap saat di luar hari libur nasional.
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan M. H. Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan T. B. Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
Jalan Gatot Subroto
Jalan M. T. Haryono
Jalan H. R. Rasuna Said
Jalan D. I. Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hinggai Simpang Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Selain tidak diberlakukan pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025, Ganjil Genap juga ditiadakan pada 1 Januari 2026 mendatang. Jadi pastikan untuk mengetahui informasi lalu lintas terkini sebelum bepergian di wilayah Jakarta,
Demikian informasi mengenai Ganjil Genap Jakarta 25-26 Desember 2025 yang bisa diketahui oleh masyarakat. Selalu patuhi aturan dan rambu lalu lintas yang berlaku demi perjalanan yang aman dan nyaman. (Prima)
Baca juga: Misa Malam Natal 2025 Jam Berapa di Katedral Jakarta? Cek Jadwalnya di Sini
