Konten dari Pengguna

Ganjil Genap Saat Imlek 2026, Cek Informasinya di Sini

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi ganjil genap saat imlek 2026. Unsplash/zenitarka
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi ganjil genap saat imlek 2026. Unsplash/zenitarka

Penerapan ganjil genap saat Imlek 2026 menjadi perhatian menjelang libur panjang Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan di sejumlah titik rawan kemacetan.

Selama periode libur panjang, rekayasa lalu lintas dilakukan secara situasional sesuai kebutuhan di lapangan, terutama di kawasan wisata dan jalur padat kendaraan.

Ganjil Genap Saat Imlek 2026 di Jalur Puncak dan Jakarta

ilustrasi ganjil genap saat imlek 2026. Unsplash/ui-martin

Penerapan ganjil genap saat Imlek 2026 di berbagai wilayah memiliki ketentuan yang berbeda sesuai kebutuhan pengendalian lalu lintas.

Berdasarkan informasi website korlantas.polri.go.id, jalur menuju Puncak Bogor, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menerapkan sistem ganjil genap sejak Sabtu, 14 Februari hingga Selasa, 17 Februari 2026.

Pelaksanaan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan panjang akibat meningkatnya jumlah kendaraan wisatawan yang melintasi kawasan tersebut selama libur panjang Imlek.

Kendaraan hanya boleh melintas berdasarkan angka terakhir pelat nomor sesuai tanggal pada kalender. Kendaraan yang bernomor pelat tidak sesuai dengan tanggal berjalan diminta putar balik untuk menjaga kelancaran arus.

Selain ganjil genap, pihak kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalu lintas lain seperti sistem satu arah (one way) yang dapat diberlakukan secara situasional di Jalan Raya Puncak hingga 17 Februari 2026 apabila arus kendaraan dianggap sudah sangat padat.

Sementara itu di wilayah Jakarta, aturan ganjil genap justru ditiadakan pada beberapa tanggal tertentu selama periode Imlek 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan peniadaan ganjil genap pada 16-17 Februari 2026, bertepatan dengan hari libur nasional perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Artinya, pada 16-17 Februari 2026 seluruh kendaraan, baik pelat ganjil maupun genap, tetap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan tersebut. Peniadaan ganjil genap di Jakarta tidak berarti lalu lintas menjadi bebas dari aturan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengimbau agar masyarakat tetap tertib berlalu lintas, menjaga keselamatan, serta menaati rambu-rambu dan peraturan lalu lintas demi kelancaran perjalanan selama masa libur Imlek 2026.

Dalam konteks ini, ganjil genap saat Imlek 2026 menunjukkan fleksibilitas dalam penerapan kebijakan lalu lintas sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Penerapan di jalur wisata seperti Puncak Bogor bertujuan mengendalikan kepadatan yang dipicu oleh mobilitas tinggi selama libur panjang.

Sedangkan di pusat kota seperti Jakarta, peniadaan ganjil genap dicapai dengan tujuan memberikan ruang bagi arus kendaraan meningkat secara wajar selama hari libur nasional tanpa pembatasan.

Masyarakat dihimbau untuk selalu memperhatikan informasi terbaru dari instansi terkait sebelum melakukan perjalanan pada periode Imlek 2026. Ganjil genap saat Imlek 2026 tetap menjadi bagian penting dari strategi pengelolaan arus kendaraan selama libur panjang.

Syarat dan ketentuan ganjil genap maupun rekayasa lalu lintas lainnya dapat berubah berdasarkan kondisi riil di lapangan demi terciptanya arus lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. (Rahma)

Baca juga: Tema dan Logo Imlek Nasional 2026 Resmi Diluncurkan, Ini Penjelasannya