Konten dari Pengguna

Ganjil Genap Sampai Jam Berapa? Warga DKI Jakarta Wajib Tahu

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Papan penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Senin (24/4/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Papan penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Senin (24/4/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ganjil genap Jakarta merupakan aturan lalu lintas yang sudah diberlakukan sejak lama di Ibukota. Lantas, berlakunya ganjil genap sampai jam berapa?

Ganjil genap berlaku dari jam 6.00 sampai 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan di jam 16.00 sampai 21.00 WIB. Pengendara mobil harus memerhatikan jam-jam ini supaya tidak terkena sanksi.

Aturan ganjil genap sendiri didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Kedua aturan ini harus ditaati dengan baik oleh pengendara demi kenyamanan bersama.

Aturan Gajil Genap di DKI Jakarta

Polisi mengarahkan mobil ber-plat akhir angka genap pada titik ganjil-genap M.H Thamrin di Bundaran Patung Kuda dekat Monas, Rabu (1/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Peraturan Ganjil Genap di DKI Jakarta dibuat sebagai salah satu langkah yang pemerintah daerah upayakan untuk mengatasi masalah kemacetan lalu lintas yang terjadi. Aturan Ganjil Genap ini berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, dalam rentang waktu tertentu.

Kendaraan dengan nomor polisi ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9, diperbolehkan masuk ke jalan-jalan tertentu pada hari tertentu. Sebaliknya, kendaraan dengan nomor polisi genap meliputi 2, 4, 6, 8, dan 0, diperbolehkan masuk ke jalan-jalan tersebut pada hari lainnya.

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap, yaitu:

  1. Kendaraan berstiker disabilitas;

  2. Ambulans;

  3. Pemadam Kebakaran;

  4. Angkutan umum berplat kuning;

  5. Sepeda motor;

  6. Kendaraan berbahan bakar listrik;

  7. Truk tangki bahan bakar;

  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;

  9. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri;

  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional;

  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas;

  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;

  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

Baca juga: Syarat Membuat STNK yang Hilang

Di Mana Ganjil Genap Berlaku?

Papan penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Senin (24/4/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan Ganjil Genap. Berikut daftarnya:

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada

  • Jalan Hayam Wuruk

  • Jalan Majapahit

  • Jalan Medan Merdeka Barat

  • Jalan MH Thamrin

  • Jalan Jenderal Sudirman

  • Jalan Balikpapan

  • Jalan Kyai Caringin

  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)

  • Jalan Kramat Raya

  • Jalan Stasiun Senen

  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja

  • Jalan Panglima Polim

  • Jalan Fatmawati

  • Jalan Suryopranoto

  • Jalan Gatot Subroto

  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

  • Jalan Sisingamangaraja

  • Jalan Panglima Polim

  • Jalan Fatmawati

  • Jalan Suryopranoto

  • Jalan Gatot Subroto

  • Jalan HR Rasuna Said

Hukum Pelanggaran Ganjil Genap

Sanksi pelanggaran ganjil genap sendiri telah diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengawasan dan penindakan pelanggaran Ganji Genap dilakukan dengan dua cara yaitu manual oleh Aparat Kepolisian dan tilang elektronik (ETLE). Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.

(TAR)

Baca juga: Truk Kontainer Terguling di Fly Over Kuningan, Lalin Arah Semanggi Macet