Konten dari Pengguna
Ganjil Genap Tahun Baru 2026 di Jakarta, Pengendara Wajib Tahu
30 Desember 2025 19:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menjelang pergantian tahun menuju 2026, Jakarta sudah bersiap menerapkan ganjil genap tahun baru. Aturan ini, wajib dipahami oleh para pengendara, terutama pengguna kendaraan pribadi.
ADVERTISEMENT
Penerapan ganjil genap saat momen tahun baru menjadi aturan, dan bagian dari upaya pengendalian kemacetan, dan menciptakan suasana perayaan yang lebih tertib serta aman.
Ganjil Genap Tahun Baru 2026 di Jakarta
Sistem ganjil genap adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Oleh karena itu, ganjil genap tahun baru perlu diketahui oleh para pengendara.
Kendaraan dengan angka ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka genap hanya diizinkan pada tanggal genap.
Pada momen tahun baru kali ini, penerapan ganjil genap disesuaikan dengan kondisi lalu lintas dan kebijakan terbaru dari pemerintah daerah dan kepolisian.
Dikutip dari laman Instagram @dishubdkijakarta, ketentuan ganjil genap tahun baru 2026 di Jakarta tidak diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2026, hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
ADVERTISEMENT
Jadi, selama libur tahun baru 2026, aturan ganjil genap Jakarta dengan pengecualian pada 1 Januari, sehingga pengendara dapat merencanakan perjalanan dengan lebih tenang.
Pada hari kerja normal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan ganjil genap pada dua waktu berbeda, yaitu di pagi hari mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada sore sampai malam hari di rentang waktu 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pengguna jalan diimbau mematuhi aturan yang berlaku. Pasalnya, pelanggar ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun untuk ruas jalan yang masuk ke dalam kawasan ganjil genap di Jakarta, yaitu:
ADVERTISEMENT
Demikian adalah informasi ganjil genap tahun baru 2026 di Jakarta yang patut diketahui pengendara yang ingin melakukan perjalanan pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. (NOV)

