Ganjil Genap Tahun Baru 2026 di Jakarta, Pengendara Wajib Tahu

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjelang pergantian tahun menuju 2026, Jakarta sudah bersiap menerapkan ganjil genap tahun baru. Aturan ini, wajib dipahami oleh para pengendara, terutama pengguna kendaraan pribadi.
Penerapan ganjil genap saat momen tahun baru menjadi aturan, dan bagian dari upaya pengendalian kemacetan, dan menciptakan suasana perayaan yang lebih tertib serta aman.
Ganjil Genap Tahun Baru 2026 di Jakarta
Sistem ganjil genap adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Oleh karena itu, ganjil genap tahun baru perlu diketahui oleh para pengendara.
Kendaraan dengan angka ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka genap hanya diizinkan pada tanggal genap.
Pada momen tahun baru kali ini, penerapan ganjil genap disesuaikan dengan kondisi lalu lintas dan kebijakan terbaru dari pemerintah daerah dan kepolisian.
Dikutip dari laman Instagram @dishubdkijakarta, ketentuan ganjil genap tahun baru 2026 di Jakarta tidak diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2026, hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Jadi, selama libur tahun baru 2026, aturan ganjil genap Jakarta dengan pengecualian pada 1 Januari, sehingga pengendara dapat merencanakan perjalanan dengan lebih tenang.
Pada hari kerja normal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan ganjil genap pada dua waktu berbeda, yaitu di pagi hari mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada sore sampai malam hari di rentang waktu 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pengguna jalan diimbau mematuhi aturan yang berlaku. Pasalnya, pelanggar ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun untuk ruas jalan yang masuk ke dalam kawasan ganjil genap di Jakarta, yaitu:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Demikian adalah informasi ganjil genap tahun baru 2026 di Jakarta yang patut diketahui pengendara yang ingin melakukan perjalanan pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. (NOV)
Baca juga: Jadwal Contraflow dan One Way Tol Jakarta Cikampek Nataru 2025
