Konten dari Pengguna

Ganjil Genap Tahun Baru 2026 di Jakarta, Pengendara Wajib Tahu

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ganjil genap tahun baru. Sumber: Unsplash/Adrian Pranata
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ganjil genap tahun baru. Sumber: Unsplash/Adrian Pranata

Menjelang pergantian tahun menuju 2026, Jakarta sudah bersiap menerapkan ganjil genap tahun baru. Aturan ini, wajib dipahami oleh para pengendara, terutama pengguna kendaraan pribadi.

Penerapan ganjil genap saat momen tahun baru menjadi aturan, dan bagian dari upaya pengendalian kemacetan, dan menciptakan suasana perayaan yang lebih tertib serta aman.

Ganjil Genap Tahun Baru 2026 di Jakarta

Ilustrasi ganjil genap tahun baru. Sumber: Unsplash/Afif Ramdhasuma

Sistem ganjil genap adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Oleh karena itu, ganjil genap tahun baru perlu diketahui oleh para pengendara.

Kendaraan dengan angka ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka genap hanya diizinkan pada tanggal genap.

Pada momen tahun baru kali ini, penerapan ganjil genap disesuaikan dengan kondisi lalu lintas dan kebijakan terbaru dari pemerintah daerah dan kepolisian.

Dikutip dari laman Instagram @dishubdkijakarta, ketentuan ganjil genap tahun baru 2026 di Jakarta tidak diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2026, hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Jadi, selama libur tahun baru 2026, aturan ganjil genap Jakarta dengan pengecualian pada 1 Januari, sehingga pengendara dapat merencanakan perjalanan dengan lebih tenang.

Pada hari kerja normal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan ganjil genap pada dua waktu berbeda, yaitu di pagi hari mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada sore sampai malam hari di rentang waktu 16.00 sampai 21.00 WIB.

Pengguna jalan diimbau mematuhi aturan yang berlaku. Pasalnya, pelanggar ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Adapun untuk ruas jalan yang masuk ke dalam kawasan ganjil genap di Jakarta, yaitu:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan MH Thamrin

  7. Jalan Jenderal Sudirman

  8. Jalan Sisingamangaraja

  9. Jalan Panglima Polim

  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

  11. Jalan Suryopranoto

  12. Jalan Balikpapan

  13. Jalan Kyai Caringin

  14. Jalan Tomang Raya

  15. Jalan Jenderal S Parman

  16. Jalan Gatot Subroto

  17. Jalan MT Haryono

  18. Jalan HR Rasuna Said

  19. Jalan D.I Pandjaitan

  20. Jalan Jenderal A. Yani

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

  23. Jalan Kramat Raya

  24. Jalan Stasiun Senen

  25. Jalan Gunung Sahari

Demikian adalah informasi ganjil genap tahun baru 2026 di Jakarta yang patut diketahui pengendara yang ingin melakukan perjalanan pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. (NOV)

Baca juga: Jadwal Contraflow dan One Way Tol Jakarta Cikampek Nataru 2025