Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Hadits tentang Qurban, Hukum, dan Keutamaannya untuk Umat Islam
22 Februari 2024 10:54 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Beberapa hadits tentang qurban menjadi pedoman umat Islam untuk menjalankan perintah Allah Swt. Dalam ajaran Islam, berqurban merupakan ketentuan yang dilaksanakan umat muslim di mana pun berada.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, perintah melaksanakan qurban tersebut berhubungan dengan kisah Nabi Ibrahim a.s., dan putranya, yakni Ismail. Kisah pengorbanan yang penuh haru itu disyariatkan bagi umat muslim sebagai salah satu ibadah yang mempunyai keutamaan baik.
Hadits tentang Qurban
Berikut, beberapa hadits tentang qurban yang bisa dijadikan sebagai pedoman pemeluk ajaran Islam.
1. Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)
ADVERTISEMENT
Dari hadits tersebut dapat ditarik hikmah bahwa Allah menyukai ibadah qurban yang dilakukan oleh umat manusia pada hari raya Idul Adha. Lalu di akhirat, hewan-hewan sembelihan tersebut akan datang kepada orang yang beribadah qurban.
2. Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123
Semasa hidupnya, Rasulullah saw., juga melakukan penyembelihan hewan qurban. Ada hadits yang menyebutkan bahwa hewan yang disembelih adalah satu ekor unta dan sapi.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
ADVERTISEMENT
3. Hadits Riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah
Di dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah disebutkan:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا.
Artinya: Barangsiapa mempunyai keluasan rezki (mampu berkurban) tetapi ia tidak mau berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami bersembahyang.
4. Hadits Riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari shahabat Zaid bin Arqam
Di dalam hadits lain yang juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari shahabat Zaid bin Arqam disebutkan:
قُلْتُ أَوْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا هَذِهِ اْلأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا مَا لَنَا مِنْهَا قَالَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ.
Artinya: Aku atau mereka bertanya: Hai Rasulullah, apakah kurban itu? Nabi saw menjawab: Itulah suatu sunnah ayahmu Ibrahim. Mereka bertanya (lagi): Apakah yang kita peroleh dari kurban itu? Rasulullah saw menjawab: Di tiap-tiap bulu kita mendapat suatu kebajikan.
ADVERTISEMENT
5. Hadits Imam Ahmad
Di dalam sabda Nabi Muhammad saw yang lain, diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga dari Jubair ibn Muthim, Rasulullah saw bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ.
Artinya: Tiap-tiap (semua) hari Tasyriq itu adalah hari menyembelih.
Hukum Qurban untuk Umat Islam
Berdasarkan buku yang berjudul Mata Air Dakwah, Rosidin, (2016:58), hukum menyembelih qurban menurut Imam Hanafi adalah wajib berdasarkan Hadits riwayat Abu Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad saw., bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَانَا (رواه ابن ماجه)
Barang siapa memiliki keluasan (rezeki), dan tidak berqurban, maka jangan sekali-kali dia mendekati tempat shalat kami (HR. Ibnu Majah).
Sedangkan 3 Madzhab lainnya menghukumi sunnah muakkad, sehingga orang yang tidak mampu berqurban makruh meninggalkannya. Lebih dari pada itu, Madzhab Syafi'i menyatakan bahwa qurban merupakan ibadah sunnah perorangan yang seyogyanya dilaksanakan paling tidak sekali dalam seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Tetapi, jika anggota keluarganya banyak, lalu hanya ada satu yang berqurban mewakili keluarganya, maka hal itu sudah mencukupi. Dalil kesunahan qurban adalah Hadits Ibnu 'Abbas:
ثَلَاثُ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعُ الْوَتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلَاةُ الضُّحَى
Artimya: Tiga hal yang wajib bagiku, dan sunnah hagi kalian: shalat witir, menyembelih qurban dan shalat dhuha.
Syarat orang yang berqurban adalah mampu, sehingga jika masih belum mampu berqurban tahun ini, maka dapat berdo'a dan berusaha sungguh-sungguh semoga tahun mendatang dapat berqurban.
Sedangkan yang dimaksud mampu menurut Madzhab Syafi'i adalah orang yang memiliki kelebihan uang di luar biaya hidup untuk dirinya dan keluarganya selama Idul Adha dan hari tasyriq. Namun menurut Madzhab Hanbali, yang dimaksud mampu adalah orang yang memungkinkan baginya untuk berqurban walaupun dengan cara berhutang terlebih dahulu, jika berkeyakinan dapat melunasinya.
ADVERTISEMENT
Semisal: Jika ada yang orang memiliki gaji bulanan, sedangkan gajinya itu lebih dari cukup untuk biaya hidupnya, maka boleh berhutang terlebih dahulu untuk membeli hewan qurban, dan segera melunasinya setelah memperoleh gaji bulanan.
Selain itu, ada cara lagi agar dapat berqurban, yaitu dengan cara patungan sebanyak 7 orang untuk membeli sapi. Namun dalam hal ini disyaratkan biaya yang dikeluarkan masing-masing orang harus sama, yaitu 1/ harga sapi. Misalnya sapi seharga 7 juta, maka masing-masing harus membayar 1 juta, tidak boleh kurang atau lebih. Demikian persyaratan menurut Madzhab Maliki.
Keutamaan Qurban untuk Umat Islam
Melaksanakan qurban memiliki sejumlah keutamaan. Berikut ini penjelasannya sebagaimana yang disandarkan pada sejumlah hadits Nabi Muhammad saw.
ADVERTISEMENT
1. Jadi Saksi Amal Kebaikan di Akhirat
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: "Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, "Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya"." (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)
ADVERTISEMENT
Zain al-Arab menjelaskan bahwa ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan untuk kurban karena Allah. Saar hari kiamat nanti, hewan kurban tersebut akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia, setiap anggotanya tidak ada yang kurang sedikit pun dan semuanya akan menjadi nilai pahala baginya.
Hewan kurban ini digambarkan secara metaphoris akan menjadi kendaraan untuk berjalan melewati shirath. Hal ini merupakan balasan dan bukti keridhaan Allah kepada orang yang melakukan ibadah kurban tersebut. (Abul Ala al-Mubarakfuri: tt: V/62).
2. Jadi Ibadah Penting Bagi Muslim yang Mampu
Ibadah kurban merupakan ibadah penting bagi umat muslim yang mampu. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah, yang artinya:
ADVERTISEMENT
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda, "Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
3. Media untuk Meraih Ketakwaan
Keutamaan lainnya dari berkurban adalah sebagai media untuk meraih ketakwaan. Ibadah kurban yang dilakukan bukanlah untuk persembahan daging dan darahnya, melainkan untuk mendapatkan ketakwaan.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hajj ayat 37, yang artinya:
"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya." (Q.S. Al-Hajj: 37)
Demikianlah penjelasan dari hadits tentang qurban, hukum, dan keutamaannya, yang harus dipahami umat Islam. Semoga beberapa hadits di atas dapat dijadikan sebagai pedoman untuk umat Islam yang akan melaksanakan qurban di tahun ini. (Ria)
ADVERTISEMENT
Baca juga: Pengertian dan Macam-Macam Hadits Shahih