Konten dari Pengguna

Hak PNS dan PPPK seperti Tertuang dalam Pasal 70 UU ASN

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hak pns dan pppk seperti tertuang dalam pasal 70 uu asn. Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hak pns dan pppk seperti tertuang dalam pasal 70 uu asn. Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Hak PNS dan PPPK seperti tertuang dalam Pasal 70 UU ASN, adalah mengatur tentang hal yang menjadi bagian penting dalam sistem kepegawaian aparatur sipil negara.

Keberadaan ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan mengenai aparatur sipil negara disusun secara sistematis dan memiliki landasan hukum yang jelas.

Pengaturan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan posisi individu yang berada di dalam struktur birokrasi.

Hak PNS dan PPPK seperti Tertuang dalam Pasal 70 UU ASN

Ilustrasi hak pns dan pppk seperti tertuang dalam pasal 70 uu asn. Foto: Unsplash/Scott Graham

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, Hak PNS dan PPPK seperti tertuang dalam Pasal 70 UU ASN, adalah mengatur tentang hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.

  2. Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.

  3. Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi oleh Pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier.

  4. Dalam mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing.

  5. Dalam mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN.

  6. Selain pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN.

Perubahan kedudukan pegawai dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat dipahami semata-mata sebagai perubahan administratif belaka.

Transformasi ini seharusnya dimaknai sebagai momentum strategis untuk memperkuat kualitas dan daya saing sumber daya manusia aparatur, khususnya dalam mendukung pencapaian visi kelembagaan yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan yang Agung”.

Dengan status kepegawaian yang lebih terstruktur dan profesional, PPPK diharapkan mampu berkontribusi secara optimal terhadap peningkatan kinerja organisasi peradilan. (IF)

Baca juga: Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu yang Wajib Diketahui