Hak Waris Istri Kedua Jika Suaminya Meninggal, Ini Penjelasannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hak waris istri kedua jika suaminya meninggal masuk ke dalam pembahasan hukum waris dalam Islam. Waris merupakan salah satu bagian penting dari syariat yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Hukum waris Islam dikenal dengan nama Faraidh, yang berasal dari kata "faradha" yang berarti "menentukan" atau "memastikan".
Hukum ini bertujuan untuk memastikan pembagian harta dilakukan secara adil sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Al-Qur'an, Hadis, dan Fiqih.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Pengertian Waris dalam Hukum Islam
Waris dalam hukum Islam merujuk pada proses pemindahan hak milik seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya. Proses ini melibatkan pembagian harta peninggalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt.
Tujuan utama dari hukum waris ini adalah untuk memastikan bahwa harta peninggalan dibagi dengan cara yang adil dan sesuai dengan ajaran Islam, menghindari perselisihan di antara ahli waris, dan memberikan hak-hak kepada mereka yang berhak menerimanya.
Ketentuan Waris dalam Hukum Islam
Hukum waris dalam Islam diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Hadis, serta dijelaskan lebih lanjut dalam berbagai literatur kitab Fiqih.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
لِلرِّجَا لِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَا لِدٰنِ وَا لْاَ قْرَبُوْنَ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَا لِدٰنِ وَا لْاَ قْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (Surat An-Nisa' Ayat 7)
Selain ayat diatas, ketentuan waris juga tertuang dalam ayat lain. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْۤ اَوْلَا دِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُ نْثَيَيْنِ ۚ فَاِ نْ كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِ نْ كَا نَتْ وَا حِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَ بَوَيْهِ لِكُلِّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَا نَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِ نْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗۤ اَبَوٰهُ فَلِاُ مِّهِ الثُّلُثُ ۗ فَاِ نْ كَا نَ لَهٗۤ اِخْوَةٌ فَلِاُ مِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَاۤ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَآ ؤُكُمْ وَاَ بْنَآ ؤُكُمْ ۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَـكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (Surat An-Nisa' Ayat 11)
Berikut adalah ketentuan umum dalam Hukum Waris Islam:
1. Ahli Waris yang Berhak Menerima Warisan
Ahli waris yang berhak menerima warisan dalam Islam dibagi menjadi tiga kelompok utama:
Ashabul Furudh: Ahli waris yang mendapat bagian tetap yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an, seperti suami/istri, orang tua, anak, saudara kandung, dan kakek/nenek.
Ashabah: Ahli waris yang menerima sisa harta setelah pembagian kepada Ashabul Furudh, seperti anak laki-laki, saudara laki-laki, dan paman.
Dzul Arham: Ahli waris yang tidak mendapat bagian tetap atau sisa harta, tetapi masih berhak menerima warisan jika tidak ada Ashabul Furudh dan Ashabah yang masih hidup.
2. Bagian Warisan
Bagian warisan yang diberikan kepada ahli waris telah ditetapkan dalam Al-Qur'an. Beberapa ketentuan utama meliputi:
Suami: Berhak atas 1/2 dari harta jika tidak ada anak, dan 1/4 jika ada anak.
Istri: Berhak atas 1/4 dari harta jika tidak ada anak, dan 1/8 jika ada anak.
Anak Laki-laki: Berhak menerima bagian dua kali lebih banyak dari anak perempuan.
Anak Perempuan: Berhak menerima 1/2 dari harta jika sendirian, dan 2/3 jika lebih dari satu anak perempuan.
Orang Tua: Masing-masing orang tua berhak atas 1/6 dari harta jika ada anak, dan 1/3 dari harta jika tidak ada anak.
3. Langkah-langkah Pembagian Warisan
Pembagian warisan dalam Islam dilakukan melalui beberapa langkah berikut:
Melunasi Utang dan Kewajiban: Sebelum membagi harta warisan, utang-utang dan kewajiban almarhum harus dilunasi terlebih dahulu.
Menyelesaikan Wasiat: Wasiat almarhum (jika ada) dilaksanakan maksimal 1/3 dari total harta, sisanya baru dibagi kepada ahli waris.
Pembagian kepada Ahli Waris: Setelah utang dan wasiat diselesaikan, sisa harta dibagi kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
4. Keadilan dalam Pembagian Warisan
Hukum waris Islam menekankan pentingnya keadilan dalam pembagian warisan. Tidak ada ahli waris yang boleh diabaikan atau dilewatkan tanpa bagian, dan pembagian harus dilakukan dengan adil sesuai dengan ketentuan syariat.
Hukum waris dalam Islam memberikan panduan yang jelas dan rinci untuk pembagian harta warisan, memastikan keadilan dan hak-hak setiap ahli waris terpenuhi.
Memahami ketentuan ini sangat penting untuk menghindari perselisihan dan memastikan bahwa warisan dibagi sesuai dengan syariat Islam.
Dalam praktiknya, konsultasi dengan ahli hukum atau penasihat agama seringkali diperlukan untuk memastikan pembagian yang benar dan adil.
Hak Waris Istri Kedua Jika Suaminya Meninggal
Hak waris istri kedua jika suaminya meninggal sering menjadi topik yang sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat yang menganut sistem hukum waris yang berbeda.
Di Indonesia, sistem hukum waris bisa dipengaruhi oleh Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Perdata.
Berikut adalah pembahasan hak waris istri kedua berdasarkan perspektif Hukum Islam, yang sering digunakan dalam kasus-kasus waris di Indonesia. Dalam Hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan ketentuan yang sudah diatur dalam Al-Qur'an, Hadis, dan Fiqih.
Prinsip-prinsip ini juga diterapkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, yang menjadi panduan bagi pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa waris.
Ketika seorang suami meninggal, harta warisannya akan dibagi kepada ahli waris yang sah, yang umumnya termasuk:
Istri (atau istri-istri)
Anak-anak (baik dari istri pertama maupun istri kedua)
Orang tua
Saudara kandung
Jika seorang pria meninggal dan meninggalkan lebih dari satu istri, berikut adalah ketentuan umum dalam Hukum Islam terkait dengan hak waris para istrinya:
1. Bagian Istri
Setiap istri berhak menerima bagian dari harta warisan suaminya. Berdasarkan Hukum Islam, seorang istri (atau para istri) berhak atas 1/8 dari total harta jika suami meninggalkan anak. Jika suami tidak meninggalkan anak, istri (atau para istri) berhak atas 1/4 dari total harta.
Jika suami memiliki lebih dari satu istri, maka bagian yang diperoleh (1/8 atau 1/4) akan dibagi rata di antara semua istri. Misalnya, jika bagian istri adalah 1/8 dan suami memiliki dua istri, maka setiap istri akan mendapatkan 1/16 dari total harta.
2. Pembagian Harta Bersama
Selain bagian warisan, istri juga berhak atas harta bersama (harta gono-gini) yang diperoleh selama pernikahan. Harta ini akan dibagi dua sebelum pembagian warisan dilakukan.
Bagian dari harta bersama ini bukan termasuk dalam harta warisan tetapi hak yang harus diberikan terlebih dahulu.
Misalkan seorang suami meninggal dan meninggalkan dua istri, tiga anak (dua dari istri pertama dan satu dari istri kedua), dan orang tua yang masih hidup. Total harta warisan adalah Rp 800 juta. Maka langkah-langkah pembagian warisan adalah sebagai berikut:
Pembagian Harta Bersama: Misalkan harta bersama adalah Rp 400 juta, maka istri kedua akan mendapatkan Rp 200 juta sebagai hak harta bersama.
Pembagian Warisan: Dari sisa harta Rp 600 juta, 1/8 (atau Rp 75 juta) akan dibagi di antara kedua istri. Sisa harta akan dibagi kepada anak-anak dan orang tua sesuai dengan ketentuan Hukum Islam.
Penting untuk memahami dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan pembagian warisan dilakukan dengan adil dan benar.
Bagi keluarga yang menghadapi kasus warisan, konsultasi dengan ahli hukum atau penasihat agama dapat membantu menyelesaikan pembagian warisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hak waris istri kedua jika suaminya meninggal dalam Hukum Islam diatur dengan jelas. Hal ini memastikan bahwa setiap istri mendapatkan bagiannya sesuai dengan ketentuan agama dan diakui sah secara negara. (Win)
Baca juga: Memahami Pengertian Zakat, Dalil, Jenis, dan Golongan Penerimanya
