Konten dari Pengguna

Hari Kesaktian Pancasila Apakah Libur Nasional? Cek di Sini

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hari Kesaktian Pancasila apakah libur nasional. Foto: Unsplash.com/Towfiqu barbhuiya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hari Kesaktian Pancasila apakah libur nasional. Foto: Unsplash.com/Towfiqu barbhuiya

Memasuki awal Oktober, pertanyaan Hari Kesaktian Pancasila apakah libur nasional kembali muncul karena tanggal peringatannya berdekatan dengan sejumlah hari besar nasional.

Peringatan ini berlangsung setiap 1 Oktober sebagai bagian dari agenda kenegaraan yang memiliki latar sejarah penting bagi Indonesia.

Tanggal tersebut juga memiliki makna tersendiri karena berkaitan dengan perjalanan sejarah Pancasila sebagai dasar negara.

Hari Kesaktian Pancasila Apakah Libur Nasional yang Bisa Dinikmati Masyarakat?

Ilustrasi Hari Kesaktian Pancasila apakah libur nasional. Foto: Unsplash.com/Kyrie kim

Hari Kesaktian Pancasila apakah libur nasional? Untuk tahun 2026, 1 Oktober tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Dikutip dari setneg.go.id, ketentuan tersebut tercantum dalam SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.

Dalam daftar libur nasional 2026, terdapat Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni. Tanggal tersebut berbeda dengan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Karena 1 Oktober tidak tercantum dalam daftar libur nasional 2026, tanggal tersebut secara nasional tetap merupakan hari kerja.

Daftar cuti bersama 2026 juga tidak memasukkan 1 Oktober. Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah mencakup beberapa perayaan keagamaan, seperti Tahun Baru Imlek, Nyepi, Idulfitri, Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha, dan Kelahiran Yesus Kristus.

Mengutip dari kesbang.jogjakota.go.id, Hari Kesaktian Pancasila sendiri ditetapkan untuk diperingati pada 1 Oktober. Penetapan tanggal tersebut berkaitan dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.

Peringatannya dilaksanakan melalui kegiatan kenegaraan, termasuk upacara yang digelar oleh instansi pemerintah.

Peringatan 1 Oktober berkaitan dengan rangkaian peristiwa politik dan keamanan pada 30 September 1965. Dalam catatan resmi pemerintah, momentum tersebut kemudian ditempatkan sebagai bagian dari sejarah pertahanan Pancasila sebagai dasar negara.

Upacara peringatan menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap sejarah serta penguatan nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa.

Dengan demikian, tidak adanya status libur nasional bukan berarti tanggal tersebut tidak memiliki agenda peringatan.

Instansi pemerintah dan lembaga tertentu dapat melaksanakan upacara atau kegiatan sesuai ketentuan masing-masing, sementara aktivitas sekolah, kantor, dan tempat kerja tetap mengikuti jadwal yang berlaku.

Untuk pekerja atau pelajar, pengecekan kalender resmi tetap diperlukan karena kebijakan internal suatu instansi dapat mengatur kegiatan pada tanggal tersebut.

Ketentuan libur nasional dan cuti bersama 2026 sendiri menjadi pedoman umum bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat dalam menyusun agenda tahunan.

Hari Kesaktian Pancasila apakah libur nasional? Pada 2026, 1 Oktober bukan libur nasional dan tidak termasuk cuti bersama. (Shofia)

Baca Juga: Tema Hari Lahir Pancasila 2026 Terbaru untuk Peringatan Nasional