Hari Lahir Pancasila: Sejarah dan Pedoman Pelaksanaan Upacara

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni setiap tahunnya untuk mengingatkan masyarakat bahwa Pancasila adalah pedoman bangsa. Selain itu, Hari Lahir Pancasila juga sebagai momen untuk menghormati, mengenang, dan menghargai para pahlawan bangsa yang merumuskan dasar negara Indonesia tersebut.
Berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016, 1 Juni adalah salah satu hari penting dalam kalender bangsa Indonesia. Pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen sidang BPUPKI saat merumuskan dasar negara Republik Indonesia.
Simak artikel di bawah ini untuk mengetahui sejarah lengkap Hari Lahir Pancasila.
Sejarah Hari Lahir Pancasila
Merangkum buku Kisah Pancasila oleh Panitia Peringatan Hari Lahir Pancasila (2017), sejarah Hari Lahir Pancasila berkaitan erat dengan sidang Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sidang BPUPKI pertama kali dilaksanakan pada 28 Mei 1945, dengan amanat Panglima Tertinggi aparat pendudukan Jepang di Indonesia, Saiko Sikikan. Sidang BPUPKI dihadiri tak kurang dari 68 tokoh pergerakan, di gedung Chuo Sangi In, kini dikenal dengan Gedung Pancasila yang terletak di kompleks Kementerian Luar Negeri.
Agenda utama sidang BPUPKI adalah menentukan dasar negara, bentuk negara, wilayah negara, warga negara, dan rancangan Undang-Undang Dasar.
Sidang BPUPKI dilaksanakan hingga 1 Juni 1954 untuk mendiskusikan dasar negara Indonesia merdeka. Ada beberapa tokoh yang mengajukan prinsip-prinsip dasar negara, yaitu:
1. Muhammad Yamin
Muhammad Yamin, ahli hukum dari Sawahlunto, menyampaikan pikirannya tentang dasar negara pada 29 Mei 1945, pukul 11.00. Dasar negara yang diusulkan Muhammad Yamin diadopsi dari lima prinsip berikut:
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
2. Dr. Soepomo
Pada 31 Mei 1945, Dr. Soepomo, ahli hukum adat Jawa, menyampaikan pikirannya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonesia merdeka hendaknya disusun atas dasar sifat khas masyarakat Indonesia, tak seharusnya menjiplak masyarakat di luar Nusantara.
Berikut ini adalah 5 rumusan dasar negara menurut Soepomo:
Persatuan
Kekeluargaan
Keseimbangan Lahir dan Batin
Musyawarah
Keadilan Rakyat
3. Soekarno
Selanjutnya, pada 1 Juni 1945, pagi hari, Ir. Soekarno memulai pidatonya tentang dasar negara. Dasar negara yang disampaikan Soekarno disebut Pancasila. Berikut ini Pancasila sebagaimana aslinya yang lahir pada 1 Juni 1945:
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau peri kemanusiaan
Mufakat atau demokrasi
Kesejahteraan sosial
Ketuhanan
Namun, belum tercapai kata sepakat tentang dasar negara pada persidangan BPUPKI pertama (28 Mei - 1 Juni 1945). Oleh karena itu, dibentuklah Panitia Sembilan yang merampungkan naskah mengenai dasar negara, diketuai Soekarno.
Panitia Sembilan menyunting dasar negara Pancasila yang dirumuskan Soekarno. Pada 22 Juni 1945, tercapailah kesepakatan mengenai rumusan dasar negara yang tercantum dalam Piagam Jakarta.
Berikut ini isi Piagam Jakarta yang menyebutkan tentang dasar negara Indonesia:
"Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta menjadi kontroversial karena memasukkan salah satu agama. Perdebatan tentang sila Pancasila memuncak hingga sebagian besar masyarakat timur mengancam akan memisahkan diri apabila sila pertama tak dicabut.
Melihat hal tersebut, rumusan dasar negara sila pertama pun diubah menjadi:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Baca Juga: Memahami Lambang Pancasila dan Artinya sebagai Dasar Negara
Pedoman Pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila 2024
Berdasarkan surat Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 yang disadur dari laman Kemdikbud, diketahui tema dan logo Hari Lahir Pancasila 2024, yakni: Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
Upacara bendera memperingati Hari Lahir Pancasila dilaksanakan pada Sabtu, 1 Juni 2024, pukul 07.00 WIB, di halaman kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
Sementara itu, masing-masing institusi/unit kerja di luar Senayan, termasuk unit-unit kerja di daerah, dapat menyelenggarakan sesuai aturan yang berlaku. Pakaian yang digunakan saat upacara adalah seragam KORPRI lengkap.
Berikut ini susunan acara upacara bendera peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 berdasarkan pedoman tersebut:
Persiapan upacara
Pemimpin upacara memasuki tempat upacara
Pembina upacara memasuki tempat upacara
Laporan pemimpin upacara
Pengibaran Bendera Merah Putih
Mengheningkan Cipta
Pembacaan teks Pancasila
Pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Amanat pembina upacara
Pembacaan doa
Laporan pemimpin upacara
Pembina upacara meninggalkan tempat upacara
Upacara selesai
Apakah Hari Lahir Pancasila Libur Nasional?
Peringatan Hari Lahir Pancasila pertama kali diadakan pada 1 Juni 1964 atas permintaan Soekarno dan terakhir dilaksanakan pada 1968 di era Soeharto.
Melalui Komando Operasi Pemulihan dan Ketertiban (Kopkamtib), Soeharto melarang peringatan Hari Lahir Pancasila mulai 1970 sebagai upaya penghapusan warisan Soekarno.
Menyadur laman uici.ac.id, peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2016 lalu. Keputusan tersebut juga menetapkan setiap 1 Juni sebagai hari libur nasional. Penetapan tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.
(NSF)
