Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hari Media Sosial Indonesia: Sejarah hingga Etika Bermedsos
5 Juni 2024 15:47 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hari Media Sosial Indonesia diperingati setiap tanggal 10 Juni. Perayaan tersebut sudah dilakukan sejak 2015 silam, mengingat media sosial saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Bahkan, Indonesia menjadi salah satu pengguna media sosial terbesar di dunia.
ADVERTISEMENT
Peringatan Hari Media Sosial Indonesia bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap santun dan bijak dalam bermain media sosial. Tujuannya agar segala sesuatu yang dilakukan di medsos dapat memberikan pengaruh positif bagi banyak orang.
Lalu, bagaimana sejarah Hari Media Sosial Indonesia? Simaklah artikel ini sampai habis. Akan diungkap bagaimana sejarah, cara merayakannya, dan etika dalam menggunakan media sosial.
Sejarah Hari Media Sosial Indonesia
Berdasarkan laman harimediasosial.com, sejarah peringatan Hari Media Sosial Indonesia pertama kali dicetuskan oleh Handi Irawan, seorang pengusaha sukses asal Solo, Jawa Tengah, pemilik Frontier Group.
Handi Irawan juga dikenal sebagai content and knowledge based speaker terbaik. Sebelumnya, ia juga tercatat telah sukses dengan Top Brand Award tentang Hari Marketing Indonesia dan Hari Pelanggan Nasional.
ADVERTISEMENT
Peringatan Hari Media Sosial Indonesia lahir dari anggapan bahwa masyarakat Indonesia perlu ditingkatkan kesadaran dan edukasinya dalam menggunakan media sosial.
Pemanfaatan media sosial yang terus meningkat di kalangan generasi muda tak akan lepas dari dampak positif maupun negatif. Namun, dampak negatif dari media sosial tak akan terjadi apabila setiap pengguna memanfaatkan media sosial dengan baik dan benar.
Meski masyarakat Indonesia sangat terbuka dengan media sosial, sayangnya etika dalam menggunakan media sosial dinilai cukup buruk. Hal ini diketahui dari hasil survei Digital Civility Index, bahwa netizen Indonesia masuk kategori tidak sopan se-Asia Tenggara.
Oleh karena itu, peringatan Media Sosial Indonesia menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran etika dalam menggunakan media sosial. Tujuannya agar penggunaan medsos dapat memberi dampak positif bagi individu itu sendiri maupun bagi orang lain.
ADVERTISEMENT
Cara Memperingati Hari Media Sosial Indonesia
Media sosial menjadi salah satu bentuk perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang telah mengganti cara interaksi seseorang dengan orang lain. Bahkan, media sosial sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam masyarakat Indonesia.
Hari Media Sosial tanggal 10 Juni dapat diperingati dengan cara menyampaikan kabar baik melalui semua akun media sosial yang dimiliki dengan mengunggah kata-kata baik, cerita inspirasi, atau ajakan untuk membuat hidup jadi lebih baik.
Sementara itu, para pelaku usaha dapat menyampaikan rasa terima kasih untuk pelanggan, memberikan penawaran menarik untuk menggaet lebih banyak pelanggan, atau hanya sekadar ajakan untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat.
ADVERTISEMENT
Berikut contoh rekomendasi ucapan yang bisa jadi inspirasi untuk memperingati Hari Media Sosial Indonesia 2024.
ADVERTISEMENT
Cara Meningkatkan Etika Menggunakan Media Sosial
Hari Media Sosial Indonesia tak hanya berhenti pada berbagi ucapan. Momen ini bisa menjadi cara untuk meningkatkan etika komunikasi dalam menggunakan media sosial. Etika komunikasi yang baik dapat menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama manusia.
Dikutip dari buku Etika Komunikasi dalam Media Sosial: Saring Sebelum Sharing yang disusun oleh Rahmanita Ginting, dkk., berikut ini etika komunikasi dalam bermedia sosial menurut Plt Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Slamet Santoso.
1. Kenali Aturan
Setiap pengguna media sosial harus memahami aturan yang berlaku, khususnya aturan perilaku bersosial media yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Sudah banyak contoh kasus yang muncul akibat seseorang tidak bijak dalam bermedia sosial sehingga terjerat UU ITE. Karena itu, setiap masyarakat perlu meningkatkan etika dan bijak menggunakan media sosial agar tak ada yang dirugikan.
ADVERTISEMENT
2. Pahami Batas Usia Pengguna
Setiap media sosial sudah menetapkan batasan minimal untuk penggunanya. Misalnya 13 tahun untuk Facebook dan Instagram, sementara minimal usia pengguna Twitter adalah 15 tahun.
3. Selalu Perhatikan Unggahan
Selalu perhatikan konten yang ingin diunggah. Hal yang sifatnya pribadi sebaiknya tidak perlu dibagikan di media sosial. Contohnya, identitas seperti tanggal lahir, alamat rumah, dan sebagainya. Alasannya, hal tersebut dapat mengundang celah untuk pelaku kejahatan.
4. Saring Sebelum Sharing
Ketika mendapatkan informasi diharapkan untuk melakukan cross check atau menelaah kembali. Jangan serta merta meneruskan informasi itu pada orang lain atau sampai menyebarkan berita hoaks atau bohong yang dapat merugikan.
(IPT)