Konten dari Pengguna

Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah serta Hubungan Fungsional

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
27 Oktober 2021 8:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Monumen Nasional Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Monumen Nasional Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dari hal itu terdapat hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah, juga hubungan secara fungsionalnya.
ADVERTISEMENT
Hubungan yang terdapat pada keduanya tidak terlepas dari penerapan otonomi daerah. Misalnya, dalam hal pelimpahan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kewilayahannya.
Menyadur dari buku berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X yang ditulis Nuryadi dan Tolib, berikut adalah hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah

Terdapat dua cara yang dapat menghubungkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pertama dengan sentralisasi dan kedua adalah desentralisasi.
Sentralisasi adalah segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan yang terdapat pada pemerintah pusat. Pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
Sementara, desentralisasi adalah segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan yang diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Pelimpahan wewenang dengan sentralisasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat di bawah hirarkinya di daerah. Sedangkan, pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom.
Ilustrasi otonomi daerah. Dok: Pixabay
Ada tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mengutip dari buku serupa yang ditulis Nuryadi dan Tolib, berikut adalah faktor-faktornya.
1. Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
2. Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
3. Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.
ADVERTISEMENT

Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.
Visi dan misi dari keduanya ialah melindungi dan memberi ruang kebebasan kepada daerah. Utamanya dalam hal mengolah dan mengurusi rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah. Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan.
Mengutip kembali buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X, pemerintah pusat dan daerah memiliki fungsi sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
ADVERTISEMENT
(AMP)