Konten dari Pengguna

Hukum Berhubungan saat Malam Takbir Idul Fitri Selengkapnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum berhubungan saat malam takbir Idul Fitri. Foto: Unsplash/freestocks
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum berhubungan saat malam takbir Idul Fitri. Foto: Unsplash/freestocks

Hukum berhubungan saat malam takbir Idul Fitri perlu diketahui oleh para pasangan suami istri dalam agama Islam. Hal tersebut berkaitan dengan peraturan Allah yang jika disepelekan dan dilanggar akan tercatat sebagai dosa.

Hukum dalam agama Islam merupakan segala aturan yang berasal dari Allah dan disampaikan dalam Al-Qur'an maupun hadis. Umumnya, hukum Islam bertujuan untuk kebahagiaan hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat.

Sebab itu, hukum Islam membatasi manusia untuk hanya mengambil yang bermanfaat dan mencegah atau menolak mudarat dalam segala aspek, termasuk berhubungan suami istri (Rochman, Hukum Islam Analisis dari Sudut Pandang Filsafat: 60 – 62).

Daftar isi

Hukum Berhubungan saat Malam Takbir Idul Fitri

Pada dasarnya, dalam perumusan suatu hukum dalam agama akan selalu terdapat perbedaan pendapat. Oleh karena itu, simak hukum berhubungan saat malam takbir Idul Fitri bagi suami istri berdasarkan beberapa pendapat, berikut ini:

1. Halal Mubah

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata halal adalah diizinkan atau tidak dilarang oleh syara’. Sedangkan mubah sendiri berarti boleh dilakukan selama tidak ada yang melarang atau mengharamkannya (http://repository.uinsu.ac.id/).

Menurut pendapat beberapa ulama, kedua hal tersebut dimaknai sama. Namun, ada juga yang memaknainya berbeda, yang pada intinya perbuatan dengan hukum tersebut diperbolehkan, tetapi tidak wajib untuk dilakukan.

Jika dikaitkan dengan hukum hubungan suami istri pada malam takbir Idulfitri, terdapat beberapa pendapat yang menghukuminya sebagai halal atau mubah. Berikut beberapa pendapat mengenai hukum tersebut:

  • Al-Majmu’ Juz 2, halaman 241 Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir, bahwa berhubungan badan hukumnya boleh, karena itu tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.” (jabar.nu.or.id)

  • Fatwa Islam, No. 38224 Fatwa ini berasal dari jawaban Syekh Muhammad Sholeh Munajed saat ditanya, “Apa hukum hubungan badan pada malam hari raya atau siang harinya? Di mana saya mendengar dari sebagian rekan bahwa itu tidak boleh. Jawaban beliau adalah, “Apa yang anda dengar dari sebagian teman anda itu tidak benar. Hubungan intim pada malam hari raya dan siang harinya, hukumnya mubah. Tidak ada larangan hubungan intim, kecuali ketika siang hari Ramadan (bagi yang wajib puasa); Atau ketika ihram pada saat menjalankan haji atau umrah; atau ketika sang istri dalam kondisi haid atau nifas.” (Youtube, Yufid TV – Pengajian dan Ceramah Islam: Hukum Hubungan Intim Malam Hari Raya)

Hubungan antara suami dan istri saat malam takbir dihukumi halal karena pada dasarnya kedua orang tersebut sudah terikat secara sah dihadapan Allah. Selain itu, tidak terdapat larangan tegas selayaknya saat berpuasa di siang hari atau saat istri sedang haid.

Photo by Joe Yates on Unsplash

2. Makruh

Hukum makruh diartikan sebagai hukum berdasarkan ketentuan syar’i yang menuntut agar seseorang meninggalkan perbuatan dengan tuntutan yang tidak tegas untuk ditinggalkan (Fuad, Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan: 23).

Jenis hukumnya yaitu, makruh tanzih (perbuatan yang lebih baik ditinggalkan), makruh aula (meninggalkan suatu perbuatan yang sebenarnya lebih baik dilaksanakan), dan makruh tahrim (perbuatan yang dilarang, namun dalil larangannya bersifat zhanni).

Hukum makruh berlaku sebagai hukum berhubungan suami istri pada malam hari raya berdasarkan pada beberapa pendapat. Berikut pendapat terkait hal tersebut, dikutip dari laman jabar.nu.or.id dalam bahasa Arab dan terjemahannya:

  • Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin, Juz 6, hal. 175 وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan. Dikatakan bahwa setan hadir saat jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut.

  • Tuhfatul Muhtaj, Juz 3, hal. 187 قِيلَ يَحْسُنُ تَرْكُهُ لَيْلَةَ أَوَّل الشَّهْرِ وَوَسَطِهِ وَآخِرِهِ لِمَا قِيلَ إنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُهُ فِيهِنَّ وَيُرَدُّ بِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ فِيهِ شَيْءٌ وَبِفَرْضِهِ الذِّكْرُ الْوَارِدُ يَمْنَعُهُ Dikatakan bahwa, bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun, ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun, serta kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan.”

Kemakruhan yang menjadi hukum berhubungan saat malam takbir Idul Fitri ini bisa jadi disebabkan oleh beberapa hal, seperti anjuran mengisi malam hari raya untuk beribadah, banyak berdoa, serta banyak berdzikir dan takbir.

Photo by taylor hernandez on Unsplash

3. Haram

Haram merupakan ketentuan syar’i mengenai perbuatan atau tindakan yang dituntut agar seseorang meninggalkannya secara jelas dan tegas, yang artinya apabila dikerjakan akan mendapat dosa (Fuad, Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan: 22).

Pada dasarnya, tidak terdapat dalil maupun pendapat yang menyebutkan bahwa berhubungan badan pada malam hari raya dihukumi haram. Namun, jika itu dilakukan saat kondisi-kondisi tertentu maka dijatuhi haram, seperti contoh berikut:

  • Berhubungan Badan saat Istri sedang Haid atau Nifas Bersenggama saat istri sedang haid atau nifas dihukumi haram dan termasuk di antara dosa-dosa besar. Hukum ini berlaku jika dilakukan secara sengaja, mengikuti kehendak hati dan nafsunya, padahal salah satu atau keduanya tahu hukumnya. Demikian pula dengan bersenggama saat malam takbir Idulfitri saat istri sedang haid, maka aktivitas tersebut diharamkan. Terdapat beberapa dalil terkait hal ini, salah satu di antaranya yaitu dalil QS. Al-Baqarah ayat 222, berikut: وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ۝٢٢٢ Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Selain itu, bersenggama ketika haid atau nifas akan membahayakan kesehatan wanita, karena kondisi kelamin wanita sangat rentan (Lestari, Hukum Mencampuri Istri yang Sedang Haid Menurut Hukum Islam dan Kesehatan: 34 – 35)

  • Berhubungan Badan melalui Dubur Istri Pendapat mengenai keharaman pada aktivitas senggama melalui dubur ini dinukil oleh sebagian besar ulama. Alasan dasarnya adalah hal tersebut tentu dilarang oleh Allah, merupakan ‘jalur’ yang kotor, serta dapat menyebabkan banyak penyakit. Sama halnya dengan larangan senggama ketika haid, maka senggama melalui dubur saat malam takbir Idul Fitri pun sama keharamannya. Berikut dalilnya, berdasarkan Umar (Anal Seks dengan Istri dalam Perspektif Ulama Fiqh dan Tafsir: 29 – 30): (Khazimah bin Tsabit meriwayatkan bahwasannya ada seseorang bertanya kepada Rasulullah saw. tentang berhubungan seks melalui jalan belakang, kemudian Nabi menjawab: “halal.” Ketika orang tersebut berlalu, kemudian Nabi memanggilnya kembali dan berkata: “apa yang kamu katakan tadi, jika yang kamu maksud adalah hubungan seks dengan farji melalui jalan belakang atau jalan depan, maka boleh. Namun, jika yang kamu maksudkan adalah melewati dubur, maka haram. Sesungguhnya Allah tidak malu dengan sesuatu yang benar.”)

  • Berhubungan Badan saat Ihram Haji dan Umrah Saat ihram haji atau pun umrah, umat Islam dilarang untuk bersenggama melalui kemaluan. Jika dilakukan, maka itu termasuk pada pelanggaran terberat dari semua larangan yang ada dalam ihram dan akan merusak ibadahnya. Oleh karena itu, bersenggama saat melakukan haji dan umrah diharamkan. Begitu pun jika bertepatan waktu malam takbir Idulfitri dan umat sedang menjalankan umrah, maka akan dihukumi haram, sebagaimana dikutip dari nu.or.id, berikut: وفي جميع ذلك الفدية إلا عقد النكاح فإنه لا ينعقد ولا يفسده إلا الوطء في الفرج ولا يخرج منه بالفساد في فاسده Artinya: “Semua larangan itu (jika dilanggar) terdapat sanksi fidyah, kecuali akad nikah, maka nikahnya tidak sah. Tidak ada yang merusak haji, kecuali larangan hubungan badan melalui kemaluan. Jemaah haji yang melakukan hubungan badan tidak boleh keluar dari rangkaian ibadah haji, karena telah rusak ibadahnya (tetap menyelesaikan hingga selesai).” Pendapat tersebut berasal dari Syekh Abu Syuja dalam Taqrib. Beliau menyebutkan sepuluh hal yang menjadi larangan sepanjang seseorang menunaikan ibadah haji di tanah suci, dari mengenakan pakaian berjahit hingga bersenggama.

Ketiga hal tersebut sejatinya haram dilakukan pada waktu apapun, termasuk saat malam takbir Idulfitri. Selain itu, terdapat beberapa larangan dalam berhubungan badan lainnya yang dapat pembaca simak melalui referensi terpercaya lainnya.

Baca juga: Memahami Puasa Kifarat sebagai Konsekuensi bagi Suami yang Melanggar Hukum Islam

Demikian ulasan mengenai hukum berhubungan saat malam takbir Idul Fitri bagi pasangan suami istri yang dapat pembaca simak. Berdasarkan hukum tersebut, pembaca dapat memilih sudut pandang mana yang sekiranya lebih baik untuk dijalankan.