Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Menurut Islam untuk Diketahui

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Malam takbiran merupakan momen penting dalam Islam yang menandai berakhirnya bulan Ramadhan dan datangnya Idul Fitri. Hukum berhubungan suami istri di malam takbiran menurut islam sering menjadi pertanyaan menjelang berakhirnya Ramadhan dan datangnya Idul Fitri.
Malam takbiran sendiri merupakan momen penting yang dianjurkan untuk diisi dengan takbir, zikir, dan doa. Dalam ajaran Islam, hubungan suami istri pada dasarnya halal selama tidak dilakukan pada waktu yang dilarang, seperti siang hari saat berpuasa atau dalam kondisi haid dan nifas.
Setelah matahari terbenam di penghujung Ramadhan, larangan tersebut tidak lagi berlaku karena ibadah puasa telah selesai.
Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Menurut Islam
Berdasarkan kajian fikih yang termuat dalam sumber stimsurakarta.ac.id, hukum berhubungan suami istri di malam takbiran menurut islam adalah mubah atau boleh.
Tidak ditemukan dalil yang secara tegas melarang hubungan suami istri pada malam hari raya, termasuk malam takbiran yang menjadi awal bulan Syawal.
Dalam pembahasan fikih munakahah, disebutkan adanya pendapat sebagian ulama yang memakruhkan hubungan suami istri pada malam pertama bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan.
Namun, pendapat ini tidak memiliki landasan dalil yang kuat sehingga tidak bisa dijadikan sebagai larangan yang pasti. Oleh karena itu, hukum asalnya tetap kembali kepada kebolehan.
Malam takbiran bukan termasuk waktu yang memiliki larangan khusus dalam syariat terkait hubungan suami istri. Selama dilakukan dalam kondisi yang halal dan sesuai adab, aktivitas tersebut tidak menimbulkan dosa.
Di sisi lain, Islam sangat menganjurkan untuk menghidupkan malam takbiran dengan ibadah. Takbir, zikir, dan doa menjadi amalan yang dianjurkan karena malam tersebut memiliki nilai keutamaan tersendiri sebagai penutup bulan Ramadhan.
Hukum berhubungan suami istri di malam takbiran tetap berada pada kategori boleh. Tidak ada larangan syariat yang jelas, meskipun sebagian ulama menganjurkan untuk lebih mengutamakan ibadah pada waktu tersebut.
Islam mengajarkan keseimbangan antara kebutuhan jasmani dan rohani. Hubungan suami istri tidak hanya sebagai pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi juga bentuk ibadah yang dilandasi kasih sayang dan tanggung jawab dalam rumah tangga.
Sebagai tambahan, adab dalam hubungan suami istri juga perlu diperhatikan, seperti menjaga niat yang baik dan membaca doa sebelum berhubungan. Hal ini menjadi bagian dari ajaran Islam yang menyeluruh dalam mengatur kehidupan keluarga.
Hukum berhubungan suami istri di malam takbiran menurut islam adalah diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan syariat.
Tidak ada dalil sahih yang melarangnya, sehingga kembali kepada hukum asal yaitu halal. Meski demikian, mengutamakan ibadah di malam takbiran tetap menjadi anjuran utama agar keutamaan malam tersebut dapat diraih secara maksimal. (Rahma)
Baca juga: Kapan Lebaran NU 2026? Ini Jadwal Idulfitri dan Hal yang Perlu Diketahui
