Konten dari Pengguna

Hukum Ibu Menyusui Tidak Puasa, Dalil, dan Penjelasannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
13 Maret 2024 1:06 WIB
·
waktu baca 8 menit
clock
Diperbarui 24 Maret 2024 23:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum ibu menyusui tidak puasa. Unsplash.com/Omar-Lopez
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum ibu menyusui tidak puasa. Unsplash.com/Omar-Lopez
ADVERTISEMENT
Hukum dalam syariat Islam sangat fleksibel dengan adanya keringanan dalam kondisi tertentu. Salah satunya hukum ibu menyusui tidak puasa terdapat rukhsah (keringanan) demi kesehatan sang ibu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kutipan dari quran.nu.or.id, ASI adalah makanan utama yang terbaik bagi bayi. Memberi ASI pada bayi juga merupakan bentuk kasih sayang si ibu dan memperkuat ikatan antara ibu dan anak.

Ketentuan Hukum Ibu Menyusui Tidak Puasa dan Penjelasannya

Ilustrasi hukum ibu menyusui tidak puasa. Unsplash.com/Liv-Bruce
Sebelum membahas ketentuan hukum ibu menyusui tidak puasa dan keringanan yang diberikannya, sebaiknya dipahami terlebih dahulu siapa yang dimaksud ibu menyusui.
Ibu yang sedang menyusui adalah seorang ibu yang melakukan proses memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada bayi sebagai sumber nutrisi utama. ASI mengandung zat gizi penting, antibodi, dan enzim yang mendukung pertumbuhan dan kekebalan si bayi.
Selain itu, menyusui juga dapat memperkuat ikatan emosional antara ibu dan anak serta memberikan manfaat kesehatan bagi ibu, seperti mengurangi risiko penyakit jantung dan kanker payudara.
ADVERTISEMENT
Beberapa tips kesehatan untuk ibu yang sedang menyusui melibatkan pola makan seimbang, cukup istirahat, dan perawatan diri yang baik. Sehingga penting dilakukan bagi seorang ibu menyusui beberapa hal berikut:

1. Pola Makan Sehat

Bagi ibu menyusui penting mengonsumsi makanan bergizi dan seimbang, termasuk protein, sayuran, buah-buahan, dan biji-bijian.

2. Mengonsumsi Cairan

Mengonsumsi cairan dengan minum cukup air agar tetap terhidrasi, khususnya karena menyusui dapat meningkatkan kebutuhan cairan pada tubuh si ibu.

3. Istirahat Cukup

Bagi ibu menyusui, upayakan untuk melakukan pola tidur sehat yang cukup, dan beristirahat saat bayi tidur untuk mengatasi kelelahan.

4. Hindari Minuman Beralkohol dan Rokok

Batasi atau hindari jenis minuman beralkohol dan rokok, hal ini karena zat-zat tersebut dapat masuk ke dalam ASI dan berpengaruh pada si bayi.

5. Olahraga Ringan

Perlu dilakukan bagi ibu menyusui aktivitas olahraga ringan secara teratur untuk menjaga kesehatan dan energi.
ADVERTISEMENT

6. Periksa Kesehatan Rutin

Saat sedang menyusui, pastikan untuk jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan rutin dan konsultasikan perubahan kesehatan yang terjadi apapun kepada dokter.

7. Hindari Mengonsumsi Kafein Berlebihan

Mengonsumsi kafein harus dilakukan dalam batas yang wajar. Hal ini karena kafein juga dapat masuk ke dalam kandungan ASI ibu.

8. Mengenali Gejala Stres

Apabila merasa stres atau cemas, bicarakan hal tersebut dengan orang terdekat atau konsultasikan dengan profesional kesehatan mental.

9. Jagalah Kebersihan Payudara

Bagi ibu menyusui, pastikan untuk menjaga kebersihan area payudara sebelum menyusui untuk mencegah infeksi pada si ibu. Beberapa kondisi kesehatan tersebut perlu menjadi pertimbangan bagi si ibu untuk memutuskan berpuasa saat sedang menyusui.

Pertimbangan Berpuasa Bagi Ibu Menyusui

Ilustrasi hukum ibu menyusui tidak puasa. Unsplash.com/Bonnie-Kittle
Keputusan untuk berpuasa saat menyusui sebaiknya dibahas dengan dokter atau tenaga kesehatan. Secara umum, puasa dapat mempengaruhi kesehatan ibu dan produksi ASI. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

1. Kesehatan Ibu

Apabila si ibu memiliki kondisi kesehatan tertentu, seperti diabetes atau masalah gizi, berpuasa mungkin tidak dianjurkan. Konsultasikan dengan dokter untuk menilai risiko dan manfaatnya.

2. Produksi ASI

Puasa yang tidak terencana atau dilakukan secara ekstrem dapat mengurangi produksi ASI pada ibu. Pastikan asupan nutrisi dan cairan tetap mencukupi untuk memenuhi kebutuhan tubuh si ibu dan bayi.

3. Keseimbangan Nutrisi

Penting untuk menjaga keseimbangan nutrisi selama berpuasa, termasuk asupan protein, vitamin, dan mineral.

4. Waktu Berpuasa

Apabila si ibu memutuskan untuk berpuasa, maka sebaiknya memilih waktu yang tepat sesuai dengan kesehatan dan kebutuhan bayi. Contohnya mungkin lebih mudah berpuasa pada bulan dengan hari yang lebih pendek.
Kondisi kesehatan ibu menyusui menjadi pertimbangan untuk memilih melakukan berpuasa. Dokter atau ahli gizi akan dapat memberikan panduan yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi kesehatan individu dan kebutuhan bayi.
ADVERTISEMENT
Selalu prioritaskan kesehatan ibu dan bayi saat membuat keputusan berpuasa.

Hukum Bagi Ibu Menyusui yang Tidak Puasa

Ilustrasi hukum ibu menyusui tidak puasa. Unsplash.com/Umar-Ben
Hukum bagi ibu menyusui yang tidak berpuasa dalam Fiqih Syafi’iyah Fathul Qarib Al-Mujib, Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili diperbolehkan atau mubah apabila dalam kondisi tertentu dengan beberapa ketentuan.
Ibu menyusui yang tidak berpuasa ketentuannya sama dengan ibu yang sedang hamil. Diperbolehkan untuk tidak berpuasa tapi wajib untuk membayar fidyah (denda).
Fidyah adalah tebusan yang diberikan oleh seseorang yang tidak menjalankan kewajiban dalam syariat Islam akibat udzur syariat tertentu.
Secara istilah, fidyah artinya tebusan yang harus dibayar karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Misalnya meninggalkan kewajiban berpuasa di bulan Ramadan bagi ibu menyusui.
ADVERTISEMENT
Bagi ibu menyusui diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadan jika khawatir dengan melakukan puasa akan berisiko keselamatan bayi yang sedang diberi ASI.
Namun, baginya wajib mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut di hari yang lain. Baik karena takut keselamatan dirinya sendiri atau anaknya.
Sedangkan cara mengganti puasa tersebut dapat dilakukan dengan cara qadha puasa atau memilih melakukan pembayaran fidyah atau denda sesuai jumlah per harinya.
Ukuran fidyah yang harus dikeluarkan sesuai dengan kondisi si ibu. Apabila ia khawatir dengan keselamatan diri dan bayi yang sedang disusui, maka tidak diwajibkan membayar fidyah.
Akan tetapi jika si ibu khawatir dengan keselamatan bayi yang sedang disusui, maka wajib untuk membayar fidyah.

Hukum Ibu Menyusui yang Tidak Berpuasa dan Diganti Fidyah

Ilustrasi hukum ibu menyusui tidak puasa. Unsplash.com/The-Dancing-Rain
Bagi ibu menyusui yang tidak berpuasa diperbolehkan dan diwajibkan membayar fidyah atau denda. Hukum fidyah ibu menyusui tertuang dalam penjelasan Kitab Fathul Qarib Al-Mujib berikut ini.
ADVERTISEMENT
Hukum membayar fidyah untuk ibu menyusui diperbolehkan atau mubah. Sehingga baginya diperbolehkan tidak puasa apabila takut dengan kondisi anak yang sedang disusui.
Dalam Kitab Fathul Qarib dijelaskan, bagi ibu menyusui apabila khawatir bahaya pada dirinya sendiri sebagaimana bahayanya orang sakit, maka diperbolehkan untuk tidak puasa.
Namun sebagai penggantinya, bagi ibu menyusui wajib untuk mengqada.
Apabila si ibu khawatir bayinya kekurangan ASI pada saat ia berpuasa, maka diperbolehkan tidak puasa dan wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah per hari yang ditinggalkan sebanyak 1 mud dalam kitab fiqih.
Ibu menyusui wajib membayar fidyah jika tidak puasa karena khawatir kepada bayinya. Hal ini dikarenakan tidak puasa bagi ibu menyusui memberi manfaat untuk dua orang, yaitu bagi si ibu dan si bayi.
ADVERTISEMENT
Maka diwajibkan juga bagi ibu menyusui dua hal dalam syariat Islam yaitu qadha puasa di lain hari atau membayar fidyah (denda).

Dalil Hukum Ibu Menyusui yang Tidak Berpuasa

Ilustrasi hukum ibu menyusui tidak puasa. Unsplash.com/The-Dancing-Rain
Dalam kitab suci Al-Qur'an terdapat beberapa ayat yang mencerminkan pentingnya peran ibu termasuk dalam hal menyusui bayinya. Salah satu ayat yang relevan adalah tertuang dalam Surat Al-Baqarah Ayat 233:
Allah Swt berfirman:
وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
ADVERTISEMENT
“Wal-waalidaatu yurdli‘na aulaadahunna haulaini kaamilaini liman araada ay yutimmar-radlaa‘ah, wa ‘alal-maulaadi lahuu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma‘ruuf, laa tukallafu nafsun illaa wus‘ahaa, laa tudlaarra waalidatum biwaladihaa wa laa mauluudul lahuu biwaladihii wa ‘alal-waaritsi mitslu dzaalik, fa in araadaa fishaalan ‘an taraadlim min-humaa wa tasyaawurin fa laa junaaha ‘alaihimaa, wa in arattum an tastardli‘uu aulaadakum fa laa junaaha ‘alaikum idzaa sallamtum maa aataitum bil-ma‘ruuf, wattaqullaaha wa‘lamuu annallaaha bimaa ta‘maluuna bashiir.”
Artinya:
“Dan bagi ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban bagi ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidaklah dibebani kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya, dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Jika keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain) maka tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertaqwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
ADVERTISEMENT
Selain ayat tersebut, ketentuan orang-orang yang diperbolehkan tidak puasa dan wajib mengganti dengan fidyah tertuang dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 184:
Allah Swt berfirman:
اَيَّا مًا  مَّعْدُوْدٰتٍ  ۗ فَمَنْ كَا نَ  مِنْكُمْ  مَّرِ يْضًا  اَوْ  عَلٰى  سَفَرٍ  فَعِدَّةٌ  مِّنْ  اَيَّا مٍ  اُخَرَ  ۗ وَعَلَى  الَّذِيْنَ  يُطِيْقُوْنَهٗ  فِدْيَةٌ  طَعَا مُ  مِسْكِيْنٍ  ۗ فَمَنْ  تَطَوَّعَ  خَيْرًا  فَهُوَ  خَيْرٌ  لَّهٗ  ۗ وَاَ نْ  تَصُوْمُوْا  خَيْرٌ  لَّـکُمْ  اِنْ كُنْتُمْ  تَعْلَمُوْنَ
“Ayyaamam ma'duudaat, faman kaana minkum mariidhan au'alaa safarin fa 'iddatum min ayyaamin ukhar, wa 'alalladziina yuthiiquunahuu fidyatun tha'aamu miskiin faman tathawwa'a khairan fahuwa khairun lahu, wa an tashuumuu khairullakum in kuntum ta'lamuun.”
ADVERTISEMENT
"Yaitu pada beberapa hari tertentu, maka barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa maka diwajibkan mengganti sebanyak hari yang dia tidak berpuasa itu di hari-hari yang lain. Kemudian bagi orang yang berat menjalankannya, maka wajib membayarkan fidyah. Yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itu lebih baik baginya dan puasamu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Demikian ketentuan dan penjelasan lengkap seputar hukum ibu menyusui tidak puasa. Begitu indahnya agama Islam yang tidak membebankan syariat kepada umatnya yang dalam kondisi tertentu.