Konten dari Pengguna

Hukum Judi Online dalam Undang-Undang ITE dan KUHP

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
28 Juni 2024 14:09 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi hukum judi online di Indonesia. Foto: unsplash.com.
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi hukum judi online di Indonesia. Foto: unsplash.com.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukum judi online di Indonesia diatur dalam berbagai Undang-Undang dan beberapa peraturan lainnya. Meski terbilang ketat dan pandangan masyarakat cukup kritis, industri judi online masih tetap eksis bahkan terus menarik minat pemain.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, judi online masih tumbuh secara signifikan baik dari sisi pemain maupun dari penyedia. Masifnya industri ini disebabkan oleh peningkatan teknologi yang mengembangkan berbagai aplikasi untuk mengakses permainan judi online.
Regulasi perjudian di Indonesia telah mengalami perubahan yang signifikan dari tahun ke tahun. Agar lebih jelas, simaklah hukum judi online di Indonesia pada uraian berikut ini.

Hukum Judi Online di Indonesia

Ilustrasi hukum judi online. Foto: shutterstock.com.
Judi online adalah permainan yang dilakukan dengan menggunakan uang sebagai alat taruhan dengan jumlah yang ditentukan melalui perantara internet di berbagai situs web dan aplikasi.
Menyadur buku Mengungkap Misteri di Balik Perusahaan Judi Online oleh Jaka Palawe, judi online di Indonesia di awali oleh beberapa operator asing pada awal tahun 2000-an.
ADVERTISEMENT
Fenomena judi online yang semakin masif ternyata membawa berbagai dampak negatif di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengesahkan beberapa peraturan yang ketat untuk menangani kasus tersebut.
Dalam jurnal berjudul Tinjaun Yuridis Terhadap Aktivitas Perjudian Online di Indonesia serta Pengawasan dan Penerapan Saksi yang disusun oleh Wiliam Dwi K. P Marbun, regulasi hukum judi online di Indonesia diatur dalam UU ITE dan KUHP. Berikut rinciannya.

1. UU ITE

UU ITE yang mengatur regulasi hukum judi online adalah pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja mendistribusikan tanpa hak, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pasal ini dipertegas pada pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.”
Menyadur jurnal Pengaturan Hukum Positif di Indonesia terkait Promosi Judi Online di Media Sosial oleh Davin Gerald, perubahan dan penegasan UU ITE di atas dilatarbelakangi karena adanya kebutuhan hukum dalam menjaga ruang digital yang aman atas aktivitas kejahatan online.

2. KUHP

Sementara dalam KUHP, hukum judi online di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHP. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Pasal 303 KUHP ayat (1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
(a) Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
(b) Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
(c) Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Pasal 303 KUHP ayat (2)
“Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.”
ADVERTISEMENT
Pasal 303 bis KUHP ayat (1)
“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303.
2. Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.”
Pasal 303 bis KUHP ayat (2)
“Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah (Rp 15 juta)”.
ADVERTISEMENT

Tindak Pidana Perjudian dalam KUHP Baru

Ilustrasi tindak pidana judi online KUHP baru. Foto: shutterstock.com.
Selain aturan di atas, pemerintah juga mengesahkan regulasi hukum judi online terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tepatnya pada bagian kedelapan, pasal 426 dan pasal 427. Berikut rinciannya.

Pasal 426 ayat 1

Sanksi pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda Rp 2 Miliar, bagi setiap orang yang tanpa izin:
(a) menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian,
(b) menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, atau
ADVERTISEMENT
(c) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Pasal 426 ayat 2

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f (hak menjalankan profesi tertentu).

Pasal 427 UU KUHP

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
(IPT)