Hukum Kurban dan Berbagai Ketentuan Ibadahnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
27 Mei 2024 12:14 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum kurban. Foto: Unsplash/Afnizar Nur Ghifari
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum kurban. Foto: Unsplash/Afnizar Nur Ghifari
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hari Raya Idul Adha menjadi momen untuk melakukan kurban guna mendekatkan diri pada Allah SWT. Hukum kurban perlu dipahami setiap umat Islam agar dapat melakukannya dengan benar. Perintah kurban pun sudah tertuang dalam berbagai surat Al-Quran.
ADVERTISEMENT
Salah satunya dalam surat Al-Kautsar ayat 2 yang artinya, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” Ada berbagai ketentuan hukum kurban bagi umat Islam menurut beberapa pendapat ulama.
Penjelasan hukum kurban dan beberapa ketentuan ibadah tersebut dapat disimak pada uraian di bawah ini. Selain itu akan diungkap pula berbagai fadhilah berkurban dan umat Islam.

Hukum Kurban pada Idul Adha

Hukum kurban. Foto: Pexels/Matthias Zomer
Ibadah kurban pada dasarnya sudah ada sejak zaman nabi-nabi terdahulu sebelum Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana yang tertuang dalam Al-Quran, kisah Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya untuk melaksanakan perintah Allah SWT.
Karena keikhlasan mereka, Allah SWT mengganti Ismail dengan seekor domba. Setelah syariat Islam disempurnakan Rasulullah SAW, kurban menjadi salah satu ibadah penting dalam agama Islam yang dilakukan setiap tahun pada hari Raya Idul Adha.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman baznas.go,id, ada beberapa pendapat hukum kurban menurut para ulama. Menurut Imam Malik dan Imam Al-Syafi’i, hukum kurban adalah sunnah muakkadah.
Sementara, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban hukumnya wajib bagi umat Islam yang mampu dan tidak dalam keadaan safar atau bepergian. Jadi, ibadah kurban dapat dilakukan setiap orang yang memiliki kemampuan menyediakan hewan kurban.
Bagi yang mampu, ibadah ini dapat dilaksanakan setiap satu tahun sekali. Sementara umat muslim yang memiliki keterbatasan, dapat berkurban saat memiliki kemampuan untuk mengamalkan ibadah tersebut.
Hadis yang menjadi dasar kurban adalah hadis yang diriwayatkan dari Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda:
“Jika kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijah, hendaknya seorang di antara kalian berkurban, dan melakukan manasik dengan memotong rambut dan kukunya.”
ADVERTISEMENT
Pentingnya berkurban sebagai bentuk pengabdian umat muslim kepada Allah SWT sudah dijelaskan dalam surat Al-Anam ayat 162-163, yang artinya:
“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Itulah yang diperintahkan kepadaku. Aku adalah orang yang pertama dalam kelompok orang muslim.”

Ketentuan Pemenuhan Kewajiban Berkurban

Ilustrasi ketentuan hukum kurban. Foto: Pexels/Kat Smith
Ibadah kurban menjadi salah satu cara untuk mensyukuri segala nikmat yang Allah berikan. Berkurban menjadi bentuk pengorbanan jiwa, harta, tenaga, dan waktu yang dimiliki setiap umat muslim untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.
Tentunya, ada beberapa ketentuan pemenuhan kewajiban bagi umat Islam yang ingin berkurban. Menyadur buku Fiqih karya Hasbiyallah, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi sebelum seorang muslim memutuskan untuk berkurban, yakni:
ADVERTISEMENT

1. Memiliki Kemampuan Finanasial

Kemampuan finansial dapat ditentukan berdasarkan harta yang dimiliki seorang muslim setelah dikurangi oleh kebutuhan dasar dan hutang piutang.

2. Ketentuan Hewan Kurban

Hewan yang digunakan untuk kurban harus memenuhi usia tertentu. Hewan tesebut dapat berupa domba berumur satu tahun, sapi berumur dua tahun, dan unta berumur lima tahun. Semua hewan tersebut tak dibedakan jantan atau betina.

3. Kualitas Hewan Kurban

Ketentuan lain berdasarkan Imam Abu Hanifa adalah kualitas hewan kurban yang digunakan. Hewan-hewan yang boleh dikurbankan adalah hewan yang sehat, gemuk, tidak cacat mata, dan tidak cacat kaki atau pincang.
Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Barra bin Aziz, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Empat jenis penyakit pada hewan kurban yang tak layak yaitu yang picak dengan jelas, yang sakit dan penyakitnya terlihat jelas, yang pincang sekali,”
ADVERTISEMENT

4. Jumlah Hewan Kurban

Ketentuan jumlah hewan yang dikurbankan adalah satu hewan domba telah memadai untuk satu orang dan keluarganya. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Majah dan Tirmidzi, bahwa Abu Ayyub berkata:
“Pada zaman Rasulullah, orang-orang berkurban dengan seekor domba untuknya dan untuk keluarga seisi rumahnya. Mereka memakan dan memberikan kepada orang lain agar manusia merasa senang sehingga mereka menjadi sebagaimana yang engkau lihat.”
Namun, jika dalam satu keluarga terdiri atas lima orang, dan kelimanya hendak berkurban, maka hal itu lebih baik dari pada satu ekor domba. Hadis diatas merupakan batas minimal setiap keluarga yang ingin melakukan kurban.
Sementara itu, hewan sapi atau unta yang digunakan untuk berkurban dapat berlaku untuk tujuh orang yang sama-sama bermaksud ingin berkurban. Sebagaimana diriwayatkan dari Jabir yang menyatakan,
ADVERTISEMENT
“Kami menyembelih kurban bersama Rasulullah di Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Keutamaan Kurban di Idul Adha

Ilustrasi keutamaan ibadah kurban. Foto: Pexels/Mark Stebnick
Ibadah yang menjadi perintah Allah dan sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW tentu mengandung keutamaan dan hikmah.
Dirangkum dari buku Sejarah Ibadah karya Syahruddin El-Fikri, berikut ini keutamaan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha yang perlu dipahami umat muslim.

1. Hidup dalam Kedermawanan

Orang yang mampu dan mau melaksanakan kurban akan terhindar dari sifat bakhil. Orang tersebut akan hidup dalam kedermawanan sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Melalui ibadah kurban manusia akan hidup lapang dalam kedermawanan.”

2. Menjadi Amalan yang Dicintai Allah

Berkurban menjadi amalan yang dicintai Allah, sebagaimana hadis riwayat Tirmidzi, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
“Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya, hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya.
Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban.”

3. Menjadi Motivasi bagi Umat Islam Lainnya

Pelaksanaan ibadah kurban dapat memotivasi umat Islam lainnya untuk memberi pengorbanan yang besar untuk kepentingan Dinullah atau berkorban untuk agama Allah.
Bagi mereka yang belum mampu berkurban, dapat mengorbankan segala sesuatu yang mereka miliki untuk menegakkan Islam.
(IPT)