Hukum Makan Daging Kurban bagi Orang yang Bernazar dalam Islam

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hari Raya Iduladha identik dengan perayaan umat muslim untuk menyembelih hewan kurban. Setelah disembelih, daging kurban tersebut akan dibagikan kepada orang yang membutuhkan. Lantas, apakah hukum makan daging kurban bagi orang yang bernazar?
Pada dasarnya, umat muslim melaksanakan seluruh ibadah wajib maupun sunah semata-mata dilakukan untuk Sang Ilahi. Akan tetapi, jika diperuntukkan untuk tujuan lainnya memiliki sedikit perbedaan, misalnya berkurban yang dinazarkan.
Secara bahasa, nazar merupakan janji (melakukan hal) baik atau buruk. Sedangkan, nazar secara syara’ merupakan ibadah yang disanggupi dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Hukum Makan Daging Kurban bagi Orang yang Bernazar
Ketika Iduladha, beberapa hal yang sering dipertanyakan oleh masyarakat adalah mengenai hukum makan daging kurban bagi orang yang bernazar dalam Islam. Mengutip dari situs kemenag.go.id, berikut adalah penjelasannya.
Menurut mazhab Syafii, asal hukum kurban itu sunah muakadah atau sunah yang sangat dianjurkan. Tetapi, juga ada kurban nazar, yaitu seorang yang bernazar jika ia berhasil dapat mengerjakan proyek yang diberikan kantor, saat Iduladha ia akan menyembelih hewan kurban.
Hukum memakan daging kurban sunah adalah diperbolehkan. Tetapi, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum memakan daging kurban nazar atau kurban wajib itu.
Menurut ulama Syafiiyah, hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban adalah haram atau tidak boleh. Seluruh bagian kurban nazar tersebut harus disedekahkan kepada orang lain, dan orang yang bernazar kurban dan kelurganya tidak boleh makan.
Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu hal ini sebagaimana menurut oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili:
Menurut ulama Syafi’iyyah, kurban yang wajib dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan misalnya, ‘hewan ini jadi kurban’ atau ‘hewan ini aku jadikan sebagai kurban,’
Maka orang yang berkurban dan keluarganya yang masih dalam tanggungannya atau yang masih dinafkahi tidak diperbolehkan makan daging kurban tersebut, semua daging kurban tersebut wajib disedekahkan kepada orang lain yang membutuhkan.
Hal ini sama halnya menurut ulama Hanafiyah, daging kurban tidak boleh dikonsumsi oleh orang yang bernazar kurban. Adapun menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, orang yang bernazar kurban diperbolehkan memakan daging kurbannya.
Kurban nazarnya boleh dibagikan menjadi tiga bagian sebagaimana kurban sunah, sebagiannya boleh dimakan sendiri dan keluarganya, sebagian disedekahkan untuk orang yang membutuhka dan sebagian yang lain dihadiahkan kepada orang lain.
Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu hal ini sebagaimana menurut oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili:
Memakan daging kurban sunah itu diperbolehkan. Menurut ulama Hanafiyah kurban nazar atau kurban wajib dengan cara membeli itu haram memakannya bagi yang berkurban.
Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, kurban nazar itu boleh dimakan. Orang yang berkurban, baik kurban sunah atau nazar, dianjurkan untuk menyatukan antara bersedekah, makan sebagian kurban, dan menghadiahkan kepada orang lain.
Adapun dasar dari hukum nazar sendiri berasal Surat Al-Hajj ayat 29 yang bunyinya,
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
Artinya, “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al-Hajj: 29)
Kurban dalam rangka nazar tak berbeda halnya dengan yang dilakukan seorang muslim. Kurban yang dilakukan dalam rangka nazar, maka hukumnya menjadi wajib.
Syarat-Syarat Kurban
Dalam melaksanakan ibadah kurban, umat muslim juga harus memperhatikan syarat hewan kurban beserta syarat orang yang berkurban. Berikut diantaranya:
1. Syarat Hewan Kurban
Harus berupa hewan ternak, seperti unta, sapi, kerbau, domba dan kambing.
Usia hewan harus mencapai usia yang layak disembelih atau sudah mencapai umur minimal yang ditentukan dalam syariat Islam.
Untuk kambing dan domba, usia yang dianggap cukup untuk dijadikan kurban adalah antara 12 hingga 18 bulan, sementara untuk sapi dan kerbau, diharapkan memiliki usia minimal 22 bulan.
Hewan yang akan dikurbankan harus dalam keadaan sehat (tidak sakit dan tidak cacat tubuh seperti pincang, buta, korengan dan kurus).
Kehadiran cacat pada hewan kurban tersebut akan menurunkan nilai serta kualitas kurban tersebut sebagai pengorbanan kepada Allah Swt.
Hindari membeli hewan kurban dari tempat-tempat yang tercemar atau tidak higienis, seperti tempat pembuangan sampah.
Seekor kambing atau domba berlaku untuk satu orang, dan seekor unta, sapi, lembu, atau kerbau berlaku untuk tujuh orang.
Hewan tersebut harus benar-benar dimiliki oleh orang yang berkurban. Tidak ada hak orang lain pada harta hewan kurban tersebut, maka kurban dari hewan yang digadai tidak sah.
2. Syarat Orang yang Berkurban
Beragama Islam
Orang yang berkurban merupakan orang yang merdeka atau bukan seorang budak.
Mukallaf (orang yang sudah dibebankan perintah dan larangan dalam agama)
Orang yang berkurban telah mencapai usia baligh dan berakal sehat.
Mampu atau memiliki kelebihan harta yang cukup untuk membeli hewan kurban. Sehingga bagi umat muslim yang tidak mampu tidak harus memaksakan diri untuk melakukan ibadah kurban.
Memiliki niat untuk berkurban.
Niat disertai dengan berkurban.
Tidak boleh ada orang tidak dengan niat berkurban tetapi ikut berkurban. Misalnya, ada tujuh orang yang berkurban satu sapi, tapi ada seorang yang tidak berniat untuk berkurban, maka kurban menjadi tidak sah.
3. Syarat Pelaksanaan Menyembelih Kurban
Tidak dapat melakukan penyembelihan kapan saja.
Penyembelihan hewan kurban pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam, yaitu setelah salat Ied sampai terbenamnya matahari dari hari tasyriq terakhir (tanggal 13 Zulhijjah).
Orang yang berkurban diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri.
Akan tetapi, bila tidak mampu untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri bisa untuk diwakilkan oleh saudara muslim yang lain yang mengetahui tata cara dan adab dalam menyembelih hewan secara syariat Islam.
Pisau yang digunakan untuk menyembelih hewan kurban harus dalam kondisi tajam.
Penyembelihan kurban dilakukan di pangkal leher ternak dengan memutus saluran pernafasan dan dua urat leher.
Hewan kurban yang akan disembelih dihadapkan ke arah kiblat dan yang menyembelih dan disunahkan untuk membaca selawat kepada Nabi Muhammad saw. dan sebanyak tiga kali membaca takbir disamping membaca basmallah.
Setelah selesai penyembelihan, darah hewan ternak harus dibiarkan keluar hingga berhenti mengalir.
Proses penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan higienitas dan kebersihan lingkungan.
Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Ibadah kurban selain untuk mendapatkan rida dan bentuk ketaatan kita terhadap perintah Allah Swt juga bertujuan untuk membantu saudara muslim yang membutuhkan. Untuk itu, hewan kurban dibagikan secara merata untuk orang sekitar yang membutuhkan.
Sebenarnya soal pembagian daging kurban, sudah dijelaskan dalam ayat Al-Quran. Salah satunya terdapat dalam Surat Al-Hajj ayat 36 yang berbunyi:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya, "Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."
Perlu diketahui, bahwa tidak oleh sembarangan dalam melakukan pembagian daging kurban saat Iduladha. Ada beberapa ketentuan yang harus diketahui umat muslim dan dilaksanakan dalam pembagian daging hewan kurban. Berikut diantaranya:
1. Shohibul Kurban
Bagi umat muslim, shohibul kurban merupakan sebutan bagi seseorang yang menunaikan ibadah kurban. Artinya, ditujukan bagi seseorang yang menyembelih hewan kurban pada momen Iduladha yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dalam hal ini, daging yang diberikan akan mendapat bagian maksimal 1/3 dari daging kurban. Akan tetapi, daging tersebut tidak boleh dijual oleh penerimannya.
2. Tetangga atau Kerabat Sekitar
Kemudian 1/3 bagian lainnya dapat dibagikan kepada tetangga, kerabat, ataupun sahabat terdekat yang tinggal di sekitar dengan tempat pemotongan hewan kurban.
Dan 1/3 bagian lagi sebagai hadiah untuk siapapun yang diinginkan oleh orang yang berkurban.
3. Fakir Miskin
Kepada fakir miskin, ketentuan pembagian daging kurban yang diberikan adalah 1/3. Perlu diketahui, pembagian daging kurban untuk fakir miskin boleh dilebihkan dari jatah shohibul kurban yang berkenan untuk menyedekahkan bagiannya kepada fakir miskin.
Demikian penjelasan mengenai makan daging kurban bagi orang yang bernazar beserta informasi lainnya seputar Iduladha. (HEN)
Baca Juga: Waktu Penyembelihan Kurban dalam Syariat Islam
