Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Makan Daging Kurban bagi Orang yang Bernazar dalam Islam
19 Mei 2024 6:26 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hari Raya Iduladha identik dengan perayaan umat muslim untuk menyembelih hewan kurban. Setelah disembelih, daging kurban tersebut akan dibagikan kepada orang yang membutuhkan. Lantas, apakah hukum makan daging kurban bagi orang yang bernazar?
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, umat muslim melaksanakan seluruh ibadah wajib maupun sunah semata-mata dilakukan untuk Sang Ilahi. Akan tetapi, jika diperuntukkan untuk tujuan lainnya memiliki sedikit perbedaan, misalnya berkurban yang dinazarkan.
Secara bahasa, nazar merupakan janji (melakukan hal) baik atau buruk. Sedangkan, nazar secara syara’ merupakan ibadah yang disanggupi dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Hukum Makan Daging Kurban bagi Orang yang Bernazar
Ketika Iduladha, beberapa hal yang sering dipertanyakan oleh masyarakat adalah mengenai hukum makan daging kurban bagi orang yang bernazar dalam Islam. Mengutip dari situs kemenag.go.id, berikut adalah penjelasannya.
Menurut mazhab Syafii, asal hukum kurban itu sunah muakadah atau sunah yang sangat dianjurkan. Tetapi, juga ada kurban nazar, yaitu seorang yang bernazar jika ia berhasil dapat mengerjakan proyek yang diberikan kantor, saat Iduladha ia akan menyembelih hewan kurban.
ADVERTISEMENT
Hukum memakan daging kurban sunah adalah diperbolehkan. Tetapi, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum memakan daging kurban nazar atau kurban wajib itu.
Menurut ulama Syafiiyah, hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban adalah haram atau tidak boleh. Seluruh bagian kurban nazar tersebut harus disedekahkan kepada orang lain, dan orang yang bernazar kurban dan kelurganya tidak boleh makan.
Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu hal ini sebagaimana menurut oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili:
Menurut ulama Syafi’iyyah, kurban yang wajib dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan misalnya, ‘hewan ini jadi kurban’ atau ‘hewan ini aku jadikan sebagai kurban,’
Maka orang yang berkurban dan keluarganya yang masih dalam tanggungannya atau yang masih dinafkahi tidak diperbolehkan makan daging kurban tersebut, semua daging kurban tersebut wajib disedekahkan kepada orang lain yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
Hal ini sama halnya menurut ulama Hanafiyah, daging kurban tidak boleh dikonsumsi oleh orang yang bernazar kurban. Adapun menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, orang yang bernazar kurban diperbolehkan memakan daging kurbannya.
Kurban nazarnya boleh dibagikan menjadi tiga bagian sebagaimana kurban sunah, sebagiannya boleh dimakan sendiri dan keluarganya, sebagian disedekahkan untuk orang yang membutuhka dan sebagian yang lain dihadiahkan kepada orang lain.
Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu hal ini sebagaimana menurut oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili:
Memakan daging kurban sunah itu diperbolehkan. Menurut ulama Hanafiyah kurban nazar atau kurban wajib dengan cara membeli itu haram memakannya bagi yang berkurban.
Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, kurban nazar itu boleh dimakan. Orang yang berkurban, baik kurban sunah atau nazar, dianjurkan untuk menyatukan antara bersedekah, makan sebagian kurban, dan menghadiahkan kepada orang lain.
ADVERTISEMENT
Adapun dasar dari hukum nazar sendiri berasal Surat Al-Hajj ayat 29 yang bunyinya,
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
Artinya, “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al-Hajj: 29)
Kurban dalam rangka nazar tak berbeda halnya dengan yang dilakukan seorang muslim. Kurban yang dilakukan dalam rangka nazar, maka hukumnya menjadi wajib.
Syarat-Syarat Kurban
Dalam melaksanakan ibadah kurban, umat muslim juga harus memperhatikan syarat hewan kurban beserta syarat orang yang berkurban. Berikut diantaranya:
1. Syarat Hewan Kurban
ADVERTISEMENT
2. Syarat Orang yang Berkurban
3. Syarat Pelaksanaan Menyembelih Kurban
ADVERTISEMENT
Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Ibadah kurban selain untuk mendapatkan rida dan bentuk ketaatan kita terhadap perintah Allah Swt juga bertujuan untuk membantu saudara muslim yang membutuhkan. Untuk itu, hewan kurban dibagikan secara merata untuk orang sekitar yang membutuhkan.
Sebenarnya soal pembagian daging kurban, sudah dijelaskan dalam ayat Al-Quran. Salah satunya terdapat dalam Surat Al-Hajj ayat 36 yang berbunyi:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya, "Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, bahwa tidak oleh sembarangan dalam melakukan pembagian daging kurban saat Iduladha. Ada beberapa ketentuan yang harus diketahui umat muslim dan dilaksanakan dalam pembagian daging hewan kurban. Berikut diantaranya:
1. Shohibul Kurban
Bagi umat muslim, shohibul kurban merupakan sebutan bagi seseorang yang menunaikan ibadah kurban. Artinya, ditujukan bagi seseorang yang menyembelih hewan kurban pada momen Iduladha yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dalam hal ini, daging yang diberikan akan mendapat bagian maksimal 1/3 dari daging kurban. Akan tetapi, daging tersebut tidak boleh dijual oleh penerimannya.
2. Tetangga atau Kerabat Sekitar
Kemudian 1/3 bagian lainnya dapat dibagikan kepada tetangga, kerabat, ataupun sahabat terdekat yang tinggal di sekitar dengan tempat pemotongan hewan kurban.
Dan 1/3 bagian lagi sebagai hadiah untuk siapapun yang diinginkan oleh orang yang berkurban.
ADVERTISEMENT
3. Fakir Miskin
Kepada fakir miskin, ketentuan pembagian daging kurban yang diberikan adalah 1/3. Perlu diketahui, pembagian daging kurban untuk fakir miskin boleh dilebihkan dari jatah shohibul kurban yang berkenan untuk menyedekahkan bagiannya kepada fakir miskin.
Demikian penjelasan mengenai makan daging kurban bagi orang yang bernazar beserta informasi lainnya seputar Iduladha. (HEN)