Konten dari Pengguna

Hukum Memasak Daging Kurban untuk Panitia dan Pembagiannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
21 Mei 2024 15:46 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Memasak Daging Kurban untuk Panitia. Foto: Unsplash/Afnizar Nur Ghifari
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Memasak Daging Kurban untuk Panitia. Foto: Unsplash/Afnizar Nur Ghifari
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kurang lebih sebulan lagi hari raya Iduladha 2024 diperkirakan bertepatan pada tanggal 17 Juni 2024. Umat Muslim di seluruh dunia menyembelih hewan kurban sebagai bagian dari perayaan Iduladha. Hewan yang biasa digunakan untuk kurban meliputi kambing, sapi, dan unta.
ADVERTISEMENT
Bagaimana hukum memasak daging kurban untuk panitia dan pembagiannya? Simak penjelasannya berikut ini. Menurut Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.

Pengertian Iduladha

Ilustrasi Hukum Memasak Daging Kurban untuk Panitia. Foto: Pexels/Mark Stebnick
Iduladha juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban atau Lebaran Haji, adalah salah satu hari besar dalam agama Islam yang dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Perayaan ini jatuh pada tanggal 10 Zulhijah, bulan terakhir dalam kalender Hijriah, dan berlangsung selama empat hari.
Iduladha memiliki makna yang sangat mendalam dalam tradisi Islam. Perayaan ini memperingati kisah Nabi Ibrahim (Abraham) yang diuji oleh Allah untuk mengorbankan putranya, Ismail (Ishmael).
Sebagai tanda kepatuhan dan ketaatan, Nabi Ibrahim bersedia melaksanakan perintah tersebut, namun Allah kemudian menggantikan Ismail dengan seekor domba.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, penyembelihan hewan kurban (seperti domba, sapi, atau kambing) menjadi salah satu hal utama dalam Iduladha, melambangkan kesediaan untuk berkorban demi kepatuhan kepada Allah.
Dalam penyembelihan daging kurban pun memiliki panitia pembagian daging kurban sesuai syariat Islam dan bagaimana hukum memasak daging kurban untuk panita dan hukum menjual kulit daging kurban.
Umat muslim yang menunaikan ibadah kurban diharamkan untuk memberikan sebagian dari hewan kurbannya kepada tim jagal atau panitia sebagai upah bagi mereka.
Umat muslim yang sedang menunaikan ibadah kurban harus menyiapkan dana atau benda berharga lainnya di luar daging atau kulit hewan kurbannya sebagai upah untuk mereka.
Alasan Syekh Nawawi Banten menjelaskan mengapa orang yang berkurban dilarang memberikan daging atau kulit hewan kurban kepada tim jagal atau panitia sebagai upah.
ADVERTISEMENT
Tetapi jika orang yang berkurban itu memberikan daging atau kulit hewan kurban kepada panitia kurban yang merangkap tim jagal dengan niat sedekah, maka pemberian itu tidak dilarang.
ـ (ويحرم أيضا جعله) أي شيئ منها (أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع (ولو كانت الأضحية تطوعا) فإن أعطى للجزار لا على سبيل الأجرة بل على سبيل التصدق جزءا يسيرا من لحمها نيئا لا غيره كالجلد مثلا، ويكفي الصرف لواحد منهم، ولا يكفي على سبيل الهدية
Artinya: “(Menjadikannya) salah satu bagian dari kurban (sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’ (meskipun itu ibadah kurban sunnah). Jika kurbanis memberikan sebagian daging kurban mentah, bukan selain daging seperti kulit, kepada penjagal bukan diniatkan sebagai upah, tetapi diniatkan sebagai sedekah [tidak masalah]. Pemberian daging kurban kepada salah satu dari penjagal itu memadai, tetapi pemberian daging kepada penjagal tidak memadai bila diniatkan hadiah.” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 272).
ADVERTISEMENT

Hukum Memasak Daging Kurban untuk Panitia

Panitia kurban adalah kelompok orang yang ditunjuk untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kurban, mulai dari pemilihan hewan, penyembelihan, hingga pendistribusian daging.
Mereka memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan syariat Islam. Namun, timbul pertanyaan apakah mereka diperbolehkan untuk memasak dan memakan daging kurban.
Proses kurban tidak hanya melibatkan penyembelihan, tetapi juga pendistribusian daging kepada yang berhak menerima.
Sebagian ulama memperbolehkan panitia untuk memasak dan memakan daging kurban, selama daging tersebut berasal dari bagian yang memang diperuntukkan bagi mereka.
Dalam Islam, daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk yang berkurban, sepertiga untuk keluarga dan kerabat, dan sepertiga untuk fakir miskin.
ADVERTISEMENT
Bagian yang diperuntukkan bagi yang berkurban boleh dimanfaatkan termasuk oleh panitia yang juga biasanya berperan sebagai yang berkurban.
Pendapat lain menyatakan bahwa panitia kurban tidak seharusnya memanfaatkan daging kurban untuk keperluan pribadi seperti memasak dan memakan, terutama jika mereka tidak termasuk dalam kelompok penerima daging kurban.
Pandangan ini lebih ketat dalam menjaga amanah agar daging kurban benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya, yakni fakir miskin.

Dalil yang Menjadi Dasar Hukum

Dasar hukum yang digunakan oleh ulama yang memperbolehkan mengacu pada hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadits yang sering dikutip adalah:
"Rasulullah SAW bersabda: 'Makanlah sebagiannya, simpanlah sebagiannya, dan bersedekahlah sebagiannya.'" (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa daging kurban dapat dimanfaatkan dengan cara dimakan, disimpan, dan disedekahkan. Dari sini, dapat dipahami bahwa bagian yang diperuntukkan bagi yang berkurban atau keluarganya dapat dimanfaatkan termasuk oleh panitia yang berkurban.
ADVERTISEMENT

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Hukum menjual kulit hewan kurban dalam Islam menjadi topik yang sering dibahas oleh para ulama. Mayoritas ulama, berpendapat bahwa menjual kulit hewan kurban tidak diperbolehkan.
Kurban merupakan bentuk ibadah yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan mengorbankan sesuatu yang berharga tanpa mengharapkan imbalan finansial.
Oleh karena itu, seluruh bagian dari hewan kurban, termasuk kulitnya, seharusnya tidak dijual tetapi didistribusikan sebagai bentuk sedekah atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurban, maka tidak ada kurban baginya."
Hal ini menunjukkan bahwa menjual bagian dari hewan kurban dilarang. Para ulama menegaskan bahwa menjual kulit hewan kurban hukumnya haram karena seluruh bagian dari hewan kurban, termasuk kulitnya, harus dibagikan atau disedekahkan​
ADVERTISEMENT
Kulit hewan kurban bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan sosial dan keagamaan, seperti dijadikan bahan alas shalat atau barang-barang lain yang bermanfaat.
Namun, jika kulit tersebut dijual, hasil penjualannya harus digunakan untuk sedekah atau kegiatan sosial yang bermanfaat, bukan untuk keuntungan pribadi.
Panitia kurban tidak diperbolehkan menjual kulit hewan kurban. Para ulama menegaskan bahwa kulit harus didistribusikan seperti halnya daging hewan tersebut, karena menjualnya akan mengubah makna dari ibadah kurban yang seharusnya penuh dengan keikhlasan dan pengorbanan​

Pembagian Daging Kurban

Pembagian daging kurban harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan syariat Islam agar keberkahan dan hikmah dari ibadah kurban tercapai.
Adapun cara pembagian yang dianjurkan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dalam pembagian ini, penting untuk memastikan bahwa tidak ada kelompok yang terabaikan, terutama fakir miskin yang memang sangat memerlukan bantuan.

Pengelolaan Daging Kurban oleh Panitia

Panitia kurban memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa daging kurban didistribusikan secara adil dan tepat sasaran. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh panitia dalam pengelolaan daging kurban adalah:
ADVERTISEMENT
Hukum memasak daging kurban untuk panitia memiliki beberapa pandangan dalam Islam. Secara umum, panitia yang juga berperan sebagai yang berkurban diperbolehkan memanfaatkan daging tersebut selama bagian yang diambil adalah hak mereka.
ADVERTISEMENT
Namun, prinsip amanah dan transparansi harus tetap dijaga agar ibadah kurban berjalan sesuai dengan syariat Islam dan mencapai tujuannya, yaitu mendekatkan diri kepada Allah serta membantu mereka yang membutuhkan.
Pembagian daging kurban harus dilakukan dengan adil dan merata, mengutamakan fakir miskin dan tetap menjaga silaturahmi dengan kerabat dan tetangga.
Panitia kurban memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dan mendistribusikan daging kurban dengan baik. Dengan demikian, keberkahan dan hikmah dari ibadah kurban dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.