Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Boleh atau Tidak?
22 Februari 2024 11:06 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu cara mempercantik diri yang umum dilakukan masyarakat adalah mewarnai rambut . Namun, bagaimana sebenarnya hukum mewarnai rambut dalam Islam?
ADVERTISEMENT
Sebagian orang melihat bahwa tren mewarnai rambut seolah menyalahi naturalisme warna rambut pemberian Allah. Ternyata, terkait mewarnai rambut sudah tertulis dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Artikel ini akan menjelaskan hukum mewarnai rambut dalam Islam yang bisa dijadikan acuan umat muslim.
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam
Hukum mewarnai rambut dalam Islam menjadi salah satu perkara khilafiyah di kalangan para ulama, beberapa melarangnya karena mengubah ciptaan Allah, beberapa lainnya memperbolehkan asalkan menggunakan bahan yang menyatu dengan rambut.
Mengutip buku Induk Fikih Islam Nusantara oleh Imaduddin Utsman Al Bantanie, mewarnai rambut dalam Islam hukumnya mubah (diizinkan atau dibolehkan). Sementara, apabila umat muslim mewarnai rambut dengan cat yang tak menyatu dengan rambut, hukumnya menjadi haram.
ADVERTISEMENT
Alasannya adalah karena cat yang tak menyatu dengan rambut dapat menghalangi masuknya air mandi wajib ke rambut. Seperti hadis Rasulullah SAW dalam riwayat Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah.
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
Artinya, "Sesungguhnya bahan yang paling baik digunakan untuk mewarnai rambut kalian adalah henna dan katim".
Dapat disimpulkan bahwa mewarnai rambut diperbolehkan asalkan menggunakan bahan yang bersifat henna dan katim, seperti daun pacar atau inai.
Lalu, apabila tak ada henna dan katim, dapat menggunakan bahan lain, seperti zafaron atau al wars (biji yang dapat mengeluarkan warna merah kekuningan).
Saat ini sudah banyak pewarna kimia yang banyak dijual di pasaran. Anda bisa menggunakannya, tetapi perlu memastikan terlebih dahulu bahan yang digunakan halal.
ADVERTISEMENT
Fatwa MUI tentang Mewarnai Rambut
Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa tentang mewarnai rambut. Mengutip Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2012 tentang Menyemir Rambut, dalam Al-Quran, Allah SWT menyerukan untuk berhias dan larangan bertingkah laku seperti orang jahiliyah melalui Quran Surat Al-A'raf ayat 7.
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَࣖ[]
Artinya: "Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan." (QS Al-A'raf ayat 7)
Sementara itu, beberapa hadis Rasulullah SAW menyebutkan bahwa mewarnai rambut diperbolehkan. Seperti hadis Rasulullah SAW dalam riwayat Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah yang telah dibahas di atas.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam hadis Imam Muslim-Al Nasa'i, dan Abu Daud berikut juga menerangkan tentang ketentuan menyemir rambut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Artinya: "Dari Jabir ibn Abdillah ra ia berkata: Pada saat Fathu Makkah datanglah Abu Quhafaah dalam keadaan (rambut) kepala dan jeggotnya putih seperti pohon tsaghamah (yang serba putih, baik bungan maupun buahnya). Kemudian, Rasulullah SAW bersabda: "Ubahlah ini (rambut dan jenggot Abu Quhafah) dengan sesuatu, tetapi jauhilah warna hitam.""
ADVERTISEMENT
Menimbang firman Allah dalam Al-Quran, hadis Nabi Muhammad SAW, hukum fiqh dan ushul fiqh, serta pendapat para ulama, MUI memutuskan fatwa tentang menyemir rambut hukumnya mubah dengan beberapa ketentuan berikut:
Lebih lanjut, hukum menyemir rambut di luar ketentuan di atas hukumnya haram.
Hukum Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam dalam Islam
Beberapa ulama berpendapat bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya haram. Menyadur buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali oleh Ustaz Bagenda Ali, hukum mewarnai rambut dengan warna hitam dalam Islam tertulis dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Artinya: "Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam."
Dari hadis di atas, Rasulullah SAW tak menyebutkan bahwa menyemir rambut hukumnya haram. Rasulullah menegaskan untuk tidak menggunakan warna hitam apabila menyemir rambut.
Selain itu, hadis lain yang menjelaskan larangan menggunakan warna hitam untuk menyemir rambut tertulis dalam hadis riwayat berikut:
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Artinya: "Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR. Abu Daud, An-Nasai, Ibnu hibban, dan Al Hakim).
Alasan tak boleh mengecat rambut dengan warna hitam karena dapat mengelabui orang lain. Orang-orang akan menganggap masih muda padahal sudah tua dan beruban. Sementara apabila mengecat rambut dengan warna lain, orang lain sudah pasti tahu bahwa warna tersebut bukan warna rambut aslinya.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, Nabi Muhammad SAW bersabda umat muslim diperbolehkan mengecat rambutnya saat uban mulai bermunculan.
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka berbeda lah kalian dengan mereka." (HR. Bukhari dan Muslim)
(NSF)