Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Qiyas, Jenis, Rukun, dan Contohnya dalam Islam
21 Februari 2024 19:17 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam , terdapat salah satu sumber hukum yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan ini, yaitu qiyas. Namun, bagi sebagian umat muslim masih mempertanyakan soal pengertian qiyas dalam hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Sumber hukum Islam telah disepakati para ulama Islam ada empat sumber, yaitu Al-Quran, hadits, ijma, dan qiyas. Dalam hal ini, kata qiyas secara bahasa berasal dari akar kata qaasa-yaqishu-qiyaasan yang artinya pengukuran.
Pengertian Qiyas dalam Islam
Mengutip dari buku Pengantar Ushul Fikih, Dr. Abdul Hayy Abdul 'Al (2014: 289), pengertian qiyas secara etimologi memiliki lebih dari satu makna. Di antara makna-makna tersebut yang paling penting adalah taqdir (mengukur) dan musawah (mempersatukan).
Sementara menurut istilah , pengertian qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak memiliki nash hukum dengan sesuatu yang ada nash hukum berdasarkan kesamaan illat atau kemaslahatan yang diperhatikan syara.
Sebagai dasar hukum Islam, ternyata qiyas memiliki keistimewaan, yaitu tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Dalam penerapannya, menggunakan qiyas adalah ajaran inti dari Rasulullah Saw. Berikut penjelasan mengenai pengertian qiyas menurut para ulama.
ADVERTISEMENT
1. Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa
Pengertian qiyas adalah sesuatu yang diagungkan dan diketahui kepada sesuatu yang lain dalam menetapkan hukum atau meniadakan hukum dari keduanya. Penetapan atau peniadaan ini dilakukan karena adanya kesamaan di antara keduanya.
2. Imam Syafi'i
Qiyas menduduki tempat terakhir dalam kerangka sumber hukum Islam. Dalam kitab Ar-Risalah karangannya, Imam Syafi'i mengatakan bahwa antara qiyas dan ijtihad adalah dua kata yang bermakna satu.
3. Dr. Wahbah Az-Zuhaily
Pengertian qiyas adalah menjelaskan status hukum syariah pada suatu masalah yang tidak disebutkan nashnya dengan masalah lain yang sebanding dengannya.
Jenis-jenis Qiyas
Qiyas terdiri dari beberapa jenis yang penting untuk diketahui. Adapun jenis-jenis qiyas adalah sebagai berikut:
1. Qiyas Dalalah
Qiyas dalalah merupakan qiyas yang telah memperlihatkan kepada hukum yang sesuai berdasarkan dengan dalil illat. Qiyas dalalah memiliki arti sebagai salah satu qiyas yang mampu diterapkan melalui metode penghubungan cabang dan pokok hukum berdasarkan illat.
ADVERTISEMENT
2. Qiyas Illat
Qiyas Illat merupakan salah satu jenis qiyas yang memiliki kejelasan baik itu berdasarkan persoalan yang sudah dibandingkan atau dengan yang telah diukur.
Sehingga baik masalah pokok maupun cabang sudah jelas illatnya, sehingga para ulama secara mutlak akan sepakat mengenai hukum dari sesuatu yang sedang dibandingkan dan diukur tadi.
Qiyas ini memiliki dua jenis yaitu qiyas khafi dan qiyas jail. Berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
3. Qiyas Shabah
Qiyas ini sebagai perantara untuk mempertemukan antar cabang qiyas dengan pokok permasalahan. Di mana hal tersebut berfungsi untuk penyerupaan saja.
Rukun Qiyas
Setelah membahas mengenai pengertian qiyas, pembahasan selanjutnya adalah mengenai rukun dan syarat qiyas. Rukun qiyas di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Ashlun
Ashlun adalah sebuah hukum pokok yang diambil dari persamaan atau sesuatu yang sudah ada nash hukumnya. Adapun syarat sahnya ashlun adalah hukum yang dipindahkan pada cabang masih ada dalam pokok.
Jika memang sudah tidak ada karena sudah dihapus maka tidak memungkinkan terdapat pirpindahan hukum. Hukum yang ada di dalam pokok haruslah hukum syara’, yaitu bukan hukum bahasa atau hukum akal.
2. Far’un
Far’un adalah hukum cabang yang dipersamakan. Disebut juga sebagai sesuatu yang tidak memiliki nash hukumnya. Adapun syarat-syarat Far’un adalah hukum cabang tidak lebih dulu ada dari hukum pokok, cabang tidak memiliki kekuatan sendiri.
ADVERTISEMENT
‘Illat yang ada di hukum cabang harus sama dengan illat yang ada pada pokok dan hukum cabang harus sama dengan hukum pokok.
3. ‘Illat
‘illat adalah sifat yang dijadikan dasar untuk persamaan antara hukum pokok dan hukum cabang.
‘Illat tidak berlawanan dengan nas dan apabila berlawanan, maka nas akan didahulukan. Definisi lain dari illat yaitu kemaslahatan yang diperhatikan oleh syariat. Rukun keempat ini yang menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan qiyas.
4. Hukum
Hukum adalah hasil dari qiyas tersebut. untuk lebih jelasnya, dapat dicontohkan jika Allah Swt. sudah mengharamkan arak. Sebab, arak akan membinasakan badan, merusak akal dan menghabiskan kekayaan
Oleh karena itu, semua minuman yang berpotensi memabukkan dihukumi haram. Dalam hal tersebut, bisa dijelaskan bahwa segala minuman yang akan memabukkan adalah far’un atau cabang. Artinya adalah yang diqiyaskan.
ADVERTISEMENT
Arak adalah sesuatu yang menjadi tempat atau ukuran, yang menyerupai aau mengqiyaskan hukum. Ini berarti ashal atau pokok. Mabuk akan merusak akan. Hal tersebut adalah “Illat penghubung atau sebab. Hukum segala yang membuat mabuk adalah haram.
Contoh Qiyas
Qiyas memiliki beberapa contoh bedasarkan macam-macamnya yang harus diketahui, berikut ulasannya:
1. Qiyas Aulawi
Qiyas aulawi, yakni illat yang terdapat pada far'u (cabang) lebih utama daripada illat yang terdapat pada ashl (pokok). Contohnya, menganalogikan hukum haram memukul kedua orang tua kepada hukum haram mengatakan "ah".
Tindakan tersebut memiliki illat yang sama-sama menyakiti orang tua. Namun, tindakan memukul yang dalam hal ini adalah far'u lebih menyakiti orang tua sehingga hukumnya lebih berat dibandingkan dengan haram mengatakan "ah" yang ada pada ashl.
ADVERTISEMENT
2. Qiyas Musawi
Qiyas musawi, yakni qiyas di mana illat yang terdapat pada far'u sama bobotnya dengan bobot illat yang terdapat pada ashl.
Contohnya, illat hukum haram membakar harta anak yatim yang dalam hal ini adalah sama bobot illat haramnya dengan tindakan memakan harta anak yatim yang diharamkan.
Jadi, tindakan membakar harta anak yatim hukumnya haram, sama seperti memakam anak harta yatim. Sebab, keduanya sama-sama melenyapkan harta anak yatim.
3. Qiyas Al-Adna
Qiyas al-adna, yaitu qiyas di mana illat yang terdapat pada far'u lebih rendah bobotnya dibandingkan dengan illat yang terdapat dalam ashl.
Contohnya, sifat memabukkan yang terdapat dalam minuman keras, bir umpamanya lebih rendah dari sifat memabukkan yang terdapat pada minuman keras khamar yang diharamkan dalam ayat Al-quran berikut:
ADVERTISEMENT
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90)
4. Qiyas Khafi
Qiyas khafi, yakni qiyas yang didasarkan atas illat yang ditarik dari hukum ashl.
Contohnya, mengqiyaskan pembunuhan dengan memakai benda tumpul kepada pembunuhan dengan benda tajam disebabkan adanya persamaan illat, yaitu adanya kesengajaan dan permusuhan pada pembunuhan dengan benda tumpul sebagaimana terdapat pada pembunuhan dengan benda tajam.
5. Qiyas Dalalah
Qiyas dalalah, yakni qiyas yang menunjukkan hukum karena ada persamaan penunjukan hukumnya.
Contohnya, mengqiyaskan air nabeez (air rendaman kurma) dengan arak, di mana dasarnya adalah sama-sama mengeluarkan bau yang terdapat pada minuman memabukkan.
ADVERTISEMENT
6. Qiyas Shabah
Contohnya, mengqiyaskan tindakan mengusap atau menyapu kepala anak berulang-ulang. Tindakan tersebut kemudian dibandingkan dengan menyapu lantai memakai sapu.
Sehingga didapat kesamaan yaitu sapu. Hanya saja untuk qiyas shabah sendiri oleh beberapa muhaqqiqin mendapat penolakan. Sehingga menjadi jenis qiyas yang terbilang jarang diterapkan.
Qiyas merupakan salah satu hukum yang penting untuk diketahui oleh umat Islam. Pengertian qiyas di atas sangat diperlukan mengingat qiyas ini sebagai salah satu sumber hukum yang mengatur kehidupan manusia . (LA)