Hukum Pelaksanaan Ibadah Haji bagi Umat Islam

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum pelaksanaan ibadah haji perlu diperhatikan oleh umat Islam yang akan melaksanakannya.
Ibadah haji tahun 2024 akan dilaksanakan pada malam hari tanggal 14 Juni 2024 hingga tanggal 19 Juni 2024. Banyak umat islam yang mulai mempersiapkan keberangkatannya ke tanah suci.
Haji merupakan salah satu ibadah yang dijalani oleh umat Islam. Terdapat berbagai tata cara dan syarat yang harus diperhatikan untuk menjalaninya. Syarat haji adalah salah satu komponen yang diperhatikan untuk menentukan hukum haji.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Pengertian Haji
Haji merupakan salah satu kata dalam bahasa Arab. Haji memiliki makna yang artinya sasaran, target, atau tujuan. Haji tercatat sebagai rukun Islam yang kelima.
Secara etimologi, para ulama mengartikan haji dengan makna “bermaksud, menghendaki, atau menyengaja (qasdu)”. Sedangkan secara terminologi, haji adalah bermaksud menuju Baitullah al-Haram (Ka’bah) untuk melakukan ibadah tertentu (haji).
Haji adalah ibadah yang mulia. Haji hanya dapat dilakukan di tanah suci Mekkah. Ibadah haji dilakukan dengan mengorbankan harta, tenaga, dan hawa nafsu.
Dasar Hukum Haji
Terdapat berbagai dasar hukum haji. Berikut adalah dasar hukum haji yang dirangkum dari Al-Qur'an dan hadis.
1. Sahih Muslim: 1337
Rasulullah (SAW) berkhutbah di hadapan kami, lantas beliau mengatakan: “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.”
2. Sahih Bukhari: 8
“Islam didasarkan pada lima (prinsip) dan melaksanakan haji adalah salah satunya.”
3. QS. Ali Imran: 97
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Hukum Pelaksanaan Haji
Haji merupakan salah satu ibadah penting dalam agama Islam. Menurut kesepakatan para ulama secara umum hukum ibadah haji adalah fardhu ‘ain.
Haji bisa mempunyai hukum yang berbeda berdasarkan pelaksanaannya. Berikut adalah hukum pelaksanaan ibadah haji bagi umat Islam berdasarkan situs web kemenag.
Fardu ‘ain ketika semua syarat wajib haji terpenuhi (Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu). Hukum ini berlaku bagi semua umat Islam.
Fardu kifayah, yakni haji yang tujuannya untuk meramaikan Ka’bah pada setiap tahunnya.
Sunnah, seperti hajinya anak kecil, budak, dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah (kurang lebih 89 km) dari kota Mekkah.
Makruh ketika dalam perjalanan menuju Mekkah, keselamatan jiwa akan terancam.
Haram, seperti hajinya perempuan yang pergi tanpa disertai mahramnya ketika kondisi keselamatan dirinya dalam keadaan terancam atau pergi haji tanpa adanya restu suami. (Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf, Taqrirat as-Sadidah, h. 470-472).
Perintah Haji pada Zaman Nabi
Perintah haji merupakan satu penghormatan besar kepada Baitullah. Syekh Khatib asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj mengatakan, ibadah haji ke Baitullah sudah sering dilakukan sebelum diutusnya Nabi Muhammad.
Berdasarkan beberapa riwayat, Nabi Adam diceritakan pernah melakukan haji. Nabi adam berjalan kaki dari daratan India untuk melaksanakan ibadah haji ke Mekkah al-Mukarramah.
Nabi Adam bertemu dengan Malaikat Jibril setelah sampai di Mekkah. Malaikat Jibril menemui Nabi adam dan mengabarkan bahwa sesungguhnya para malaikat sudah melakukan tawaf di Baitullah selama tujuh ribu tahun.
Berdasarkan kisah tersebut, tidak heran apabila sebagian ulama berpendapat bahwa hampir semua nabi pernah melakukan ibadah haji. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang permulaan disyariatkannya ibadah haji.
Ada yang mengatakan bahwa ibadah haji diwajibkan pada tahun kesepuluh Hijriah. Ada yang berpendapat bahwa haji telah diwajibkan sebelum Nabi Muhammad melakukan hijrah ke Madinah.
Ada juga yang berpendapat diwajibkannya haji bertepatan pada tahun keenam setelah hijrah. Dari beberapa pendapat tersebut, pendapat yang terakhir merupakan pendapat yang paling masyhur dan disepakati di kalangan para ulama.
Pelaksanaan Haji di Indonesia 2024
Ibadah haji dilakukan antara hari ke-8 dan ke-13 di bulan Zulhijah. Pelaksanaan haji di Indonesia dilakukan berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Berikut adalah pelaksanaan haji 2024 di Indonesia.
Secara umum, pemberangkatan jemaah haji Indonesia akan dibagi dalam dua gelombang. Jemaah haji gelombang pertama akan diberangkatkan dari tanah air menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah mulai 12 s.d. 23 Mei 2024.
Jemaah haji gelombang kedua akan diberangkatkan dari tanah air menuju King Abdul Azis International Airport (KAAIA) di Jeddah mulai 21 Mei s.d. 1 Juni 2024. Tahun ini Indonesia berencana untuk memberangkatkan 241 ribu Jemaah Haji.
Jemaah haji akan masuk ke asrama sehari sebelum jadwal pemberangkatan dilaksanakan. Berikut rincian Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 M:
03 Dzulqa’idah 1445 / 11 Mei 2024, jemaah haji masuk Asrama Haji
04-15 Dzulqa’idah 1445 / 12-23 Mei 2024, pemberangkatan jemaah haji Gelombang I dari Indonesia ke Madinah
13-24 Dzulqa’idah 1445 / 21 Mei-01 Juni 2024, pemberangkatan jemaah haji Gelombang I dari Madinah ke Mekkah
16 Dzulqa’idah-04 Dzulhijjah 1445/24 Mei-10 Juni 2024, pemberangkatan jemaah haji Gelombang II dari Indonesia ke Jeddah
04 Zulhijah 1445 / 10 Juni 2024, Closing Date
08 Zulhijah 1445 / 14 Juni 2024, pemberangkatan jemaah haji dari Mekkah ke Arafah
09 Zulhijjah 1445 / 15 Juni 2024, Wukuf di Arafah
10 Zulhijjah 1445 / 16 Juni 2024, Iduladha
11-13 Zulhijjah 1445 / 17-19 Juni 2024, Hari Tasyrik I, Tasyrik II (Nafar Awal), Tasyrik III (Nafar Tsani)
16-27 Zulhijah 1445 / 22 Juni-03 Juli 2024, pemulangan jemaah haji Gelombang I dari Jeddah ke Indonesia
16 Zulhijah 1445 / 22 Juni 2024, awal kedatangan jemaah haji Gelombang I di Indonesia
20 Zulhijah 1445-07 Muharram 1446 / 26 Juni-13 Juli 2024, pemberangkatan jemaah haji Gelombang II dari Mekkah ke Madinah
28 Zulhijah 1445-15 Muharram 1446 / 04-21 Juli 2024, pemulangan jemaah haji Gel. II dari Madinah ke Indonesia
01 Muharram 1446 / 07 Juli 2024, Tahun Baru Hijriah
16 Muharram 1446 / 22 Juli 2024, akhir kedatangan jemaah Haji Gel. II di Indonesia
Manfaat Ibadah Haji
Terdapat berbagai manfaat yang diperoleh ketika melaksanakan haji. Berikut adalah keuntungan ibadah haji.
1. Semua Dosa Sebelumnya akan Diampuni
Seperti diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. dalam hadis riwayat Sahih Bukhari. Nabi saw mengatakan:
“Siapapun yang melaksanakan haji karena Allah dan tidak melakukan hubungan dengan istrinya, dan tidak melakukan kefasikan atau perbuatan dosa maka ia akan kembali (setelah haji bebas dari segala dosa) seolah-olah ia dilahirkan kembali.”(Sahih Bukhari: 1521)
Menurut hadis tersebut, jika haji dilakukan sesuai dengan sunah dan hanya karena Allah maka itu akan membersihkan semua dosa. Orang yang melaksanakan haji akan bebas dari dosa seperti anak baru lahir.
2. Mendapat Balasan Surga
Diceritakan oleh Abu Hurairah r.a. dalam hadis riwayat Sahih Bukhari. Nabi saw berkata:
"Dan haji mabrur (yang diterima oleh Allah) tidak ada balasannya melainkan surga." (Sahih Bukhari: 1773)
Hadis ini dengan jelas menyatakan bahwa jika haji dilakukan dengan niat yang benar dan sesuai dengan sunah, maka Allah pasti akan menerimanya. Balasan pahala haji yang telah dilakukan adalah Jannah atau Surga.
3. Menjadi Tamu Allah:
Dalam Islam, tamu diperlakukan dengan penuh rasa hormat, cinta dan martabat. Fakta ini juga terbukti dari hadis berikut:
“Siapapun yang percaya kepada Allah dan hari akhir, wajib melayani tamunya dengan murah hati.” (Sahih Bukhari: 6135)
Dalam hadits ini, Nabi saw telah mengarahkan bagaimana kita harus memperlakukan tamu. Kemudian bayangkanlah seorang tamu Allah akan diperlakukan. Hadis berikut menunjukkan bahwa orang yang melaksanakan haji adalah tamu Allah.
“Orang-orang yang melakukan haji dan umrah adalah delegasi Allah. Jika mereka berdoa kepada Allah, Dia akan memberikan ijabat kepada mereka. Dan jika mereka meminta ampun kepada-Nya, Dia akan mengampuni mereka.” (Ibn Majah: 2892)
4. Haji Setara dengan Jihad
Diceritakan oleh Aisha r.a. : ‘Saya berkata, “Wahai Rasulullah saw! Kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol.” Nabi saw menjawab, “Jihad yang paling utama (bagi wanita) adalah haji yang mabrur."’ (Sahih Bukhari: 1520)
Menurut hadis tersebut, haji adalah jihad terbaik untuk seorang wanita. Hal ini disebabkan karena wanita tidak diharuskan untuk berpartisipasi aktif dalam peperangan secara langsung.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Tawaf, Jenis, serta Syarat dan Sunahnya
Hukum pelaksanaan ibadah haji bagi umat Islam dapat dilihat dari kemampuan seseorang baik secara materi maupun fisik. Hendaknya setiap umat Islam mempersiapkan diri baik secara keuangan atau fisik untuk dapat pergi haji. (Fia)
