Konten dari Pengguna

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui Saat Ramadan

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
22 Februari 2024 16:17 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi hukum puasa bagi ibu hamil. Foto: unsplash.com.
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi hukum puasa bagi ibu hamil. Foto: unsplash.com.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui penting untuk dipahami perempuan muslim. Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang harus dijalankan setiap muslim, tapi ada pengecualian bagi orang tertentu, termasuk ibu hamil dan menyusui.
ADVERTISEMENT
Kedua kategori tersebut memiliki ketentuan yang berbeda dengan umat muslim lainnya. Lantas, seperti apa hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui saat Ramadan?
Simaklah artikel ini sampai selesai untuk mengetahui ketentuan yang berlaku. Artikel ini juga akan mengungkap apa saja yang dapat dilakukan untuk membayar puasa Ramadan bagi ibu hamil dan menyusui.

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil

ilustrasi hukum puasa bagi ibu hamil. Foto: pexels.com.
Pada dasarnya, terdapat perbedaan pendapat tentang hukum puasa bagi ibu hamil saat bulan Ramadan. Perbedaan tersebut seputar boleh atau tidaknya menjalankan puasa serta hukumnya bila ditinggalkan, apakah harus membayar fidiah atau meng-qada puasa.
Mengutip buku Lengkap Fiqih Kehamilan dan Melahirkan oleh Riziem Aizid, hukum puasa bagi ibu hamil ada dua, yakni wajib dan tidak wajib.
ADVERTISEMENT
Puasa yang dilakukan ibu hamil menjadi wajib jika ibadah tersebut tidak menimbulkan bahaya bagi ibu dan janin. Dengan catatan, sudah konsultasi dengan dokter atau petugas ahli.
Wajibnya ibu hamil untuk melakukan ibadah puasa didasarkan pada surat Al Baqarah ayat 183 yang artinya berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
Sementara hukum puasa bagi ibu hamil yang tidak wajib ialah kondisi ibu hamil yang jika berpuasa dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan ibu dan janin. Hal ini biasanya berlaku saat ibu sedang hamil muda maupun tua.
Jika dipaksa berpuasa pada masa kehamilan tersebut, dikhawatirkan ibu akan mengalami dehidrasi, demam, hingga lelah yang berlebihan. Akibatnya, dapat mengganggu pertumbuhan janin maupun proses persalinan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, ibu hamil tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa Ramadan. Keringanan tersebut dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Khamsyah yang dikutip dari buku Jejak Ramadhan oleh Nova, Rasulullah SAW bersabda:
“Sungguh Allah yang Maha Perkasa dan Mulia telah membebaskan puasa dan separuh sholat bagi orang yang bepergian dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan menyusui.”
Dengan demikian, mengenai hukum puasa bagi ibu hamil, para ulama menyerahkan masalah tersebut kepada wanita yang bersangkutan. Bila merasa kuat dan mampu menjalankan ibadah puasa semata-mata karena Allah SWT, sebaiknya diteruskan.
Namun, jika tidak kuat dan dapat menimbulkan kemudharatan bagi kesehatan ibu dan janin maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa, tetapi dengan syarat harus membayar ibadah puasa dengan meng-qadha atau membayar fidyah.
ADVERTISEMENT

Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui

ilsustrasi hukum puasa bagi ibu menyusui. Foto: shutterstock.com.
Mengutip buku Terjemahan Kitab Fatwa Ramadhan Menjawab Berbagai Persoalan Puasa Ramadan oleh Al Habib Abdulullah bin Mahfudz, hukum puasa bagi ibu menyusui sama seperti ibu hamil. Ibu menyusui boleh berpuasa asalkan nutrisi anak tetap terpenuhi.
Contohnya, kondisi umur anak sudah di atas enam bulan atau minimal satu tahun dan sudah dikenalkan dengan susu formula atau makanan pendamping ASI (MPASI). Sementara pada usia 0-6 bulan, bayi masih membutuhkan ASI eksklusif untuk membantu tumbuh kembang.
Mengutip jurnal Karakteristik Pemberian Susu Formula pada Bayi Usia Bawah Dua Tahun tulisan Anita Rahmawati, pemberian ASI ekslusif yang tidak optimal dapat menganggu pertumbuhan dan perkembangan bayi.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, anak rentan mengalami infeksi hingga gangguan kesehatan pencernaan. Oleh karena itu, ibu menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadan jika khawatir akan mengganggu kesehatan bayi. Khususnya, bagi ibu yang masih memiliki bayi usia 0-6 bulan.
Mengutip buku Tips Sehat Berpuasa oleh Dian Yuliastuti, pada usia ini, kondisi bayi sangat dipengaruhi oleh kondisi sang ibu dan asupan makanan yang dikonsumsi. Kalori yang dibutuhkan untuk asupan buah hati pada ibu menyusui adalah 2.200 - 2.600 kalori per hari.
Sementara itu, ibu hamil membutuhkan asupan kalori 2.200-2.300 per hari. Kondisi inilah yang menimbulkan efek yang berbeda-beda bagi ibu hamil dan menyusui saat memilih menjalankan ibadah puasa.

Cara Membayar Utang Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Ilustrasi cara membayar hutang puasa bagi ibu hamil dan menyusui. Foto: shutterstock.com.
Islam memberikan kemudahan bagi ibu hamil dan menyusui untuk menjalankan ibadah puasa. Mengutip buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk oleh Agus Arifin, ulama besar seperti Ibnu Ibbas dan Said bin Jubair menyatakan, ibu hamil dapat membayar utang puasa dengan cara qadha atau fidyah.
ADVERTISEMENT
Qada puasa dibatasi sampai sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Jika sampai tahun berikutnya tetap tidak bisa melakukan qada karena menyusui, cukup membayar fidyah atau memberi makan fakir miskin.
Hal ini didasarkan pada surat Al Baqarah ayat 184 yang artinya:
Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka wajib mengganti sebanyak hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang yang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.
Mengutip laman baznas.go.id, waktu membayar fidyah puasa bagi ibu hamil dan menyusui dapat dilakukan saat bulan Ramadan atau sebelum bulan Ramadan berikutnya.
ADVERTISEMENT
Fidyah dapat dibayarkan dengan bahan pangan pokok, yakni sebanyak 1 sha yang setara 1,5 kg beras, atau dapat diberikan dalam bentuk hidangan lengkap.
Apabila ingin membayar fidyah dengan uang, hasil dari 1,5kg beras dirupiahkan dengan harga yang berlaku kemudian dikali dengan banyaknya hari puasa yang ditinggalkan.
Berdasarkan SK Ketua Baznas No.07 tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta, ditetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.
(IPT)