Konten dari Pengguna

Hukum Puasa Ramadan bagi Orang Tua yang Sudah Renta dan Pikun

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
7 Januari 2022 18:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi orang tua yang sedang menyiapkan makanan bersama anaknya. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang tua yang sedang menyiapkan makanan bersama anaknya. Foto: iStock
ADVERTISEMENT
Orang tua yang sudah renta dan pikun boleh meninggalkan puasa tetapi wajib baginya untuk membayar fidyah atau denda sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
Salah satu syarat wajib puasa adalah kemampuan untuk melaksanakannya. Para ulama sepakat bahwa orang tua dengan kondisi tidak mampu berpuasa, dapat tidak berpuasa dan tidak ada qada baginya.
Orang tua yang tidak berpuasa ini cukup membayar fidyah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Pendapat ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn.
ADVERTISEMENT
Artinya, "(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai golongan orang-orang yang diberi keringanan untuk boleh tidak berpuasa dan hukum puasa bagi orang yang sudah tua renta dan pikun.

Golongan Orang-Orang yang Diberi Keringanan untuk Boleh Tidak Berpuasa

Ilustrasi salah satu golongan orang yang boleh tidak berpuasa adalah orang yang sudah lanjut usia. Foto: iStock
Pada bulan Ramadan, setiap umat Muslim wajib melaksanakan ibadah puasa karena pada bulan ini banyak keberkahan dan ampunan yang bisa didapatkan.
ADVERTISEMENT
Namun, ada lima golongan orang-orang yang boleh tidak berpuasa Ramadan dengan alasan karena tidak mampu atau tidak kuat melaksanakannya, di antaranya:

Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Tua Renta dan Pikun

Ilustrasi orang tua. Foto: iStock
Hukum puasa adalah wajib dilaksanakan karena merupakan bagian dari rukun Islam, kecuali beberapa golongan yang memang boleh tidak berpuasa.
Salah satunya golongan yang boleh tidak berpuasa adalah orang-orang yang sudah tua renta dan tidak kuat atau tidak mampu lagi melaksanakan puasa di siang hari karena tidak sanggup menahan lapar dan haus.
ADVERTISEMENT
Para ulama telah sepakat bahwa orang yang sudah tua renta boleh meninggalkan puasa dan boleh tidak menggantinya di lain hari, tetapi sebagai gantinya harus membayar fidyah atau denda sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Dikutip dari Senang Belajar Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SD Kelas V oleh Drs. H. Masrun dkk., fidyah yang dibayar adalah satu mud atau bisa ditukar dengan 1 kilogram beras dan lauk pauk bagi Muslim Indonesia.
Fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang, yaitu Rp15 ribu per hari yang ditinggalkan. Jadi, jika dikalikan 30 hari, maka orang yang sudah tua renta tersebut wajib membayar fidyah sebesar Rp450 ribu.
(SFR)