Konten dari Pengguna

Hukum Taklifi: Pengertian hingga Jenis-jenisnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi memahami  hukum taklifi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memahami hukum taklifi. Foto: Shutter Stock

Daftar isi

Hukum taklifi penting untuk dipahami umat Islam, meskipun istilah ini masih asing untuk sebagian Muslim. Hukum taklifi adalah ketentuan hukum dalam bentuk hal, kewajiban, dan larangan yang menuntut para mukallaf atau orang yang dipandang mampu memahami perbuatan hukum.

Untuk lebih jelasnya tentang hukum taklifi, simak pemaparan selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

Pengertian Hukum Taklifi

Ilustrasi memahami hukum taklifi. Foto: Shutter Stock

Mengutip buku berjudul Ushul Fiqih: Metode Kajian Hukum Islam oleh Iwan Hermawan, hukum taklifi adalah hukum yang mengandung perintah, larangan, dan kebolehan bagi seorang mukallaf. Contohnya, salat yang wajib dilaksanakan setiap muslim, zina yang dilarang, dan tidur yang diperbolehkan.

Hukum taklifi digunakan untuk mengukur keimanan seseorang. Karena itu, hukum ini sifatnya mutlak dan harus dipatuhi tanpa interupsi apa pun.

Sementara itu, berdasarkan Jurnal Hukum dan HAM, Dinamika Hukum dan Politik terbitan Pusat Penelitian dan Hak Azazi Manusia, UIN Sultan Syarif Kasim Riau, beberapa ulama mendefinisikan hukum taklifi sebagai sesuatu yang mengandung perintah untuk berbuat atau tak berbuat, ataupun memilih antara berbuat atau tak berbuat akan suatu hal.

Baca Juga: Sumber Hukum Islam Apa Saja? Inilah Jawabannya

Perbedaan Hukum Taklifi dan Wadh'i

Ilustrasi memahami hukum taklifi. Foto: Din Mohd Yaman/Shutterstock

Ada dua jenis yang hukum dalam Islam, yaitu hukum taklifi dan wadh'i. Menyadur karya Ilmiah berjudul Kajian Hukum Taklifi Menurut Para Imam Mazhab terbitan Fakultas Ushuluddin UIN Imam Bonjol Padang, hukum taklifi dan wadh'i memiliki beberapa perbedaan.

Hukum taklifi adalah ketentuan Allah SWT dan Rasulullah SAW yang berhubungan langsung dengan perbuatan mukallaf. Sedangkan, hukum wadh'i adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur sebab, syarat, dan mani (ketentuan yang menjadi penghalang untuk melakukan hukum taklifi).

Misalnya, hukum taklifi menjelaskan tentang salat wajib yang harus dilakukan umat Islam. Kemudian, hukum wadh'i menjelaskan tentang waktu-waktu salat wajib.

Perbedaan selanjutnya adalah berdasarkan kemampuan mukallaf. Hukum taklifi selalu dalam batas kemampuan mukallaf, sementara hukum wadh'i ada yang di luar kemampuan mukallaf dan bukan merupakan aktivitas mukallaf. Misalnya matahari terbenam yang menunjukkan waktu salat magrib. Matahari terbenam tersebut bukan merupakan aktivitas mukallaf.

Jenis-Jenis Hukum Taklifi

Ilustrasi memahami hukum taklifi. Foto: Pixabay

Hukum taklifi mencakup lima jenis berdasarkan tingkah laku manusia terhadap lingkungan sekitar. Merangkum buku berjudul Hukum Taklifi dan Hukum Wadhi oleh Hanafi Sulaiman, berikut ini jenis-jenis hukum taklifi:

1. Ijab

Ijab adalah khitab yang berisi tuntunan yang harus dilaksanakan. Konsekuensi dari ijab yakni wujub atau kewajiban. Sementara, hukum pelaksanaannya adalah wajib. Contohnya yaitu melaksanakan salat fardu lima kali seperti firman Allah SWT dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 56.

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ ۝٥٦

Artinya: "Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul (Nabi Muhammad) agar kamu dirahmati." (QS An-Nur ayat 56)

Ada beberapa jenis ijab berdasarkan waktu pelaksanaan, mukallaf, ukuran yang diwajibkan, dan kesempatan mukallaf untuk melakukan. Berikut penjelasannya:

  • Berdasarkan waktu pelaksanaan: muwaqqat (terikat waktu) dan muthlaq (tak terikat waktu).

  • Berdasarkan mukallaf: ain (dilaksanakan secara individu) dan kifayah (dikerjakan oleh sekelompok mukallaf).

  • Berdasarkan ukuran sesuatu yang diwajibkan: muhaddad (dibatasi ukurannya) dan ghairu muhaddad (tak dibatasi ukurannya).

2. Mandub

Mandub adalah sesuatu yang dianjurkan atau perbuatan yang dituntut syariat. Mandub bisa diartikan sebagai kegiatan yang jika dilaksanakan akan mendapatkan pahala, tetapi jika ditinggalkan tak mendapat dosa, atau bisa disebut dengan sunnah.

Contoh dari mandub adalah mencatatkan utang sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 282.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ...

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya..." (QS Al-Baqarah: 282)

Mandub dibagi menjadi tiga, yaitu muakkadah, ghairu muakkadah, dan zawaid. Berikut penjelasannya:

  • Muakkadah adalah sunnah yang biasa dijalankan Rasulullah SAW.

  • Ghairu muakkadah: sunnah yang bukan menjadi kebiasaan.

  • Zawaid: sunnah yang mengikuti kebiasaan sehari-hari Rasulullah SAW.

3. Tahrim

Tahrim adalah khitab yang berisi larangan dan harus ditinggalkan. Hasil dari konsekuensi dari tahrim adalah hurman yang apabila dilaksanakan hukumnya menjadi muharramun atau haram.

Contoh dari tahrim adalah memakan bangkai dan daging babi sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 3.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ...

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih..." (QS Al-Maidah ayat 3)

Tahrim dibagi menjadi dua, yaitu lidzatih (ditetapkan berdasarkan syariat karena mengandung mudharat bagi manusia) dan lighairih (ditetapkan berdasarkan syariat karena hukum atau perbuatan lainnya).

4. Karahah

Karahah adalah khitab yang berisi larangan yang tak mesti dijauhi. Tuntunan karahah tak mengharuskan atau tak menetapkan yang apabila dilaksanakan hukumnya makruh. Contohnya tentang memakan daging kuda yang dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim berikut:

عن جابر بن عبد الله أن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى يوم خيبر عن لحوم الحمر الأهلية وأذن في لحوم الخيل

Artinya: "Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdullah radliyallahu ‘anh bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang pada saat perang Khaibar mengonsumsi daging keledai yang jinak dan memperbolehkan mengonsumsi daging kuda." (HR Muslim)

Ada dua jenis karahah, yaitu makruh tahrim (dilarang syariat, tetapi dalil yang melarangnya bersifat perkiraan atau sangkaan) dan makruh tanzih (dianjurkan syariat untuk meninggalkannya).

5. Ibahah

Ibahah adalah khitab yang memperbolehkan memilih antara berbuat atau tak berbuat. Istilah hukum untuk pelaksanaan ibahah adalah mubah. Contohnya melakukan perburuan usai melakukan tahallul dalam ibadah haji.

(NSF)