Konten dari Pengguna

Hukum Tukar Uang Baru Lengkap dengan Dalil dan Praktik Syariatnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Tukar Uang Baru, Foto: Jamal Ramadhan/kumparan/kumparanBISNIS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Tukar Uang Baru, Foto: Jamal Ramadhan/kumparan/kumparanBISNIS

Perbincangan mengenai hukum tukar uang baru di kalangan umat Islam kembali mencuat menjelang Idulfitri, karena banyak yang ingin memastikan apakah tradisi tersebut memiliki dasar dalil dan selaras dengan syariat Islam atau tidak.

Hal ini juga tidak lepas dari kenyataan bahwa setiap menjelang Idulfitri, uang rupiah pecahan baru menjadi buruan masyarakat sebagai bagian dari tradisi berbagi rezeki dan mempererat silaturahmi.

Hukum Tukar Uang Baru dalam Islam

Ilustrasi Tukar Uang Baru di Bank Indonesia, Foto: Aditia Noviansyah/kumparanBISNIS

Bagaimana hukum tukar uang baru? Mengutip situs https://www.um-surabaya.ac.id, berikut penjelasan lengkapnya:

Hukum Menukar Uang Baru

Menukar uang baru menjelang Lebaran pada dasarnya boleh, selama memenuhi ketentuan syariat. Namun hukumnya bisa haram bila terjadi pertukaran uang sejenis dengan nilai berbeda (ada potongan atau tambahan) karena termasuk riba.

Perbedaan hukum ini bergantung pada bagaimana akadnya dipahami, yakni apakah sebagai pertukaran uang dengan uang atau sebagai pembayaran jasa penukaran.

Dasar Hukum dalam Syariat

Dalam Islam, pertukaran barang sejenis yang berfungsi sebagai alat tukar memiliki aturan ketat agar terhindar dari riba. Rasulullah saw. bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

Artinya: “Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, harus sama dan serah terima langsung. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR Bukhari dan Muslim)

Para ulama kemudian mengqiyaskan uang kertas sebagai alat tukar yang memiliki hukum serupa dengan emas dan perak. Karena itu, rupiah ditukar dengan rupiah harus memenuhi dua syarat utama:

  • Nilainya sama

  • Dilakukan secara tunai

Jika seseorang menukar Rp1.000.000 tetapi menerima kurang dari jumlah tersebut karena biaya penukaran, maka kelebihan atau selisih itu tergolong riba fadhl dan hukumnya haram.

Pandangan Ulama tentang Tukar Uang Baru

Para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait praktik jasa penukaran uang di masyarakat:

  • Pendapat yang membolehkan yaitu ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan sebagian Hanbali membolehkan pertukaran uang selama dilakukan tunai dan tidak mengandung riba.

  • Pendapat yang melarang yaitu sebagian ulama Maliki dan riwayat lain dalam mazhab Hanbali menilai pertukaran uang sejenis dengan perbedaan nilai tidak diperbolehkan karena mengandung unsur riba.

Perbedaan ini muncul dari perbedaan cara memandang uang kertas, seperti apakah diposisikan seperti emas-perak secara mutlak atau tidak.

Konsep Akad Jasa (Ijarah)

Sebagian ulama menjelaskan bahwa biaya tambahan dalam penukaran uang dapat dibolehkan jika yang menjadi objek akad adalah jasa layanan, bukan uangnya.

Dalam konsep ijarah, seseorang membayar atas kemudahan memperoleh pecahan uang, bukan membeli uang dengan nilai berbeda.

Dalam literatur fikih disebutkan bahwa ijarah adalah transaksi atas manfaat atau jasa, bukan atas barangnya. Oleh karena itu, tambahan biaya dapat dianggap sebagai upah pelayanan, bukan riba, selama akadnya jelas sebagai pembayaran jasa.

Ketentuan Praktik Tukar Uang yang Sesuai Syariat

Agar penukaran uang baru tidak melanggar hukum Islam, praktiknya perlu memperhatikan ketentuan berikut:

  1. Jika menukar uang sejenis (misalnya rupiah dengan rupiah), jumlah harus sama dan dilakukan tunai.

  2. Tidak boleh ada potongan atau tambahan nilai pada pertukaran uang sejenis.

  3. Jika menggunakan jasa penukaran, niatkan sebagai pembayaran layanan, bukan pertukaran nilai uang.

  4. Jika menukar mata uang berbeda, transaksi boleh mengikuti kurs yang berlaku dan dilakukan secara tunai.

  5. Transaksi tidak boleh bersifat spekulatif atau untuk keuntungan semata tanpa kebutuhan.

Ketentuan ini sejalan dengan prinsip jual beli mata uang dalam fikih muamalah yang menekankan keadilan nilai dan kejelasan akad.

Kesimpulannya, hukum menukar uang baru tergantung pada cara pelaksanaannya. Jika pertukaran dilakukan dengan nilai yang sama dan tunai, maka hukumnya boleh. Jika terdapat selisih nilai dalam pertukaran uang sejenis, maka termasuk riba dan haram.

Selain itu, apabila biaya tambahan diposisikan sebagai upah jasa penukaran dengan akad yang jelas, maka praktik tersebut dapat dibolehkan menurut sebagian ulama.

Oleh karena itu, kehati-hatian dalam akad dan kesetaraan nilai menjadi kunci agar tradisi menukar uang baru tetap sesuai dengan tuntunan syariat Islam. (Fikah)

Baca juga: Mandi Junub Setelah Subuh Apakah Boleh Puasa? Ini Penjelasannya