Konten dari Pengguna

Ibadah Haji: Pengertian, Dalil, Hukum, Rukun, serta Tata Caranya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
4 April 2024 18:30 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi ibadah haji. Foto: pexels.com.
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi ibadah haji. Foto: pexels.com.
ADVERTISEMENT
Ibadah haji menjadi salah satu rukun Islam yang kelima. Ibadah ini wajib dikerjakan bagi setiap muslim yang mampu dan dilakukan minimal sekali seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Ibadah haji bukan sekadar napak tilas sejarah semata, melainkan menjadi salah satu ibadah umat Islam yang paling istimewa dan paling komplit. Alasannya, amalan ini cukup berbeda dengan ibadah lainnya.
Ibadah haji dapat ditinjau dari berbagai aspek, mulai dari ibadah harta, ibadah fisik, ibadah jiwa, ibadah lisan, dan sebagainya. Agar mengetahui lebih jelas, simaklah pengertian, dalil, syarat, hingga rukun mengerjakan amalan tersebut pada uraian berikut.

Pengertian dan Sejarah Ibadah Haji

ilustrasi pengertian dan sejarah ibadah haji. Foto: Foto: Mohamed Abd El Ghany/REUTERS
Menyadur buku Saya bisa Manasik Haji yang disusun oleh A Latif Uman, ibadah haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melaksanakan amalan tertentu, mulai dari ihram, tawaf, sa’i, serta wukuf di Arafah pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
Ibadah haji pada dasarnya sudah ada sejak masa Nabi Adam. Dengan kata lain, Allah mensyariatkan ibadah haji tak hanya kepada Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad, tetapi sejak manusia pertama diciptakan.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, ritual ibadah haji di setiap zaman nabi Allah tak selalu sama persis. Mengutip laman kemenag.go.id, meski sudah ada sejak dulu kala, ibadah haji umat Islam banyak mengikuti apa yang dilakukan Nabi Ibrahim dan keluarganya.
Kemudian seruan tersebut diteruskan oleh Nabi Muhammad SAW untuk umatnya. Berdasarkan Tajrih Ibnu Al Qayyim dalam Zad Al-Ma’ad, ada berbagai pendapat dimulainya syariat haji untuk umat Islam.
Pendapat pertama, ibadah haji mulai disyariatkan oleh Rasulullah pada tahun 9 Hijirah berdasarkan turunnya surat Al Imran ayat 97.
Pandangan kedua, ibadah haji disyariatkan pada tahun 6 Hijirah, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fat-h Al Bari yang menilai syariat haji muncul setelah turunnya Surat Al Baqarah ayat 196.
ADVERTISEMENT
Pendapat lainnya, ibadah haji disyariatkan di tahun ke 10 sejak hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah.

Dalil Ibadah Haji

Ilustrasi dalil ibadah haji. Foto: shutterstock.com.
Berdasarkan buku Kubah Sejarah Syariat dan Fiqih karya Brilly El-Rasheed, , dalil ibadah haji sudah tercantum dalam berbagai ayat Al Quran. Salah satunya, perintah ibadah haji yang tertuang dalam surat Al Imran ayat 97, yang artinya:
"(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."
Dalil tersebut dikuatkan kembali dengan firman Allah dalam surat Al Hajj ayat 27 yang artinya:
ADVERTISEMENT
“(Wahai Ibrahim), serulah manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh”.

Hukum Ibadah Haji

llustrasi hukum ibadah haji. Foto: unsplash.com.
Berdasarkan laman kemenag.go.id, dilihat dari dalil di atas, para ulama berpendapat bahwa hukum ibadah haji adalah fardhu ’ain. Namun, dalam pemilihannya, ibadah haji memiliki hukum yang berbeda sesuai dengan kondisi setiap Islam. Berikut rinciannya.

1. Fardhu Ain

Hukum haji menjadi fardhu ‘ain jika semua syarat wajib haji terpenuhi. Mulai dari Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu. Hukum ini berlaku bagi semua umat muslim tanpa ada pengecualian.

2. Fardhu Kifayah.

Hukum haji menjadi fardhu kifayah, jika ibadah yang dilakukan bertujuan untuk meramaikan ka’bah setiap tahunnya. Contohnya hajinya anak kecil, hajinya seorang budak, dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah atau 89 km dari kota Mekkah.
ADVERTISEMENT

3. Makruh

Hukum haji menjadi makruh, apabila dalam perjalanan menuju Mekkah atau Baitullah keselamatan jiwa akan terancam.

4. Haram

Hukum haji menjadi haram ketika hajinya seorang perempuan yang pergi haji tanpa disertai mahram, sehingga keselamatannya dapat terancam. Selain itu, hukum haji menjadi haram ketika seorang perempuan pergi haji tanpa adanya restu suami.

Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji

Ilustrasi waktu pelaksanaan ibadah haji. Foto: unsplash.com.
Ibadah haji dilakukan sekali dalam satu tahun. Menyadur buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari oleh Muhammad Habibillah, pelaksanaan ibadah haji dilakukan pada bulan Dzulhijah.
Tepatnya, dimulai pada tanggal 8 Dzulhijah, di mana umat Muslim akan bermalam di Mina. Setelah itu melakukan wukuf di Padang Arafah pada bulan 9 Dzulhijjah.
ADVERTISEMENT
Kemudian dilanjutkan dengan lempar batu jumrah pada 10 Dzulhijjah. Di hari berikutnya, jamaah haji melakukan rukun haji pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijah.
Setiap muslim yang menunaikan ibadah haji wajib memenuhi syarat dan rukun ibadah haji agar amalan yang dilakukan dapat diterima Allah SWT. Apa saja syarat dan rukunnya? Simak penjelasannya pada uraian berikut ini.

Syarat Ibadah Haji

Ilustrasi syarat dan rukun ibadah haji. Foto: pexels.com.
Menyadur buku Cara Mudah Berbisnis Travel Umrah dan Haji Khusus yang disusun oleh Iwan Giwangkara, syarat haji adalah sesuatu yang harus dipenuhi seorang muslim yang ingin mengerjakan amalan tersebut. Syarat wajib haji, yaitu:
ADVERTISEMENT

Rukun Haji

Umat muslim memegang kain kiswah yang menutupi Kakbah di Masjidil Haram, Mekkah. Foto: Darmawan/Media Center Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang harus dikerjakan saat melakukan ibadah haji. Jadi, jika hal tersebut ditinggalkan, ibadah haji orang yang bersangkutan tidak akan sah karena tak bisa diganti dengan membayar dam. Berikut rukun haji yang harus dikerjakan umat Islam.

1. Memakai pakaian ihram

Memakai pakaian ikhram sejak dari miqat disertai dengan niat haji. Bacaan niat haji yaitu:
Labbaikallahuma hajjan, nawaitul hajja wahramtu bihi lillahi ta’ala.
Artinya, "Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji. Aku niat haji dengan berihram karena Allah ta’ala."

2. Wukuf

Wukuf adalah amalan berdiam diri di Arafah, dari mulai tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijah hingga menjelang terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah.

3. Thawaf

Thawaf adalah amalan ibadah mengelilingi ka’bah 7 kali putaran dengan memenuhi syarat berikut ini:
ADVERTISEMENT

4. Sa’i

Sa’i adalah amalan berjalan dari bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali dengan syarat berikut ini:

5. Tahallul

Tahallul adalah mencukur rambut untuk laki-laki dan memotong rambut minimal tiga helai untuk perempuan. Syarat-syarat melakukan Tahallul, yaitu:
ADVERTISEMENT

6. Tertib

Setiap umat Islam harus mengerjakan rukun haji di atas secara runtut, mulai dari niat hingga tahallul.

Tata Cara Ibadah Haji

Ilustrasi tata cara ibadah haji. Foto: pexels.com.
Menyadur Ensiklopedia Fiqih haji dan Umrah yang disusun oleh Agus Arifin, berdasarkan beberapa riwayat sahih dari Rasulullah SAW, ada tiga jenis haji yang dapat dilaksanakan umat Islam.
Masing-masing ibadah haji tersebut memiliki tata cara yang berbeda. Berikut tata cara ibadah haji berdasarkan jenisnya.

1. Haji Tamattu’

Haji Tamattu’ adalah mengerjakan umrah di bulan haji kemudian menunaikan haji di tahun yang sama. Ibadah umrah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum melaksanakan ibadah haji dan diselingi dengan tahallul.
Cara pelaksanaanya, yaitu niat umrah dari miqat dalam keadaan ihram. Kemudian ihram lagi di Mekkah untuk haji dan dilanjutkan dengan membayar dam. Dalam pelaksanaan jenis haji ini, jamaah haji disunahkan untuk melakukan Thawaf Qudum.
ADVERTISEMENT

2. Haji Qiran

Haji Qiran adalah mengerjakan umrah dan haji pada waktu bersamaan tanpa diselingi tahallul. Jamaah yang ihram dengan Qiran harus tetap dalam keadaan ihram hingga selesai mengerjakan umrah dan haji.
Pelaksanaannya jenis haji ini yaitu ihram dari miqat untuk umrah sekaligus haji, melakukan semua pekerjaan haji, dan tetap berihram kecuali hari nahar.
Jamaah haji Qiran harus berihram untuk umrah terlebih dahulu, kemudian memasukkan ibadah haji sebelum melaksanakan Thawaf dan diwajibkan membayar dam seperti haji Tamattu’.

3. Haji Ifrad

Haji Ifrad adalah ibadah haji dengan melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian melaksanakan umrah diselingi tahallul.
Pelaksanaan haji Ifrad, yaitu berihram dari miqat untuk haji, kemudian ihram lagi dari miqat untuk umrah, dan tetap ihram hingga hari nahar atau 10 Dzulhijah.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, melakukan thawaf, sai, dan bercukur. Berbeda dengan dua ibadah haji sebelumnya, haji Ifrad tidak diwajibkan membayar dam.
(IPT)