Ijab Kabul: Bacaan, Makna, Ketentuan, dan Tata Caranya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
8 April 2022 19:09 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ijab kabul adalah proses sakral dalam akad nikah. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ijab kabul adalah proses sakral dalam akad nikah. Foto: Unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam tradisi budaya Islam, ijab kabul adalah bacaan yang bersifat sakral dalam proses akad nikah. Ijab kabul sendiri pada umumnya dibacakan oleh mempelai pria dan wali nikah.
ADVERTISEMENT
Namun, ijab kabul sebenarnya tidak hanya dibacakan pada pernikahan. Proses ini biasanya dilakukan oleh manusia dalam berbagai macam aktivitas akad atau transaksi.
Contoh bacaan ijab kabul dalam transaksi adalah 'saya akan membeli barang ini', 'saya akan menjual', dan lain sebagainya. Akan tetapi, bacaan ijab kabul seperti ini terbilang mudah.
Berbeda dengan contoh bacaan ijab kabul di atas, ijab kabul dalam proses pernikahan mempunyai bacaan khusus. Tak heran jika banyak mempelai pria gugup saat membacakannya.
Untuk mengatasi hal tersebut, pahamilah dengan baik bacaan dari ijab kabul serta tata caranya. Simak penjelasan mengenai bacaan ijab kabul hingga ketentuan dan tata caranya di bawah ini.

Bacaan Ijab Kabul

Ilustrasi mempelai pria dan wali nikah membaca bacaan ijab kabul. Foto: Unsplash.com
Ijab adalah kata-kata yang diucapkan oleh wali mempelai perempuan pada waktu menikahkan mempelai perempuan, sedangkan kabul adalah ucapan tanda setuju dari pihak pria yang menerima pernikahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Karena mempunyai tujuan yang berbeda, bacaan ijab dan bacaan kabul tentunya berbeda. Berikut macam-macam bacaan ijab kabul yang dikutip dari buku Menebarkan Kasih Sayang dalam Bimbingan al-Quran karya Abu Utsman Kharisman.

Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Arab

Bacaan ijab yang diucapkan oleh wali nikah:
أنكحتك وزوجتك (ليلى) موليتي بمهر ألف روبيه حالا
(Ankahtuka wazawwajtuka (laila) mauliitii bimahrin alfu ruubiyah haalan)
Artinya:
Setelah itu, dilanjutkan dengan pengucapan kabul dari mempelai pria:
قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا
(Qobiltu nikakhaha wa tazwiijaha linafsii bilmahril madzkuuri haalan)
Artinya:
ADVERTISEMENT

Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Indonesia

Di Indonesia, pada umumnya bacaan ijab kabul diucapkan menggunakan bahasa Indonesia. Berikut lafal ijab yang diucapkan wali:

Makna Ijab Kabul

Makna ijab kabul adalah proses ketika orang tua mempelai wanita 'menyerahkan' putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi. Foto: Unsplash.com
Ijab kabul dapat diartikan sebagai ucapan yang dibacakan sebagai proses tanda serah-terima suatu barang antara dua belah pihak. Ijab kabul tentunya digunakan dalam berbagai macam bentuk perjanjian, termasuk pernikahan.
Dalam konteks pernikahan, ijab kabul diartikan sebagai proses ketika orang tua mempelai wanita 'menyerahkan' putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya proses ijab kabul, suatu pernikahan dianggap sah karena telah terikat oleh perjanjian yang dilakukan saat akad berlangsung.

Ketentuan Ijab Kabul

Salah satu ketentuan ijab kabul adalah disebutkannya mahar dalam akad. Foto: Unsplash.com
Pada proses ijab kabul, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan serta dipenuhi. Menurut Asep Rudi Nurjaman dalam buku Pendidikan Agama Islam, berikut ketentuan-ketentuan dari pembacaan ijab kabul:

Tata Cara Ijab Kabul

Salah satu tata cara ijab kabul adalah membaca doa penutup. Foto: Unsplash.com
Ada serangkaian acara yang dilaksanakan pada proses ijab kabul dalam akad nikah. Dikutip dari buku Hukum Adat di Indonesia karya Dr. Siska Lis Sulistiani, M.Ag., M.E.Sy, berikut tata cara pelaksanaan ijab kabul:
ADVERTISEMENT

1. Mempelai Pria dan Wali Nikah Dipertemukan

Langkah pertama dalam memulai proses ijab kabul adalah mempertemukan mempelai pria dan wali nikah yang kemudian dua orang tersebut saling berhadapan.
Tak hanya itu, mempelai pria dan wali nikah didampingi oleh dua orang saksi yang berdiri untuk menyaksikan proses akad berlangsung.

2. Khotbah Nikah

Setelah dipertemukannya mempelai pria dan wali nikah, selanjutnya adalah pembacaan khotbah nikah yang dibawakan oleh imam atau penghulu sebelum proses pembacaan ijab kabul dimulai.

3. Mempelai Pria Melafalkan Beberapa Bacaan

Dengan bimbingan imam, mempelai pria dianjurkan untuk membaca beberapa bacaan doa, seperti kalimat istighfar, dua kalimat syahadat, selawat sebelum akhirnya membacakan ijab kabul.

4. Membaca Ijab Kabul

Setelah itu, pembacaan ijab kabul pun dimulai. Mempelai pria dan wali nikah harus saling berpegangan tangan kanan sebagai tanda berlangsungnya proses serah-terima atau akad.
ADVERTISEMENT
Pembacaan ijab kabul dimulai dengan wali nikah yang membacakan ijab sesuai dengan ketentuan yang ada, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kabul atau tanda terima dari pria.
Setelah pembacaan ijab kabul selesai, saksi memberikan pernyataan sah terkait proses akad yang telah dilangsungkan.

5. Pembacaan Doa Penutup

Apabila ijab kabul dianggap sah bagi para saksi, pembacaan ijab kabul dilanjutkan dengan melafalkan doa penutup. Berikut bacaan doa penutup setelah pembacaan ijab kabul:
اًللَّهُمَّ بِأَمَانَتِكَ أَخَذْتُهَا وَبِكَلِمَاتِكَ اِسْتَحْلَلْتُ فَرْجَهَا، فَإِنْ قَضَيْتَ لِي مِنْهَا وَلَدًا فَاجْعَلْهُ مُبَارَكًا سَوِيًّا وَلاَتَجْعَلْ لِلشَّيْطَانِ فِيْهِ شَرِيْكًا وَلاَنَصِيْبًا
(Allaaahumma biamaaanatika akhattuhaa, wa bikalimaaatika istahlaltu farjahaaa, fain qadhayta lii minhaa waladan faj'alhu mubaarakan syawiyyaa, walaa taj'al lissyaithaani fiihi syariikan walâa nashibaa)
Artinya:
ADVERTISEMENT

6. Penandatanganan Buku Nikah

Ketika doa penutup selesai dibacakan, proses akad dilanjutkan dengan penandatanganan buku nikah oleh kedua mempelai yang disaksikan petugas pencatat nikah dan penghulu.
Buku nikah sendiri menjadi dokumen sah bagi pasangan suami istri yang telah menikah dan dicatat dalam dokumen negara.
(SAI)