Info Gaji ke 13 2 Juni 2026 untuk ASN dan Pensiunan

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memasuki bulan Juni 2026, info gaji ke 13 2 Juni 2026 menarik perhatian para ASN atau Aparatur Sipil Negara dan pensiunan.
Dikutip dari situs djpb.kemenkeu.go.id, gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara). Gaji ke-13 ini diharapkan bisa membantu para ASN membiayai pendidikan anak serta kebutuhan belanja sekolah.
Info Gaji ke 13 2 Juni 2026 sebagai Apresiasi Negara
Mengutip kumparanBISNIS dan situs daftarsekolah.spmb.teknokrat.ac.id, terkait info gaji ke 13 2 Juni 2026, pemerintah RI akan mencairkan gaji ke-13 untuk ASN mulai hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026.
Kebijakan tersebut sesuai dengan PP (Peraturan Presiden) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Penerima gaji ke-13 mencakup PNS, PPPK, Polri, TNI, pejabat negara, dan pensiunan. PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 lewat 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Henra, Corporate Secretary TASPEN, menyatakan proses pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara langsung tanpa membutuhkan autentikasi ulang atau prosedur pengajuan oleh para penerima manfaat.
Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama 1 bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut info gaji ke 13 2 Juni 2026, gaji ke-13 juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk dengan pajak penghasilan serta potongan kredit pensiun yang telah ditanggung pemerintah RI.
Henra juga menyampaikan bahwa apabila ASN atau penerima pensiun mempunyai lebih dari 1 status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan 1 kali, yakni berdasarkan manfaat dengan nominal paling besar.
Sementara itu, untuk penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda atau duda, gaji ke-13 dibayarkan keduanya.
Untuk ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 serta seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Seluruh penerima manfaat diimbau untuk selalu waspada terhadap beragam modus penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero). Henra menegaskan seluruh layanan diberikan tanpa dikenakan biaya apa pun dan gratis.
Selain itu, peserta juga diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ke-13 ini bisa berjalan dengan lancar.
Demikianlah info gaji ke 13 2 Juni 2026. Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan bisa memberikan dampak positif untuk perekonomian Indonesia. (Mey)
Baca juga: THR ASN Kapan Cair? Simak Penjelasannya di Sini
