Konten dari Pengguna

Info Ganjil Genap Jakarta 14 September 2026 dan Aturan yang Berlaku

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi info ganjil genap Jakarta 14 September 2026. Foto: Unsplash.com/Rafael Atantya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi info ganjil genap Jakarta 14 September 2026. Foto: Unsplash.com/Rafael Atantya

Bagi pengendara yang beraktivitas di Ibu Kota, info ganjil genap Jakarta 14 September 2026 perlu diperhatikan karena tanggal tersebut jatuh pada Senin.

Pemberlakuan aturan mengikuti jadwal hari kerja sehingga pembatasan kendaraan tetap berjalan pada ruas jalan yang telah ditetapkan.

Angka terakhir pada pelat nomor kendaraan juga perlu disesuaikan dengan tanggal agar perjalanan tidak terganggu selama jam pembatasan.

Info Ganjil Genap Jakarta 14 September 2026, Sepanjang Hari Senin

Ilustrasi info ganjil genap Jakarta 14 September 2026. Foto: Unsplash.com/Angga Saputra

Dikutip dari jakarta.go.id dan mediahub.polri.go.id, berikut adalah info ganjil genap Jakarta 14 September 2026 yang berlaku normal karena Senin merupakan hari kerja dan bukan hari libur nasional.

Tanggal 14 merupakan tanggal genap sehingga mobil dengan angka terakhir pelat nomor 0, 2, 4, 6, atau 8 dapat melintas di ruas jalan yang terkena aturan, sedangkan mobil dengan angka terakhir 1, 3, 5, 7, atau 9 harus menggunakan jalur lain selama waktu pembatasan.

Penerapan pada Senin berlangsung dalam dua periode. Sesi pertama dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada sore hingga malam hari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Di luar kedua rentang waktu tersebut, pembatasan ganjil genap tidak berlaku sehingga kendaraan dapat melintas tanpa menyesuaikan angka terakhir pelat nomor.

Ketentuan hari dan jam tersebut juga tercantum pada laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ruas jalan yang menerapkan pembatasan mencakup kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.

Aturan tersebut ditujukan untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas pada waktu aktivitas pagi dan sore.

Pengendara yang tidak dapat melintas karena angka pelat tidak sesuai dapat memilih rute alternatif atau menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL agar perjalanan tetap berjalan sesuai kebutuhan.

Sejumlah kendaraan memperoleh pengecualian dari pembatasan, antara lain mobil listrik, kendaraan TNI dan Polri, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan umum, dan taksi.

Ketentuan pengecualian juga perlu diperhatikan karena tidak semua kendaraan roda empat diperlakukan sama dalam penerapan ganjil genap.

Pengawasan dilakukan melalui petugas di lapangan serta sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Pelanggaran dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 sesuai ketentuan lalu lintas yang berlaku.

Pengendara juga perlu membedakan ruas arteri yang terkena ganjil genap dengan jalan tol karena pembatasan ini tidak berlaku di gerbang tol maupun ruas tol.

Jasa Marga telah menegaskan bahwa aturan ganjil genap diterapkan pada jalan arteri yang telah ditetapkan, bukan pada gerbang Tol Dalam Kota.

Dengan demikian, perjalanan pada Senin, 14 September 2026 perlu disiapkan dengan melihat angka terakhir pelat dan jam keberangkatan.

Info ganjil genap Jakarta 14 September 2026 dapat menjadi panduan agar kendaraan yang digunakan sesuai dengan ketentuan saat melintasi ruas pembatasan. (Khoirul)

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 7 September 2026 dan Ketentuan yang Berlaku