Ini Syarat dan Tata Cara Mendapat Uang 75 ribu dari Bank Indonesia

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
8 Juni 2022 15:16 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Uang 75 ribu keluaran Bank Indonesia. Foto: KumparanBisnis
zoom-in-whitePerbesar
Uang 75 ribu keluaran Bank Indonesia. Foto: KumparanBisnis
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketika pertama kali dirilis oleh Bank Indonesia, uang pecahan Rp 75 ribu menjadi rebutan banyak orang. Pasalnya, saat itu penukaran uang dibatasi hanya 1 lembar per KTP. Namun, kini penukarannya bisa sampai 100 lembar setiap harinya. Cara mendapatkan uang Rp 75 ribu pun juga sangat mudah.
ADVERTISEMENT
Penting juga diketahui bahwa uang pecahan 75 ribu tak dapat dibelanjakan adalah salah. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo memastikan bahwa pecahan uang 75 ribu dapat dipakai, sebab uang tersebut merupakan alat pembayaran yang sah.
Menurut informasi yang dirilis oleh Bank Indonesia, uang peringatan kemerdekaan 75 Tahun RI dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Dengan demikian, informasi yang menyatakan uang 75 ribu tidak dapat dibelanjakan adalah hoaks.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan uang Rp 75 ribu? Masyarakat yang ingin mendapatkan uang edisi khusus ini bisa menukarkannnya dengan nilai uang yang sama, yakni Rp 75 ribu di kantor Bank Indonesia pusat atau cabang.
Selain itu, ada beberapa persyaratan lain yang juga harus dipenuhi masyarakat apabila ingin mendapat uang Rp 75 ribu. Apa saja? Simak uraian artikel di bawah ini untuk mengetahui informasi selengkapnya.
ADVERTISEMENT

Syarat dan Tata Cara Mendapat Uang 75 Ribu

Petugas memperlihatkan uang baru pecahan Rp75.000 di Bank Indonesia, Padang, Sumatera Barat, Selasa (18/8). Foto: Muhammad Arif Pribadi/ANTARA FOTO
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI (Uang Rupiah Kertas Pecahan Rp75.000) telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 Tahun Emisi 2020 yang diundangkan pada 14 Agustus 2020 dan dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194.
Dikutip dari laman KumparanBisnis, Bank Indonesia (BI) bersama lebih dari 9.000 kantor cabang bank di seluruh Indonesia melayani penukaran uang rupiah khusus Rp75 ribu.
Skema kolektif melalui bank itu telah berlaku sejak 1 Oktober 2020 dan melibatkan bank sebagai agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftar penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 RI).
ADVERTISEMENT
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi tersebut merupakan layanan penukaran uang rupiah yang menjadi wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan yang prima.
Selain itu, ada pun tujuan lain Bank Indonesia menggunakan layanan tersebut adalah agar masyarakat dapat memperoleh uang rupiah yang layak edar dalam jumlah cukup dan pecahan yang sesuai.
Petugas menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000 di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah, Selasa (18/8). Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
Menghimpun laman resmi Bank Indonesia, di bawah ini adalah penjelasan lengkap mengenai syarat, ketentuan, dan cara mendapatkan uang 75 ribu yang baru:

Syarat dan Ketentuan Mendapat Uang Rp 75 ribu

ADVERTISEMENT

Pemesanan Uang Rp 75 Ribu

Penukaran Uang Rp 75 rb

ADVERTISEMENT
(NDA)