Inpassing Guru: Pengertian beserta Syaratnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Inpassing guru adalah istilah yang merujuk pada sebuah upaya penyetaraan profesi guru negeri dan swasta. Dengan adanya upaya ini, maka tidak ada perbedaan antara guru negeri maupun swasta, terutama dari segi status dan gaji pokok yang diperoleh.
Supaya memahami lebih jelas, artikel ini akan membahas secara khusus mengenai inpassing, mulai dari pengertian hingga persyaratannya yang harus dipenuhi.
Pengertian Inpassing Guru adalah
Menurut laman Kementerian Agama (Kemenag), inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan guru yang bukan aparatur sipil negara (ASN) dengan pangkat, golongan, dan jabatan guru ASN.
Penyetaraan jabatan dan pangkat guru yang bukan pegawai negeri sipil ini dihitung berdasarkan jenjang pendidikan, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru.
Program inpassing guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru non-ASN ini diperuntukkan bagi guru tetap yang telah diangkat oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat dengan kriteria tertentu.
Nantinya, para guru yang berhasil lolos dalam program inpassing akan mendapatkan tunjangan bulanan di mana besarannya setara dengan para guru ASN.
Baca Juga: Syarat Inpassing Kemenag untuk Guru Madrasah non-ASN
Persyaratan Inpassing Guru
Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 12 Tahun 2016, berikut adalah persyaratan program inpassing Kemenag bukan ASN dan kriterianya yang harus dipenuhi:
1. Aspek yang Menentukan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Guru
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan ASN ditentukan berdasarkan tiga aspek, yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4), penghargaan terhadap masa kerja sebagai guru, dan sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.
2. Status Pekerjaan Guru
Status guru bukan ASN adalah guru tetap pada satuan pendidikan TK/RA jalur pendidikan formal atau yang sederajat, SD/SDLB/MI atau yang sederajat, SMP/SMPLB/MTs atau sederajat, SMA/SMK/SMALB/MA atau yang sederajat, yang telah memiliki izin.
3. Masa Kerja
Masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan angka kredit pembelajaran, dengan ketentuan:
Masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakan indeks 7,628 per semester.
Masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 per semester.
Angka kredit terhadap masa kerja dihitung mulai guru yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap sampai dengan yang bersangkutan diusulkan pemberian kesetaraan.
4. Syarat Administratif
Guru harus melampirkan syarat-syarat administratif yang terdiri dari:
Fotokopi keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/kementerian lain/Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian (LPNK).
Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi yang sudah memiliki.
Fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Surat pernyataan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
Fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada Dinas Pendidikan.
Fotokopi keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang pembagian tugas mengajar/pembimbingan, dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor wilayah Kementerian Agama/kementerian lain/LPNK.
Sebagai informasi, inpassing guru adalah salah satu program prioritas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk menyejahterakan para guru di Indonesia.
(SFR)
