Konten dari Pengguna

Jadwal Ganjil Genap Hari Ini 29 Juni 2026 yang Perlu Diketahui

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jadwal ganjil genap hari ini 29 Juni 2026. Foto: Unsplash.com/Indira Tjokorda
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jadwal ganjil genap hari ini 29 Juni 2026. Foto: Unsplash.com/Indira Tjokorda

Jadwal ganjil genap hari ini 29 Juni 2026 menjadi acuan penting bagi mobilitas kendaraan roda empat di Jakarta pada awal pekan.

Aktivitas masyarakat pada hari kerja berlangsung sejak pagi sehingga pengaturan lalu lintas tetap memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran perjalanan.

Setiap perjalanan memerlukan penyesuaian waktu dan rute agar aktivitas harian dapat berlangsung lebih tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadwal Ganjil Genap Hari Ini 29 Juni 2026, Senin Pagi hingga Malam

Ilustrasi jadwal ganjil genap hari ini 29 Juni 2026. Foto: Unsplash.com/Jason Wo

Dikutip dari smartcity.jakarta.go.id, berikut adalah jadwal ganjil genap hari ini 29 Juni 2026 yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Tanggal 29 Juni 2026 jatuh pada hari Senin dan merupakan tanggal ganjil, sehingga kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.

Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap tidak dapat melintasi kawasan tersebut selama jam operasional ganjil genap.

Pemberlakuan ganjil genap masih mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Ketentuan tersebut berlaku setiap Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.

Jam operasional ganjil genap dibagi menjadi dua sesi setiap hari kerja. Sesi pagi berlangsung mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, sedangkan sesi sore dimulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Di luar rentang waktu tersebut, kendaraan roda empat dapat melintas tanpa pembatasan ganjil genap.

Belakangan muncul kabar mengenai penerapan ganjil genap pada sejumlah gerbang tol di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan tidak ada aturan baru mengenai ganjil genap, termasuk pada akses masuk maupun keluar gerbang tol.

Ketentuan yang berlaku saat ini tetap sama seperti yang telah diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa pembatasan bukan diterapkan di dalam jalan tol.

Ketentuan hanya berlaku pada ruas jalan protokol yang terhubung langsung dengan akses gerbang tol sehingga kendaraan yang keluar menuju jalan tersebut tetap wajib mengikuti aturan ganjil genap sesuai jadwal.

Penindakan terhadap pelanggaran masih menggunakan kamera tilang elektronik atau ETLE yang terpasang di ruas jalan ganjil genap. Sistem tersebut merekam kendaraan yang melintas tidak sesuai dengan ketentuan nomor pelat pada tanggal dan jam pemberlakuan.

Sistem ganjil genap diterapkan pada 25 ruas jalan utama di Jakarta, yaitu:

  • Jalan Pintu Besar Selatan

  • Jalan Gajah Mada

  • Jalan Hayam Wuruk

  • Jalan Majapahit

  • Jalan Medan Merdeka Barat

  • Jalan M.H. Thamrin

  • Jalan Jenderal Sudirman

  • Jalan Sisingamangaraja

  • Jalan Panglima Polim

  • Jalan Fatmawati (mulai Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang)

  • Jalan Suryopranoto

  • Jalan Balikpapan

  • Jalan Kyai Caringin

  • Jalan Tomang Raya

  • Jalan Jenderal S. Parman (mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)

  • Jalan Gatot Subroto

  • Jalan MT Haryono

  • Jalan HR Rasuna Said

  • Jalan DI Panjaitan

  • Jalan Jenderal A. Yani (mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

  • Jalan Pramuka

  • Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro)

  • Jalan Kramat Raya

  • Jalan Stasiun Senen

  • Jalan Gunung Sahari

Sejumlah kendaraan dikecualikan dari aturan tersebut, antara lain ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan berstiker disabilitas, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, kendaraan listrik, truk tangki bahan bakar, kendaraan dinas berpelat merah, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.

Lalu kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia maupun antarbank yang mendapat pengawalan kepolisian, serta kendaraan lain yang memperoleh pertimbangan khusus dari Polri.

Penerapan ganjil genap menjadi salah satu langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, sekaligus menekan emisi karbon di kawasan ibu kota pada hari kerja.

Secara keseluruhan, jadwal ganjil genap hari ini 29 Juni 2026 tetap mengikuti ketentuan yang telah berlaku tanpa adanya regulasi baru mengenai akses gerbang tol.

Penyesuaian waktu perjalanan dan pemilihan rute sesuai aturan dapat membantu kelancaran mobilitas sepanjang hari. (Khoirul)

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Sabtu 20 Juni 2026 yang Perlu Diketahui