Jadwal Pembuatan SKCK di Polres Kawasan Jakarta dan Ketentuannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah suatu surat dari kepolisian yang dikeluarkan sebagai bukti jika seseorang tidak mempunyai catatan kriminal. Bagi masyarakat Jakarta yang mau membuat surat tersebut, maka perlu tahu jadwal pembuatan SKCK.
Sebelum membahas lebih lanjut, berdasarkan buku Mengurus Surat-Surat Kependudukan (Identitas Diri). Henry S. Siswosoediro, (2008: 65), SKCK mempunyai fungsi utama sebagai surat catatan kriminalitas seseorang.
Jadwal Pembuatan SKCK di Polres Jakarta
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat penting yang dibutuhkan sebagai catatan ada atau tidaknya tindakan kriminalitas yang dilakukan seseorang. Biasanya, surat ini diperlukan ketika ingin melamar pekerjaan tertentu.
Bagi masyarakat Jakarta yang hendak membuat SKCK, bisa melakukannya di Polres setempat dengan jadwal tertentu. Adapun jadwal pembuatan SKCK di Polres kawasan Jakarta adalah.
1. Polres Metropolitan Jakarta Pusat
Polres Jakarta Pusat melayani pembuatan SKCK pada hari-hari tertentu, berikut detail jam pelayanannya.
Buka: Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB
Tutup: Sabtu, Minggu, dan hari libur
2. Polres Jakarta Timur
Masyarakat Jakarta Timur juga bisa melakukan pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan di Polres daerah setempat. Adapun jadwal pelayanannya, yaitu.
Buka: Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB
Tutup: Sabtu, Minggu, dan hari libur
3. Polres Jakarta Utara
Sama halnya dengan Polres sebelumnya, Polres Jakarta Utara juga melayani pembuatan SKCK offline di tempat dengan jam layanan sebagai berikut.
Buka: Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB
Tutup: Sabtu, Minggu, dan hari libur
4. Polres Jakarta Barat
Masyarakat Jakarta Barat yang mau mengurus SKCK baru atau perpanjangan di Polres setempat perlu memperhatikan jam pelayanannya. Berikut ini jadwal pelayanannya berdasarkan website mc-restrojakbar.com.
Buka: Senin-Kamis, 08.00-14.30 WIB dan Jumat, 08.30-14.00 WIB
Tutup: Sabtu, Minggu, dan hari libur
5. Polres Jakarta Selatan
Terakhir, ada Polres Jakarta Selatan yang juga melayani pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan. Adapun jadwal pelayanan berdasarkan Instagram @polisijaksel adalah sebagai berikut.
Buka: Senin-Jumat, 08.00-14.00 WIB
Jam Istirahat: 12.00-12.30 WIB
Tutup: Sabtu, Minggu, dan hari libur
Ketentuan Pembuatan SKCK
Saat mau membuat SKCK, maka masyarakat juga perlu memenuhi persyaratannya terlebih dulu. Adapun ketentuan pembuatan SKCK adalah sebagai berikut.
1. SKCK Baru
Beberapa ketentuan untuk membuat SKCK baru, yaitu.
Membayar biaya penerbitan Rp30.000.
Membawa surat pengantar dari kelurahan atau balai desa domisili.
Fotokopi KTP/SIM, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran.
Pas foto berwarna terbaru 6 lembar dengan ukuran 4x6.
Mengisi formulir riwayat hidup yang sudah tersedia di Polres.
Mengambil sidik jari dibantu petugas.
2. Perpanjang SKCK
Selain membuat baru, perpanjangan SKCK juga perlu membawa sejumlah persyaratan, antara lain.
Membayar biaya penerbitan Rp30.000.
SKCK lama asli atau legalisasi dengan maksimal sudah habis masanya selama 1 tahun.
Fotokopi KTP/SIM, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran.
Pas foto berwarna terbaru 3 lembar dengan ukuran 4x6.
Mengisi formulir perpanjang SKCK yang sudah tersedia di Polres.
Demikian informasi mengenai jadwal pembuatan SKCK di Polres kawasan Jakarta dan ketentuannya yang perlu diketahui masyarakat sebelum mengurus surat. (ENF)
Baca juga: 7 Perbedaan SKCK Polsek dan Polres, Penting Diketahui
