7 Perbedaan SKCK Polsek dan Polres, Penting Diketahui

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SKCK merupakan salah satu dokumen yang sering menjadi syarat dalam beberapa hal, salah satunya untuk melamar pekerjaan. SKCK ini dapat diterbitkan oleh Kepolisian. Namun, tentu terdapat perbedaan SKCK Polsek dan Polres yang sangat penting untuk diketahui.
SKCK menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau sedang dalam proses hukum. Dokumen ini digunakan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, keperluan pendidikan, atau persyaratan administrasi lainnya.
Perbedaan SKCK Polsek dan Polres yang Penting untuk Diketahui
Mengutip website resmi Polri (polri.go.id), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB), adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Pemilihan tempat pembuatan SKCK, apakah di Polsek atau Polres, harus disesuaikan dengan tujuan penggunaannya. Berikut ini beberapa perbedaan SKCK Polsek dan Polres yang dapat diketahui.
1. Wilayah Hukum
Polsek (Kepolisian Sektor) memiliki cakupan wilayah hukum yang lebih kecil, yaitu setingkat kecamatan. SKCK yang diterbitkan oleh Polsek umumnya digunakan untuk keperluan yang bersifat lokal atau administratif di tingkat kecamatan.
Sementara itu, Polres (Kepolisian Resor) memiliki cakupan wilayah hukum yang lebih luas, yaitu setingkat kabupaten atau kota. SKCK dari Polres digunakan untuk keperluan yang mencakup wilayah yang lebih luas atau bersifat regional.
2. Keperluan Umum
SKCK dari Polsek biasanya digunakan untuk keperluan, seperti melamar pekerjaan di perusahaan swasta, melanjutkan pendidikan, atau keperluan administratif lainnya di tingkat lokal.
Sedangkan SKCK dari Polres diperlukan untuk keperluan yang lebih formal dan luas, seperti melamar pekerjaan di instansi pemerintah, mendaftar CPNS, atau keperluan lain yang bersifat regional atau nasional.
3. Pencalonan Jabatan
Untuk pencalonan jabatan di tingkat desa, seperti kepala desa atau sekretaris desa, SKCK dari Polsek sudah memadai. Namun, untuk pencalonan jabatan publik di tingkat kabupaten atau kota, seperti anggota DPRD atau pejabat publik lainnya, diperlukan SKCK dari Polres yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
4. Izin Khusus
SKCK dari Polres memiliki kewenangan untuk digunakan dalam pengurusan izin khusus, seperti izin kepemilikan senjata api non-organik TNI/Polri. Polsek tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKCK untuk keperluan tersebut.
5. Persyaratan Tambahan
Persyaratan umum untuk pembuatan SKCK di Polsek meliputi fotokopi KTP, akta kelahiran atau ijazah, Kartu Keluarga, sidik jari, dan pas foto. Untuk SKCK dari Polres, persyaratan tersebut juga berlaku, namun mungkin ada tambahan dokumen, seperti fotokopi paspor atau dokumen lain tergantung pada keperluan spesifik.
6. Kesesuaian Alamat
Baik SKCK dari Polsek maupun Polres mensyaratkan kesesuaian alamat pemohon dengan alamat yang tertera pada KTP atau SIM. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemohon berada dalam wilayah hukum yang sesuai dengan instansi kepolisian yang menerbitkan SKCK.
7. Biaya Pembuatan
Biaya pembuatan SKCK, baik di Polsek maupun Polres, adalah sebesar Rp30.000 sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Biaya ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang terbaru.
Perbedaan SKCK Polsek dan Polres ini sangat penting diketahui agar tidak salah saat membuat SKCK dan dapat sesuai dengan tujuannya. Pemilihan antara SKCK dari Polsek atau Polres harus disesuaikan dengan tujuan penggunaannya. (BAI)
Baca Juga: Ketahui Cara Membuat SKCK untuk Pemberkasan PPPK
