Ketahui Cara Membuat SKCK untuk Pemberkasan PPPK

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk memenuhi persyaratan, para calon peserta wajib memenuhi syarat berkas, salah satunya SKCK.
Ada beberapa ketentuan dalam pemberkasan yang tidak boleh terlewati atau tidak dilampirkan dalam pemberkasan PPPK yang salah satunya adalah SKCK. Cara membuat SKCK untuk pemberkasan PPPK penting sebagai panduan agar tidak keliru dalam mengajukan permohonan.
Informasi Cara Membuat SKCK untuk Pemberkasan PPPK
Menurut laman resmi polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.
Bagi para peserta yang telah lulus tes PPPK, maka harus mengikuti tahap selanjutnya yakni pemberkasan yang harus dilakukan secara cermat dan teliti. Pemenuhan berkas SKCK sebaiknya dipersiapkan mulai jauh hari.
Jadwal pemberkasan DRH PPPK 2024 telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni tahap 1 pada 1-31 Januari 2025 dan tahap 2 adalah 1-30 Juni 2025. Inilah cara membuat SKCK untuk pemberkasan PPPK yang penting diketahui agar memudahkan para peserta.
Membawa fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
BPJS Kesehatan kepesertaan aktif
Dokumen sidik jari yang diambil di Kantor Polisi.
Selain itu, membuat SKCK dapat dilakukan secara online, berikut langkahnya.
Mengunduh aplikasi Super Apps Presisi: Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
Registrasi Akun Baru: Isi data diri sesuai dengan KTP dan buat akun pengguna.
Mengunggah Dokumen: Memindai semua dokumen seperti KTP, KK, dan pas foto.
Pilih Menu SKCK: Setelah login, cari menu SKCK dan baca syarat serta ketentuannya.
Isi Data Diri: Masukkan data lengkap sesuai formulir yang tersedia.
Setelah semua langkah dilakukan, pemohon akan mendapatkan barcode. Barcode ini harus dibawa ke kantor polisi untuk dicetak oleh petugas sesuai tingkat yang dipilih.
Cara membuat SKCK untuk pemberkasan PPPK ini menjadi prosedur penting agar para peserta dapat mempersiapkan semuanya tepat waktu. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. (DVA)
Baca Juga: 6 Tugas Penata Layanan Operasional PPPK
