Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta dan Syaratnya untuk Para Pengendara

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan sehingga jadwal pemutihan pajak kendaraan Jakarta dan syaratnya menjadi salah satu informasi yang dicari masyarakat.
Dengan program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan atau bunga untuk Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta dan Syaratnya
Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, dan situs korlantas.polri.go.id, menurut jadwal pemutihan pajak kendaraan Jakarta dan syaratnya, program ini dimulai sejak tanggal 10 November 2025 sampai 31 Desember 2025.
Semua pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak memiliki hak untuk menikmati program yang ditetapkan lewat Keputusan Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.
Menurut Bapenda DKI Jakarta, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirimkan surat permohonan karena sanksi bunga keterlambatan akan langsung dihapus lewat mekanisme otomatis ketika wajib pajak membayar pokok pajak kendaraan.
Pembayaran pajak juga dapat dilakukan lewat aplikasi SIGNAL sehingga proses pembayaran menjadi lebih cepat dan mudah.
Lusiana Herawati, yang merupakan Kepala Bapenda DKI Jakarta, memastikan pemutihan pajak kendaraan ini sepenuhnya otomatis lewat sistem informasi manajemen pajak daerah.
Dikutip dari situs sahabat.pegadaian.co.id, jadwal pemutihan pajak kendaraan Jakarta dan syaratnya, berikut adalah syaratnya:
Fotokopi KK, BPKB, dan STNK.
Memiliki STNK serta BPKB yang masih aktif, baik asli maupun fotokopi. Selain itu, juga tidak dalam proses balik nama.
Menyiapkan uang pembayaran pajak pokok serta memenuhi persyaratan tambahan sesuai dengan kebijakan daerah.
Map warna kuning untuk pemutihan motor, sedangkan untuk pemutihan mobil menggunakan map warna merah, sesuai ketentuan setiap daerah.
Syarat untuk yang ingin mendapatkan pembebasan BBNKB, yaitu:
STNK, KTP, serta BPKB asli maupun fotokopi.
Kuitansi pembelian kendaraan lengkap dengan tanda tangan di atas materai.
Pemohon diminta untuk melakukan proses cabut berkas apabila ada perbedaan domisili antara pemohon dengan wilayah yang tertera dalam dokumen kendaraan sebelum mengajukan pemutihan BBNKB.
Melalui jadwal pemutihan pajak kendaraan Jakarta dan syaratnya ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekaligus mendorong kesadaran pajak di Jakarta. (Mey)
Baca juga: Kapan Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka? Ini Informasi Selengkapnya
