Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Selasa, 19 Mei 2026

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Selasa, 19 Mei 2026 menjadi informasi yang penting untuk diketahui oleh para pemilik kendaraan bermotor. Sebab, melalui SIM Keliling masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan seputar SIM yang dimiliki.
SIM Keliling merupakan layanan perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tersebar di sejumlah lokasi strategis. Layanan mobil keliling ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM.
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini dan Persyaratannya
Biasanya SIM Keliling di Kabupaten Bandung hadir dalam dua unit armada, yakni layanan Mobil Harupat dan Mobil Si Jalak. Dikutip dari situs resmi mediahub.polri.go.id, berikut adalah jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Selasa, 19 Mei 2026 selengkapnya.
1. Layanan Mobil Harupat
Richeese Factory Rencong Baleendah
Alamat: Jl. Raya Banjaran Barat, RT.001/RW.011, Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40375
2. Layanan Mobil Si Jalak
Kantor Kecamatan Cicalengka
Alamat: Jl. Raya Cicalengka Timur No. 344, Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40395
Pada hari ini layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi, yakni di Richeese Factory Rencong Baleendah dan Kantor Kecamatan Cicalengka. Masyarakat dapat mendatangi salah satu lokasi terdekat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Kedua SIM Keliling tersebut beroperasional mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Namun, untuk pendaftaran hanya dibuka mulai pukul 08.00-11.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Sementara, hari Jumat dan Sabtu pendaftaran ditutup pukul 10.00 WIB.
Persyaratan dan Biaya Perpanjang Masa Berlaku SIM di SIM Keliling
Bagi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, wajib membawa dokumen yang diperlukan. Sesuai informasi dari situs resmi mediahub.polri.go.id, berikut adalah daftar dokumen tersebut.
Fotokopi KTP yang masih berlaku dan aslinya untuk verifikasi identitas.
SIM lama yang asli dan fotokopi.
Surat keterangan sehat dari dokter, puskesmas, klinik, atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Hasil tes psikologi resmi yang dilakukan secara daring maupun langsung di lokasi layanan.
Jika dokumen sudah lengkap, masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dengan disertai pembayaran biaya administrasi. Adapun rincian biaya selengkapnya adalah sebagai berikut.
Perpanjang SIM A: Rp80.000
Perpanjang SIM C: Rp75.000
Tes kesehatan: Rp35.000-75.000
Tes psikologi: Rp60.000-100.000
Pembayaran biaya administrasi dapat dilakukan secara tunai dan sebagian besar lokasi telah menyediakan pembayaran nontunai. Namun, sebaiknya tetap membawa uang tunai yang cukup untuk mengantisipasi kendala jaringan pada sistem pembayaran digital.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum masa berlaku SIM berakhir. Sebab, jika telah melewati batas masa aktif, maka perpanjangan SIM tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan harus mengurusnya di Satpas Polresta Bandung.
Setelah mengetahui jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, para pemilik kendaraan bermotor dapat memperpanjang masa berlaku SIM di lokasi yang tersedia. Dengan begitu proses perpanjang SIM dapat berlangsung dengan lebih mudah dan praktis. (Prima)
Baca juga: BPNT Tahap 2 2026 Kapan Cair Jawa Barat? Cari Tahu Informasinya di Sini
