Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Jam Bursa Efek Indonesia yang Wajib untuk Diketahui
24 Mei 2022 20:57 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jam Bursa Efek Indonesia ini merupakan pengetahuan mendasar, tetapi penting untuk diketahui oleh orang-orang yang ingin melakukan transaksi jual/beli surat berharga.
Lantas, seperti apa jadwal jam Bursa Efek Indonesia tersebut? Simak selengkapnya pada pembahasan berikut ini.
Jam Bursa Efek Indonesia
Dikutip dari buku Ekonomi dan Akuntansi: Membina Kompetensi Ekonomi karya Eeng Ahman, bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual tetap efek pihak-pihak lain dengan tujuan untuk mempertemukan kedua belah pihak tersebut.
Salah satu bursa efek yang ada di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia atau BEI. Kehadiran BEI merupakan hasil gabungan dari Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Untuk memastikan berjalannya transaksi jual/beli efek, BEI menetapkan jadwal transaksi saham atau efek tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan surat keputusan tersebut, BEI akan menerapkan penyesuaian transaksi jual-beli efek atau surat berharga sebagai berikut.
Jam Perdagangan Pasar Reguler
Pasar reguler adalah pasar dari perdagangan efek di bursa yang dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang bersinambungan oleh anggota Bursa dan pelaksanaannya dilakukan tiga hari setelah transaksi bursa dilakukan.
Pasar Reguler dibuka setiap hari Senin-Jumat. Adapun jadwal dilaksanakan transaksi pada pasar reguler adalah sebagai berikut:
Setiap sesi pada perdagangan Pasar Reguler memiliki tiga agenda, yakni prapembukaan, prapenutupan, dan pascapenutupan.
Jam Perdagangan Pasar Tunai
Pasar Tunai merupakan pasar yang menjadi tempat terjadinya transaksi jual-beli efek atau surat berharga menggunakan sistem negosiasi dengan pembayaran tunai. Pasar ini dilakukan setiap hari Senin-Jumat dengan jadwal:
ADVERTISEMENT
Jam Perdagangan Pasar Negosiasi
Pasar Negosiasi merupakan pasar penjualan efek atau surat berharga yang dilakukan dengan cara tawar-menawar secara langsung, tetapi proses jual beli tetap dilakukan oleh perusahaan sekuritas .
Pasar ini dijadwalkan pada setiap hari Senin sampai Jumat dan kemudian dibagi menjadi dua sesi, yakni:
Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Berjangka
Derivatif adalah kontrak perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak dalam membeli atau menjual aset atau komoditas. Kontrak berjangka pada derivatif diartikan sebagai suatu kontrak perjanjian jual/beli saham yang penyerahan asetnya disesuaikan dengan harga, jumlah, dan tanggal yang telah disetujui atau ditetapkan sebelumnya.
Pelaksanaan Pasar Derivatif untuk kontrak berjangka dilaksanakan setiap hari Senin-Jumat. Adapun jadwal pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 15:00:00 waktu JATS.
Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Opsi
Kontrak Opsi merupakan turunan dari produk derivatif yang berupa efek yang memuat hak untuk membeli atau menjual efek sesuai dengan kontrak. Perdagangan produk ini dilakukan pada Senin hingga Jumat dengan jadwal:
Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 15:00:00 waktu JOTS.
Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui FITS
Produk efek yang memiliki sifat utang atau sukuk dapat dibeli melalui FITS setiap hari Senin hingga Jumat dengan jadwal:
ADVERTISEMENT
Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA)
Untuk perdagangan jenis ini dilakukan pada setiap hari Senin s.d Jumat dengan pada pukul 09:00:00 - 15:00:00 Waktu SPPA.
Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)
BEI menetapkan jadwal khusus untuk melaporkan transaksi efek. Hal ini akan dilakukan setiap hari Senin s.d Jumat pada pukul 09:30:00 - 15:30:00 Waktu Sistem PLTE.
Itulah daftar jadwal jam Bursa Efek Indonesia. Perlu diingat bahwa transaksi jual-beli efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu JATS.
(SAI)