Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jenis-Jenis Minuman Haram dalam Hukum Islam
17 Januari 2022 15:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jenis minuman haram dibagi menjadi tiga macam berdasarkan sifat, karakteristik, dan lain-lain sesuai dengan apa yang telah diterangkan dalam syariat Islam .
ADVERTISEMENT
Minuman haram sendiri merupakan minuman yang tidak diperbolehkan oleh syariat atau hukum Islam untuk dikonsumsi atau diminum.
Lantas, apa saja jenis minuman haram? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan di bawah ini.
Pengertian Minuman Haram
Dikutip dari Komik Muslim: Haram karya Miki No, minuman haram adalah minuman yang tidak boleh kita minum karena melanggar hukum Islam.
Beberapa alasan minuman tersebut diharamkan antara lain adalah membahayakan kesehatan jasmani dan rohani. Untuk itu, umat Islam dilarang untuk mengonsumsi minuman haram.
Jenis-Jenis Minuman Haram
Menurut Muhammad Ahsan dan Sumiyati dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VIII SMP/MTs karya, minuman haram terbagi ke dalam beberapa jenis.
Jenis minuman haram dibagi menjadi tiga macam, yakni minuman yang memabukkan, minuman yang berasal dari hal yang najis, dan minuman yang diperoleh dengan cara yang salah.
ADVERTISEMENT
Berikut jenis-jenis minuman haram dalam hukum Islam.
1. Minuman yang Memabukkan
Minuman yang membuat seseorang mabuk adalah salah satu jenis minuman yang haram. Dalam ajaran Islam, apa pun yang dapat memabukkan disebut khamr.
Larangan mengonsumsi khamr telah diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang berbunyi:
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ الْحِزَامِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو يَحْيَى زَكَرِيَّا بْنُ مَنْظُورٍ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
Artinya:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hadis tersebut, khamr dalam syariat Islam mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam tubuh.
Larangan mengonsumsi khamr telah dalam Alquran pada Al-Maidah ayat 90. Bunyi dari ayat tersebut adalah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
2. Minuman yang Berasal dari Hal Najis
Salah satu minuman yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam adalah minuman yang berasal atau terkontaminasi hal-hal yang najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing hewan, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
3. Minuman yang Diperoleh dengan Cara Batil
Minuman yang diperoleh dengan cara batil atau cara yang salah adalah salah satu minuman yang diharamkan untuk dikonsumsi umat Islam. Cara batil yang dimaksud adalah dengan mencuri, merampas, dan sebagainya.
(SAI)