Jenis-Jenis Uang yang Beredar di Masyarakat

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jenis-jenis uang yang beredar di masyarakat dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu berdasarkan bahan yang digunakan untuk membuat uang, lembaga yang mengeluarkannya, dan nilainya.
Dalam pengertian luas, uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, serta pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Untuk mengetahui lebih jelas jenis-jenis uang yang beredar di masyarakat, simak pembahasan berikut.
Jenis-Jenis Uang
Dikutip dari Shortcut to Genius (Belajar Lebih Sedikit, Tahu Lebih Banyak, dan Bebas Stres!) oleh Sutanto Windura, berikut jenis-jenis uang yang beredar di masyarakat.
1. Berdasarkan bahan yang digunakan untuk membuat uang, uang dibedakan menjadi sebagai berikut.
Uang logam, yaitu uang yang dibuat dari logam, contohnya uang Rp25,00, Rp50,00, Rp100,00. Uang tersebut dapat dibuat dari emas, perak, tembaga, atau nikel dengan bentuk dan kadar berat tertentu serta dengan ciri-ciri tertentu pula untuk menghindari pemalsuan. Ciri-ciri tersebut diumumkan oleh pemerintah agar diketahui masyarakat.
Uang kertas, yaitu uang yang dibuat dari kertas, contohnya uang Rp500,00, Rp 1.000,00, Rp5.000,00, Rp10.000,00, Rp20.000,00, Rp50.000,00, Rp100.000,00. Uang tersebut dibuat dengan kertas khusus supaya sulit dipalsukan.
2. Berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya, uang dibedakan menjadi:
Uang kartal (kepercayaan), yaitu uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal di Indonesia terdiri atas uang logam dan uang kertas.
Uang giral (simpanan di bank), yaitu dana yang disimpan pada rekening koran di bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet giro, atau perintah membayar. Uang giral dikeluarkan oleh bank umum dan merupakan uang yang tidak berwujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.
3. Berdasarkan nilainya, uang dibedakan menjadi sebagai berikut.
Uang bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) sama dengan nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang bernilai penuh terbuat dari logam.
Uang tidak bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) lebih rendah daripada nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang tidak bernilai penuh terbuat dari kertas.
Nilai Uang
Nilai uang adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan sejumlah barang tertentu. Nilai uang tersebut dapat dibedakan menjadi tiga macam, di antaranya:
Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan yang digunakan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
Nilai nominal, yaitu nilai yang tertera atau tertulis pada setiap mata uang atau cap harga yang bersangkutan. Misalnya, pada uang Rp50.000,00 tertera angka lima puluh ribu rupiah, maka nilai nominal tersebut adalah lima puluh ribu rupiah.
Nilai tukar (riil), nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya, uang Rp500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso.
(SFR)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan uang?

Apa yang dimaksud dengan uang?
Uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, serta pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Apa yang dimaksud dengan uang kartal?

Apa yang dimaksud dengan uang kartal?
Uang kartal (kepercayaan), yaitu uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Apa yang dimaksud dengan uang giral?

Apa yang dimaksud dengan uang giral?
Uang giral (simpanan di bank), yaitu dana yang disimpan pada rekening koran di bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet giro, atau perintah membayar.
