Konten dari Pengguna

Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi petugas mencatat jenis pelanggaran Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Foto: Unsplash.com/Akeyodia - Business Coaching Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petugas mencatat jenis pelanggaran Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Foto: Unsplash.com/Akeyodia - Business Coaching Firm

Apa saja jenis pelanggaran Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017? Pembahasan mengenai hal ini menjadi penting untuk memahami sejauh mana integritas dan transparansi pelaksanaan demokrasi dijaga dalam proses pemilihan umum.

Peraturan tersebut tidak hanya menegaskan batasan perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga memberikan dasar hukum yang kuat bagi lembaga pengawas untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi.

Ketentuan ini sekaligus mencerminkan tanggung jawab konstitusional negara dalam memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai prinsip keadilan, kejujuran, serta kepastian hukum bagi seluruh peserta.

Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017?

Ilustrasi pemilu. Foto: Pixabay.com/RGY23

Apa saja jenis pelanggaran Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017? Mengutip dari fahum.umsu.ac.id, pelanggaran Pemilu dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dan tindak pidana pemilu.

Ketiga jenis pelanggaran ini memiliki karakteristik dan mekanisme penanganan berbeda yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap pelaksanaan pemilihan umum.

Pelanggaran administratif terjadi ketika peserta, penyelenggara, atau pihak lain yang terlibat dalam Pemilu tidak menaati ketentuan prosedural yang diatur oleh undang-undang.

Contohnya mencakup ketidaklengkapan pelaporan dana kampanye, pelaksanaan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, atau penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Pelanggaran jenis ini biasanya tidak menimbulkan konsekuensi pidana, namun tetap dikenai sanksi tegas berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan kampanye, bahkan pembatalan sebagai peserta pemilu.

Tujuan penegakan sanksi administratif ini ialah untuk menjaga keteraturan setiap tahapan Pemilu dan memastikan seluruh peserta bersaing secara adil.

Sementara itu, pelanggaran kode etik berhubungan erat dengan perilaku penyelenggara Pemilu yang tidak sesuai dengan asas kejujuran, profesionalisme, dan netralitas.

Contohnya bisa berupa tindakan tidak independen dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memihak salah satu calon atau partai.

Pelanggaran semacam ini tidak hanya mencederai kredibilitas lembaga penyelenggara, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu.

Kasus pelanggaran etik ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi moral hingga pemberhentian dari jabatan.

Adapun tindak pidana Pemilu merupakan pelanggaran yang memiliki unsur kriminalitas karena mengandung niat jahat untuk mengubah hasil atau memengaruhi jalannya pemilihan secara tidak sah.

Bentuknya bisa berupa praktik politik uang, manipulasi suara, hingga intimidasi terhadap pemilih, saksi, atau petugas penyelenggara.

Proses hukum terhadap tindak pidana ini dilakukan secara ketat melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri atas unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Setiap laporan tindak pidana Pemilu wajib disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu paling lambat dua puluh empat jam setelah kejadian, kemudian diverifikasi dan diteruskan ke tahap pemeriksaan dan persidangan.

Pengadilan Negeri memiliki waktu tujuh hari untuk memutus perkara, dan putusannya dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang hasilnya bersifat final serta mengikat.

Seluruh bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu, baik administratif, etik, maupun pidana, memberikan dampak serius terhadap kualitas demokrasi.

Pemahaman menyeluruh terhadap jenis pelanggaran Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi penting agar setiap proses demokrasi dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Ketentuan ini bukan hanya menjadi pedoman bagi penyelenggara dan peserta Pemilu, tetapi juga bagi masyarakat dalam mengawal integritas pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. (Shofia)

Baca Juga: Batas Waktu Maksimal Peserta Pemilu Mengajukan Permohonan PSPP