Konten dari Pengguna

Jenis Sistem Upah di Indonesia dan Cara Menghitungnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jenis Sistem Upah di Indonesia dan Cara Menghitungnya. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Jenis Sistem Upah di Indonesia dan Cara Menghitungnya. Foto: Unsplash

Daftar isi

Sistem upah adalah kebijakan yang harus diterima pekerja. Setiap pekerja memiliki hak untuk menerima upah dalam bentuk uang sebagai imbalan terhadap jasa pekerjaan yang telah mereka lakukan.

Upah telah diatur dalam perundang-undangan, sehingga sistem upah tidak boleh asal-asalan. Simak penjelasan selengkapnya mengenai sistem upah di bawah ini.

Pengertian Upah

Pengertian Upah. Foto: Unsplash

Pengertian upah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang–undangan.

Baca Juga: Pengertian Tenaga Kerja: Pilar Utama Pembangunan Ekonomi dan Organisasi

Ada sejumlah teori mengenai upah yang dikemukakan para ahli, berikut di antaranya.

1. Teori upah alami (wajar)

Menurut david ricardo, upah yang wajar adalah upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja beserta keluarganya dan sesuai dengan kemampuan perusahaan.

2. Teori upah besi

Menurut Ferdinand Lassale, upah tenaga kerja yang ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran di pasar akan tertekan ke bawah.

3. Teori upah etika

Upah ideal besarnya harus cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja beserta keluarganya. Untuk itu selain upah, tenaga kerja juga perlu diberi tunjangan keluarga.

Sistem Upah

Sistem Upah. Foto: Unsplash

Sistem pembayaran upah di Indonesia beragam. Ada upah harian, mingguan, bulanan. Namun, sistem pembayaran upah tergantung pada kondisi permintaan dan penawaran tenaga kerja, hubungan pemberi kerja dan penerima kerja, serta upah minimum.

Berikut penjelasannya dirangkum dari Modul Ketenagakerjaan yang diterbitkan Tim Pengembang e-Modul Direktorat Kurikulum - Kemdiknas RI.

1. Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja

Secara umum, tingkat upah bisa dianalisis dengan hukum penawaran dan permintaan tenaga kerja. Jika penawaran lebih besar daripada permintaannya, upah cenderung turun.

Begitu pula sebaliknya, ceteris paribus. Karena penawaran tenaga kerja begitu besar, sedangkan permintaan akan jasa pencari kerja jauh lebih rendah dibandingkan penawarannya, tingkat upah pun menjadi turun.

Para pencari kerja rela menerima upah lebih kecil asalkan mereka dapat bekerja. Sebaliknya jika permintaan akan pencari kerja lebih besar daripada penawaran tenaga kerja, tingkat upah cenderung tinggi. Kondisi seperti ini banyak terjadi di negara-negara maju dengan jumlah penduduk yang rendah, seperti Jerman dan Inggris

2. Kesepakatan Pemberi Kerja dan Penerima Kerja

Permintaan dan penawaran tenaga kerja bertemu pada saat wawancara seleksi kerja. Dalam wawancara ini, pemberi kerja dan pencari kerja lazimnya melakukan tawar-menawar tentang jam kerja dan upahnya.

Pada umumnya, pekerja di Indonesia memiliki posisi tawar-menawar yang rendah karena sangat melimpahnya penawaran kerja, bahkan di antaranya bersedia menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi.

Adakalanya pencari kerja memiliki posisi tawar yang tinggi dan mendapatkan tingkat upah ang tinggi. Hal ini terkait dengan sumber daya unik yang mereka miliki. Jika memiliki keahlian yang jarang dimiliki orang lain, maka bisa menawar dan mendapatkan tingkat upah yang tinggi.

3. Upah Minimum

Sebelum tahun 2000, Indonesia menganut sistem pengupahan berdasarkan kawasan (regional). Artinya, untuk kawasan yang berbeda, upah minimum yang harus diterima oleh pekerja juga berbeda.

Ini didasarkan pada perbedaan biaya hidup pekerja di setiap daerah. Akan tetapi, penentuan upah berdasarkan kawasan ini dirasakan masih belum cukup mewakili angka biaya hidup sebenarnya di tiap daerah.

Untuk itu, pemerintah melakukan perubahan peraturan tentang upah minimum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, maka diberlakukan upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota.

Dengan adanya peraturan baru ini, provinsi-provinsi di Indonesia mulai menyesuaikan upah minimum regional di daerah mereka.

Macam-macam Sistem Upah 

Macam-Macam Sistem Upah. Foto: Unsplash

Berikut macam-macam sistem upah yang secara umum ditemukan.

  1. Upah waktu/jangka artinya upah dihitung berdasarkan lamanya bekerja (jam/hari/minggu/bulan).

  2. Upah borongan artinya upah dihitung berdasarkan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan suatu proyek tertentu.

  3. Upah bagi hasil artinya memberikan upah kepada setiap pekerja dengan sistem bagi hasil.

  4. Upah skala berubah artinya upah buruh tergantung hasil penjualan perusahaan denganterlebih dahulu ditentukan upah minimalnya.

  5. Upah indeks artinya upah ditentukan oleh indeks hidup buruh dan keluarganya.

  6. Upah partisipasi artinya buruh mendapat upah tertentu dan bagian laba.

  7. Upah co partnership artinya buruh mendapat upah tertentu dan bagian laba berupa saham.

  8. Sistem bonus artinya memberikan tambahan kepada pekerja dari sebagian keuntungan perusahaan pada akhir periode keuangan.

  9. Sistem upah premi artinya kombinasi sistem upah prestasi ditambah dengan sejumlah premi.

Jenis Sistem Upah di Indonesia

Jenis Sistem Upah di Indonesia. Foto: Unsplash

Terdapat dua jenis sistem upah di Indonesia menurut Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88B ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

Secara teknis, sistem upah tersebut diatur di dalam PP Pengupahan yang penjelasannya sebagai betikut.

1. Upah berdasarkan Satuan Waktu

Upah yang berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan. Khusus untuk upah per jam, diperuntukkan bagi pekerja/buruh paruh waktu, yang dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Perlu dicatat bahwa kesepakatan upah per jam tersebut tidak boleh lebih rendah dari perhitungan formula upah per jam.

2. Upah berdasarkan Satuan Hasil

Upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati. Kemudian, upah tersebut dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan sesuai dengan yang telah diperjanjikan oleh pengusaha dan pekerja/buruh.

Cara Perhitungan Upah

Cara Perhitungan Upah. Foto: Unsplash

Berikut cara perhitungan upah yang bisa kamu gunakan.

1. Upah per Jam

Upah per jam = Upah sebulan/126

Angka penyebut dalam formula ini dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam pekerja/buruh paruh waktu secara signifikan, dengan mempertimbangkan hasil kajian dari dewan pengupahan nasional.

2. Upah Harian

Sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu: Upah sebulan/25

Sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu: Upah sebulan/21

3. Upah Bulanan

Mengenai upah bulanan, dalam peraturan perundang-undangan diatur bahwa upah bulanan terendah ditetapkan berdasarkan upah minimum yaitu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

4. Upah Berdasarkan Satuan Hasil

Berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha sesuai dengan hasil pekerjaan yang disepakati.

Untuk pemenuhan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh seperti THR keagamaan, upah lembur, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan upah karena sakit, serta iuran dan manfaat jaminan sosial, maka penentuan upah sebulan berdasarkan satuan hasil, ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja/buruh.

(DEL)