Konten dari Pengguna

Jenis Tindak Pidana Korupsi Petugas Tata Usaha Melakukan Mark-Up, Simak di Sini

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas tata usaha di sekolah rakyat melakukan mark-up atas belanja operasional. Tindakan ini termasuk jenis tindak pidana korupsi. Unsplash/Nohe Pereira
zoom-in-whitePerbesar
Petugas tata usaha di sekolah rakyat melakukan mark-up atas belanja operasional. Tindakan ini termasuk jenis tindak pidana korupsi. Unsplash/Nohe Pereira

Petugas tata usaha di sekolah rakyat melakukan mark-up atas belanja operasional. Tindakan ini termasuk jenis tindak pidana korupsi menjadi salah satu materi yang perlu dipahami, terutama dalam pengelolaan keuangan di lingkungan instansi pemerintah.

Praktik mark-up atau penggelembungan anggaran bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga dapat merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, tindakan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Jenis Tindak Pidana Korupsi Petugas Tata Usaha Melakukan Mark-Up Belanja Operasional

Petugas tata usaha di sekolah rakyat melakukan mark-up atas belanja operasional. Tindakan ini termasuk jenis tindak pidana korupsi. Unsplash/defrino

Petugas tata usaha di sekolah rakyat melakukan mark-up atas belanja operasional. Tindakan ini termasuk jenis tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau termasuk bentuk pemerasan.

Praktik penggelembungan anggaran tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi djkn.kemenkeu.go.id, tindak pidana korupsi sendiri merupakan persoalan yang telah lama menjadi perhatian di Indonesia.

Korupsi tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara karena dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan serta merugikan kepentingan masyarakat.

Pada institusi pemerintah atau lembaga negara, tindakan mark-up umumnya dikelompokkan ke dalam tiga jenis tindak pidana korupsi, yaitu kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, dan perbuatan curang.

Ketiga kategori tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran negara.

Kerugian keuangan negara

Kerugian keuangan negara terjadi ketika seseorang secara melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan memanfaatkan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang dimiliki.

Salah satu contoh yang sering dijadikan ilustrasi adalah pegawai pemerintah yang melakukan mark-up anggaran agar memperoleh keuntungan dari selisih harga. Akibatnya, anggaran yang dikeluarkan menjadi lebih besar dari kebutuhan sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.

Penggelapan dalam jabatan

Penggelapan dalam jabatan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, seperti menggelapkan uang atau surat berharga maupun memalsukan buku dan daftar yang digunakan untuk pemeriksaan administrasi.

Contoh yang dijelaskan dalam ketentuan adalah tindakan aparat penegak hukum yang merusak atau menghilangkan barang bukti suap untuk melindungi pihak tertentu.

Perbuatan curang

Perbuatan curang adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja demi kepentingan pribadi dan dapat membahayakan orang lain. Contohnya, pemborong yang menggunakan bahan bangunan tidak sesuai ketentuan sehingga membahayakan keselamatan pengguna.

Contoh lain adalah kecurangan dalam pengadaan barang untuk TNI maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan negara.

Memahami berbagai bentuk tindak pidana korupsi penting dilakukan agar setiap pengelola anggaran dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas tata usaha di sekolah rakyat melakukan mark-up atas belanja operasional. Tindakan ini termasuk jenis tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau pemerasan serta dapat dikategorikan sebagai tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. (Rahma)

Baca juga: Dampak Ekonomi Apabila Terdapat Korupsi dalam Penyaluran Bantuan Sosial