Juknis BOS 2026 Terbaru Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sedang cari informasi tentang Juknis BOS 2026? Bagi sekolah yang sedang menyiapkan berbagai kebutuhan terkait dana BOS, informasi ini tentu tidak boleh dilewatkan begitu saja.
Biar tidak cuma tahu namanya, ada beberapa hall yang juga perlu diperhatikan sehingga perlu masuk ke pembahasan lebih lanjut. Jadi, simak informasi Juknis BOS 2026 selengkapnya di bawah ini.
Juknis BOS 2026 Terbaru untuk Sekolah dan Guru
Mengutip situs https://pusatinformasi.rumahpendidikan.kemendikdasmen.go.id, Juknis BOS 2026 mengatur sejumlah ketentuan penting dalam penggunaan Dana BOS Reguler, termasuk batas anggaran untuk honor, sarana dan prasarana, serta pembelian buku.
Berdasarkan informasi dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, terdapat batas persentase yang perlu diperhatikan satuan pendidikan dalam menyusun anggaran BOS tahun ini. Berikut rincian ketentuannya agar lebih mudah dipahami:
1. Ketentuan Anggaran Honor BOS 2026
Pada 2026, setiap satuan pendidikan wajib menganggarkan komponen honor dengan batas yang berbeda berdasarkan jenjang dan status sekolah.
Ketentuannya adalah:
Jenjang pendidikan dasar dan menengah: maksimal 20% dari total pagu anggaran untuk satuan pendidikan negeri dan maksimal 40% untuk satuan pendidikan swasta.
Jenjang PAUD dan Kesetaraan: maksimal 40% dari total pagu anggaran untuk satuan pendidikan negeri maupun swasta.
Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Pasal 42 ayat (4) poin a dan b. Dalam penganggaran, komponen honor mengacu pada kegiatan dengan subprogram pembayaran honor yang terdiri atas:
07.12.01 – Pembayaran Honor Guru/Pendidik.
07.12.02 – Pembayaran Honor Tenaga Kependidikan selain pendidik.
07.12.03 – Pembayaran Honor Tenaga Administrasi.
07.12.04 – Pembayaran Honor Tenaga Penunjang atau Pelaksana.
Rekening belanja 5.1.02.02.01.0013 – Belanja Jasa Tenaga Pendidikan/Honorarium Guru.
2. Ketentuan Sarana dan Prasarana BOS 2026
Selain honor, anggaran sarana dan prasarana juga memiliki batas maksimal. Setiap satuan pendidikan tidak boleh menganggarkan komponen ini lebih dari 20% dari total pagu anggaran.
Dana untuk komponen sarana dan prasarana digunakan untuk kegiatan pemeliharaan prasarana serta penyediaan atau pemeliharaan sarana pendidikan. Penggunaannya antara lain meliputi:
Perbaikan kerusakan ringan nonstruktural bangunan, seperti penutup atap, plafon, kelistrikan, pintu, jendela, pengecatan, dan penutup lantai.
Perbaikan meubelair atau pembelian meja dan kursi murid maupun pendidik apabila yang tersedia sudah tidak berfungsi atau jumlahnya belum mencukupi.
Penyediaan atau pemeliharaan sarana, peralatan, fasilitas, dan aksesibilitas bagi murid berkebutuhan khusus.
Perbaikan toilet, tempat cuci tangan, saluran air kotor, serta fasilitas sanitasi lainnya.
Penyediaan sumber air bersih, termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki sumber air bersih.
Pemeliharaan atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan pendingin ruangan.
Pemeliharaan atau perbaikan alat permainan edukatif (APE).
Pemeliharaan taman dan fasilitas lainnya.
Kegiatan lain yang relevan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 halaman 32.
Kode kegiatan Sarana dan Prasarana
Pada 2026, terdapat sejumlah kode kegiatan yang berkaitan dengan komponen pengembangan sarana dan prasarana. Kode tersebut meliputi:
05.08.01 – Pemeliharaan Prasarana Lahan, Bangunan dan Ruang.
05.08.03 – Pemeliharaan Peralatan Sekolah.
05.08.05 – Pemeliharaan Perlengkapan Sekolah.
05.08.06 – Penyediaan prasarana akses/fasilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
05.08.08 – Pengadaan Sarana Perlengkapan untuk mendukung Peserta Didik Disabilitas.
05.08.09 – Pengadaan Perlengkapan Daya dan Jasa Sekolah, seperti instalasi air, listrik, telepon, internet, termasuk genset dan panel surya.
05.08.10 – Pemeliharaan Perlengkapan Daya dan Jasa Sekolah, seperti instalasi air, listrik, dan internet, termasuk genset dan panel surya.
05.08.12 – Tindakan tanggap darurat dampak bencana, tidak termasuk perbaikan setelah masa tanggap darurat.
Rekening Belanja Operasi 5.1 atau Belanja Modal Mebel 5.2.02.05.02.0001.
3. Ketentuan Anggaran Buku BOS 2026
Komponen buku juga wajib dianggarkan oleh setiap satuan pendidikan dengan persentase minimal yang berbeda sesuai jenjang pendidikan. Berikut ketentuannya:
Jenjang dasar dan menengah: minimal 10% dari total pagu anggaran.
Jenjang PAUD: minimal 5% dari total pagu anggaran.
Jenjang Kesetaraan: minimal 10% dari total pagu anggaran.
Ketentuan mengenai komponen buku tersebut tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Pasal 42 ayat (2).
Kode kegiatan komponen buku
Penganggaran buku dilihat dari anggaran pengembangan perpustakaan serta kode kegiatan yang disesuaikan dengan masing-masing bentuk pendidikan.
Dikdasmen (SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB):
03.02.02 – Pembelian Buku Lembar Kerja Siswa.
05.02.02 – Pengadaan buku/koleksi perpustakaan selain buku teks, pengayaan, dan referensi.
05.02.03 – Pengadaan Buku Teks Utama/Pendamping Peserta Didik.
05.02.04 – Pengadaan Buku Teks Utama/Pendamping Guru.
05.02.05 – Pengadaan Buku Pengayaan dan Referensi.
PAUD (TK, TPA, KB, dan SPS):
05.02.03 – Pengadaan Buku Teks Utama/Pendamping Peserta Didik.
05.02.05 – Pengadaan Buku Pengayaan dan Referensi.
05.02.07 – Penyediaan Buku Nonteks.
Kesetaraan (SKB dan PKBM):
05.02.03 – Pengadaan Buku Teks Utama/Pendamping Peserta Didik.
05.02.04 – Pengadaan Buku Teks Utama/Pendamping Guru.
05.02.05 – Pengadaan Buku Pengayaan dan Referensi.
05.02.06 – Penyediaan Buku Teks Pendamping sesuai dengan kurikulum.
Itulah beberapa ketentuan penting Juknis BOS 2026 yang perlu diperhatikan dalam menyusun anggaran, terutama terkait honor, sarana dan prasarana, serta buku.
Pahami batas persentase dan kode kegiatan sejak awal, agar setiap satuan pendidikan dapat menyusun anggaran BOS 2026 secara lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. (Fikah)
Baca juga: Tahap Pelaksanaan TKA di Jenjang SMA/SMK/Sederajat, Pelajar Wajib Tahu
