Juknis Lomba FLS3N 2026 Wajib Dibaca Peserta dan Guru Pendamping

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Juknis lomba FLS3N 2026 menjadi sorotan utama bagi peserta dan guru pendamping menjelang dimulainya ajang bergengsi ini. Banyak yang mulai menyiapkan diri, mengatur strategi, dan memastikan semua persiapan berjalan lancar.
Dokumen ini seolah menjadi peta penting yang memandu perjalanan setiap peserta menuju panggung nasional dengan percaya diri.
Juknis Lomba FLS3N 2026
Dikutip dari situs pusatprestasinasional.kemendikdasmen.go.id berikut adalah juknis FLS3N 2026 tingkat SD yang menjadi dokumen penting bagi peserta dan guru pendamping agar seluruh proses lomba berjalan lancar dan sesuai aturan.
Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) diperuntukkan bagi murid SD/MI/Sederajat, baik dari dalam negeri maupun Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), yang tercatat sebagai murid aktif.
Setiap peserta harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid serta terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan PD Data.
Setiap sekolah dapat mendaftarkan maksimal dua peserta atau tim untuk setiap cabang lomba, dan peserta yang pernah menjadi Juara 1 di tingkat nasional pada cabang dan jenjang yang sama sebelumnya tidak diperkenankan mengikuti lomba kembali.
Peserta wajib membuat Surat Pernyataan Keaslian Karya dan Surat Keterangan Kebenaran Dokumen, masing-masing dibubuhi materai Rp10.000 dan ditandatangani oleh peserta serta kepala sekolah.
Kedua surat ini digabung menjadi satu file PDF dan diunggah ke sistem aplikasi FLS3N. Proses seleksi dilakukan berjenjang. Di tingkat sekolah, pihak sekolah menyeleksi dan menentukan perwakilan terbaik sebelum mendaftarkan murid melalui portal resmi FLS3N.
Seleksi tingkat Kabupaten/Kota bisa dilakukan secara luring maupun daring, dengan tetap mengacu pada Panduan FLS3N 2026. Dinas Pendidikan setempat bertugas menetapkan pemenang Juara 1 untuk tiap cabang lomba.
Jika Juara 1 berhalangan, Juara 2 dapat menggantikan, tetapi peserta yang belum melalui seleksi tidak diperkenankan maju.
Di tingkat nasional, seleksi terbagi menjadi Babak Penyisihan dan Babak Final. Babak Penyisihan menampilkan perwakilan terbaik dari tiap Kabupaten/Kota.
Sementara Babak Final diikuti Juara 1 dari setiap provinsi dan dilaksanakan secara daring oleh Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hasil seleksi Babak Penyisihan juga dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) dan peserta mendapatkan e-sertifikat sebagai bukti keikutsertaan.
Juknis ini menekankan bahwa setiap tahapan lomba harus dilaksanakan secara transparan, sesuai aturan, dan mendukung kesempatan yang sama bagi seluruh peserta.
Mulai dari pendaftaran 16 Februari hingga penutupan kegiatan pada 3 Oktober 2026, guru pendamping berperan penting membantu murid memahami prosedur, mempersiapkan dokumen, dan memastikan karya siap dinilai.
Dengan memahami juknis, peserta dapat fokus menampilkan kemampuan terbaiknya, sementara guru pendamping memastikan seluruh proses berjalan tertib dan sesuai regulasi.
Itulah juknis lomba FLS3N 2026 yang wajib dipahami oleh peserta dan guru pendamping sebelum mengikuti seluruh rangkaian lomba.
Dengan memahami aturan, persyaratan, dan mekanisme seleksi sejak awal, peserta bisa lebih fokus menampilkan karya terbaiknya, sementara guru pendamping dapat memastikan setiap proses berjalan tertib dan sesuai prosedur. (shr)
Baca juga: Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions 2026 untuk Para Pencinta Bola
