Juknis THR 2026 Terbaru untuk Pekerja dan ASN

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Juknis THR 2026 menjadi perhatian luas setelah pemerintah mengumumkan kebijakan resmi menjelang Idulfitri 1447 Hijriah tahun ini.
Ketentuan tersebut disiapkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang diarahkan menjaga daya beli masyarakat.
Regulasi ini juga mengatur mekanisme pembayaran bagi aparatur negara, pekerja swasta, serta pengemudi ojek daring secara terstruktur.
Juknis THR 2026
Dikutip dari setneg.go.id, berikut adalah juknis THR 2026 yang diumumkan pemerintah pada 3 Maret 2026 di Jakarta sebagai bagian dari kebijakan ekonomi nasional.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangkaian paket stimulus menjelang Idulfitri 1447 H.
Pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara. Nilai anggaran tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Penerima mencakup sekitar 10,5 juta orang yang terdiri atas aparatur sipil negara, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Struktur pembayaran dilakukan secara penuh tanpa pengurangan komponen utama.
Unsur yang termasuk di dalamnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
THR dibedakan dari gaji ke-13 yang umumnya direalisasikan pada pertengahan tahun. Proses pencairan dimulai sejak 26 Februari 2026 dan dilaksanakan bertahap menyesuaikan mekanisme administrasi masing-masing instansi.
Sebaran penerima terbagi dalam beberapa kelompok besar. ASN pusat bersama TNI dan Polri berjumlah sekitar 2,4 juta orang. ASN daerah diperkirakan mencapai 4,3 juta orang.
Pensiunan dari berbagai kategori mencapai sekitar 3,8 juta orang. Ketentuan ini memberikan kepastian bahwa hak keuangan menjelang hari raya dipenuhi secara sistematis dan terukur.
Pengaturan untuk sektor swasta memiliki ketentuan tersendiri yang bersifat wajib. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil pembayaran.
Tenggat waktu pelunasan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak memperoleh satu bulan upah.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh hak secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah yang berpotensi menerima THR mencapai sekitar 26,5 juta orang.
Estimasi total dana yang beredar dari pembayaran THR sektor swasta diperkirakan menyentuh angka Rp124 triliun.
Nilai tersebut memiliki dampak langsung terhadap perputaran uang di sektor ritel, transportasi, dan kebutuhan pokok selama periode Ramadan dan Lebaran.
Kebijakan tambahan juga diberikan kepada mitra pengemudi ojek daring dalam bentuk Bonus Hari Raya. Pemerintah menjalin komunikasi dengan perusahaan aplikator untuk memastikan realisasi penyaluran berjalan sesuai jadwal.
Sekitar 850 ribu pengemudi direncanakan menerima bonus dengan total nilai sekitar Rp220 miliar. Penyaluran didorong agar dilakukan lebih awal, yakni sekitar dua pekan sebelum Idulfitri atau paling lambat satu pekan sebelumnya.
Langkah ini terintegrasi dengan kebijakan stimulus lain yang telah diumumkan lebih dahulu, termasuk program diskon transportasi, bantuan pangan bagi puluhan juta keluarga, serta kebijakan work from anywhere pada tanggal tertentu di bulan Maret.
Keseluruhan rangkaian kebijakan dirancang untuk menjaga keseimbangan mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi selama momentum hari raya.
Juknis THR 2026 memberikan kejelasan mengenai besaran, waktu pencairan, serta kelompok penerima secara rinci dan terstruktur.
Kejelasan aturan tersebut memperkuat kepastian pelaksanaan hak keuangan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional menjelang Idulfitri. (Khoirul)
Baca Juga: PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 dan Dampaknya
