Juknis TKA 2026 SD, SMP, SMA untuk Para Siswa

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Persiapan menghadapi pelaksanaan TKA tidak hanya bergantung pada kesiapan peserta, tetapi juga pada pemahaman terhadap juknis TKA 2026 SD, SMP, SMA yang menjadi acuan resmi penyelenggaraan.
Dokumen tersebut memuat berbagai ketentuan penting, mulai dari mekanisme pelaksanaan, persyaratan peserta, hingga tata cara mekanisme tes susulan yang perlu dipahami oleh seluruh pihak terkait.
Keberadaan petunjuk teknis menjadi dasar agar pelaksanaan TKA berlangsung tertib, seragam, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Juknis TKA 2026 SD, SMP, SMA
Dikutip dari pusmendik.kemendikdasmen.go.id, berikut adalah juknis TKA 2026 SD, SMP, SMA yang perlu dipahami siswa.
1. Mekanisme Pendaftaran Peserta TKA
Berikut adalah mekanisme pendaftaran peserta TKA:
Murid mendaftar sebagai calon peserta TKA dengan menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan yang telah ditandatangani orang tua/wali serta pas foto digital terbaru kepada satuan pendidikan.
Satuan pendidikan melakukan pendaftaran peserta melalui laman TKA, sedangkan peserta jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK mencantumkan mata uji pilihan.
Dinas pendidikan atau kantor Kementerian Agama menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk diverifikasi dan divalidasi oleh satuan pendidikan serta calon peserta.
Kepala satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) setelah data DNS dinyatakan valid.
Dinas pendidikan atau kantor Kementerian Agama memvalidasi SPTJM, menetapkan nomor peserta, menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT), serta mendistribusikan kartu peserta TKA melalui satuan pendidikan.
2. Mekanisme Peserta TKA yang Melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL)
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi murid SMK yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Industri/Praktik Kerja Lapangan:
Berdasarkan SE Kepala BSKAP Nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025 tanggal 21 Agustus 2025, murid SMK yang sedang mengikuti Prakerin atau PKL tetap dapat mengikuti TKA sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Satuan pendidikan asal wajib berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya untuk memastikan peserta terdaftar dan memperoleh lokasi ujian yang sesuai.
Pelaksanaan TKA dapat dilakukan di satuan pendidikan terdekat dari lokasi Prakerin atau PKL dengan memperhatikan ketersediaan sarana, prasarana, serta petugas ujian.
Penempatan peserta dilakukan oleh satuan pendidikan asal melalui laman TKA berdasarkan rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Berita acara pelaksanaan TKA bagi peserta Prakerin atau PKL wajib ditandatangani oleh pengawas di lokasi ujian dan diketahui oleh instansi terkait sesuai kewenangannya.
Peserta yang tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal wajib melapor melalui satuan pendidikan asal agar diteruskan kepada Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama dan dilaporkan kepada pusat yang membidangi asesmen.
3. Mekanisme dan Kriteria Pelaksanaan Susulan
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) susulan karena kendala teknis, non-teknis, atau force majeur, yaitu sebagai berikut:
TKA susulan hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah tercantum dalam DNT dan terdaftar pada laman Manajemen TKA.
Peserta yang berhalangan mengikuti TKA utama akibat kendala teknis, non-teknis, atau kondisi force majeure berhak mengikuti TKA susulan sesuai ketentuan.
Satuan pendidikan wajib melaporkan kendala peserta melalui berita acara yang disertai dokumen pendukung, seperti surat keterangan sakit, berita acara gangguan teknis, atau dokumen lain yang relevan.
Pelaksanaan TKA susulan mengacu pada jadwal yang ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala BSKAP Nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025 tanggal 21 Agustus 2025 dan hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah lolos proses verifikasi.
Peserta yang tidak mengikuti TKA utama tanpa alasan yang sah atau karena kelalaian tidak diperkenankan mengikuti TKA susulan.
4. Pengumpulan dan Pengolahan Hasil TKA
Mekanisme pengumpulan dan pengolahan hasil TKA yaitu sebagai berikut:
Proktor mengunggah daftar hadir dan berita acara pelaksanaan TKA ke laman manajemen TKA.
Pada moda semi daring, proktor mengunggah respons peserta ke server pusat serta melakukan backup data (.source).
Pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian memverifikasi, memvalidasi, serta melakukan penskoran dan analisis hasil TKA.
Seluruh peserta TKA memperoleh Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).
Setiap satuan pendidikan menerima Daftar Kolektif Hasil Tes Kemampuan Akademik (DKHTKA) yang berisi daftar peserta TKA di sekolah tersebut.
Hasil TKA diumumkan sesuai jadwal yang ditetapkan melalui surat edaran.
Itulah juknis TKA 2026 SD, SMP, SMA. Informasi ini dapat menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahan administrasi maupun teknis selama proses pelaksanaan ujian. (IF)
Baca juga: Jadwal TKA SMK 2026 Resmi dari Kemendikdasmen
