Konten dari Pengguna

Kapan THR Paling Lambat Dibayarkan 2026? Cari Tahu di Sini

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kapan THR paling lambat dibayarkan 2026. Foto: Unsplash.com/Muhammad Daudy
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kapan THR paling lambat dibayarkan 2026. Foto: Unsplash.com/Muhammad Daudy

Kapan THR paling lambat dibayarkan 2026? menjadi pertanyaan penting menjelang Idulfitri 1447 Hijriah yang semakin dekat waktunya.

Kepastian jadwal pembayaran dibutuhkan agar perencanaan keuangan rumah tangga dan operasional perusahaan berjalan tertib.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan resmi yang berlaku bagi aparatur negara, pekerja swasta, serta mitra pengemudi transportasi daring.

Kapan THR Paling Lambat Dibayarkan 2026?

Ilustrasi Kapan THR paling lambat dibayarkan 2026. Foto: Unsplash.com/Muhammad Daudy

Kapan THR paling lambat dibayarkan 2026? Dikutip dari setneg.go.id, THR paling lambat dibayarkan pada H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H untuk pekerja sektor swasta.

Ketentuan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada 3 Maret 2026 oleh Airlangga Hartarto.

Aturan mengenai batas waktu H-7 berarti perusahaan wajib melunasi pembayaran tujuh hari sebelum hari raya. Skema ini tidak memperbolehkan pembayaran secara bertahap atau dicicil.

Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

Besaran THR untuk pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun adalah satu bulan upah penuh. Upah yang dimaksud mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap yang rutin diterima.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh hak secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja dibagi dua belas bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 26,5 juta pekerja sebagai penerima upah yang berpotensi memperoleh THR pada 2026. Total nilai pembayaran dari sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.

Angka tersebut mencerminkan skala kewajiban dunia usaha sekaligus potensi perputaran uang menjelang Lebaran.

Ketentuan berbeda berlaku bagi aparatur negara. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk membayarkan THR kepada kurang lebih 10,5 juta penerima yang terdiri atas ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

Pembayaran dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan.

Komponen yang diterima aparatur negara dibayarkan penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi.

Pemberian ini berbeda dengan gaji ke-13 yang umumnya dicairkan pada pertengahan tahun. Distribusi mencakup sekitar 2,4 juta ASN pusat bersama TNI dan Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan.

Selain THR, pemerintah juga mendorong penyaluran Bonus Hari Raya bagi mitra pengemudi ojek daring. Sekitar 850 ribu pengemudi dijadwalkan menerima BHR dengan total nilai sekitar Rp220 miliar.

Penyaluran didorong lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, sehingga memiliki keselarasan waktu dengan batas pembayaran sektor swasta.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang lebih luas.

Pemerintah turut menggulirkan diskon transportasi menjelang Lebaran, bantuan pangan bagi 35,04 juta keluarga berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng, serta kebijakan work from anywhere pada tanggal tertentu di bulan Maret.

Rangkaian langkah tersebut dirancang untuk menjaga konsumsi domestik dan kelancaran mobilitas selama periode hari besar keagamaan.

Kapan THR paling lambat dibayarkan 2026 akhirnya terjawab, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri untuk sektor swasta, dengan pencairan aparatur negara dimulai lebih awal secara bertahap.

Kepastian tenggat waktu ini menjadi dasar pengawasan sekaligus pedoman pelaksanaan agar hak pekerja dan aparatur negara terpenuhi sesuai ketentuan resmi. (Khoirul)

Baca Juga: PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 dan Dampaknya