Kedudukan Budaya terhadap Agama dalam Kehidupan Bermasyarakat

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kedudukan budaya terhadap agama dalam kehidupan bermasyarakat menjadi topik penting untuk dipahami. Keduanya saling memengaruhi dalam membentuk nilai, perilaku, serta pola interaksi sosial.
Dikutip dari Agama dan Budaya, oleh Redaksi (2013), dalam situs uinsgd.ac.id, dalam sejarah, budaya tidak pernah menjadi sumber lahirnya sebuah agama.
Sebaliknya, agama justru mampu melahirkan berbagai bentuk budaya. Dengan kata lain, agama dapat berperan sebagai landasan yang memunculkan dan membentuk suatu kebudayaan.
Kedudukan Budaya terhadap Agama dalam Kehidupan Sehari-hari
Berdasarkan Agama dan Budaya, oleh Redaksi (2013), dalam situs uinsgd.ac.id, kedudukan budaya terhadap agama harus dipetakan secara jelas.
Tujuannya adalah agar perbedaan antara keduanya tidak salah dipahami maupun tertukar. Dalam konteks Indonesia, urusan agama berada dalam wilayah publik dan turut berada di bawah pengaturan hukum negara.
Salah satu bentuk pengaturannya tercantum dalam KUHP yang memuat ketentuan terkait tindakan yang dianggap sebagai pelecehan terhadap agama.
Sistem hubungan antar manusia, pedoman perilaku, serta pola sopan santun kerap berakar dari ajaran agama yang kemudian berkembang menjadi budaya.
Manusia dapat menyusun berbagai aturan sosial yang terinspirasi oleh nilai-nilai keagamaan, begitu pula membentuk sistem pendidikan yang landasannya berasal dari ajaran tersebut.
Praktik dan inti dari ibadah tidak dapat dirumuskan atau diciptakan hanya melalui cara pandang budaya.
Dalam ajaran agama, terdapat dua aspek utama yang perlu dibedakan dengan jelas, yaitu inti ajaran dan pelaksanaannya.
Bagian inti merupakan ranah ketuhanan sepenuhnya dimana manusia tidak memiliki wewenang untuk mengubah atau menambahinya karena hal itu sudah menjadi ketetapan Tuhan.
Berbeda halnya dengan aspek pelaksanaan, di mana manusia diberi ruang untuk mengatur bentuk dan teknisnya.
Sebagai ilustrasi, perayaan hari besar keagamaan termasuk ke dalam ranah teknis yang dapat dirumuskan oleh umat. Akan tetapi, esensi dari perayaan tersebut tidak boleh diubah atau direkayasa sesuka hati.
Rajaban, misalnya, tidak bisa dianggap sah secara substansial jika isi kegiatannya hanya berupa hiburan seperti dangdut atau nasyid, kemudian disebut sebagai inti dari peringatan tersebut.
Rajaban tetap merupakan bentuk teknis, sedangkan nilai dasarnya terletak pada aktivitas kebaikan seperti pengajian, zikir, atau kegiatan religius lainnya.
Agama harus dipahami sebagai ajaran keagamaan, sementara budaya perlu ditempatkan sebagai hasil kebiasaan dan pemikiran manusia.
Batas antara keduanya perlu dijelaskan dengan tegas. Sebuah tradisi tidak semestinya diangkat atau disamakan dengan ajaran agama, karena hal tersebut dapat menimbulkan gesekan sosial dan membuka peluang terjadinya perselisihan.
Dalam konteks ini, budaya yang dimaksud merujuk pada produk pemikiran, kreativitas, dan rasionalitas manusia.
Itulah penjelasan kedudukan budaya terhadap agama. Budaya membumikan agama, sementara agama memurnikan budaya. Keduanya berjalan beriringan dalam harmoni. (IF)
Baca juga: Apa Saja Budaya Indonesia yang Mendunia? Simak Keindahan Warisan Nusantara Ini
